Jakarta, detif.id
Oknum Pegawai Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat diduga kuat membekingi satu unit banguan yang sedang dikerjakan tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan itu berlokasi di Jln. Bima, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Oknum Satpol PP yang diduga membekingi bangunan rumah tinggl 2 lapis bernama Robi.

Ketika tim detif.id mengkonfirmasi kepada Robi terkait dirinya diduga membekingi bangunan rumah tinggal itu mengatakan bahwa dia hanya sebatas mengurus iznnya saja. “Saya hanya sebatas izin abangku selebihnya diluar batas saya,” ujarnya menjawab pertanyaan detif.id melalui chat WA.
Sementara itu dari hasil penelusuran detif.id di lapangan, bangunan itu tidak memiliki IMB, sementara pengerjaan bangunan sudah hampir finising. Jadi muncul pertanyaan, IMB yang diurus oleh oknum Satpol PP itu IMB yang mana?. Dan patut diduga, saya hanya sebatas mengurus izinnya saja kata oknum Satpol PP itu hanyalah alasan saja.
Sayangnya, ketika detif.id hendak mengkonfirmasikan permasalahan itu kepada Agus Irwanto selaku Kasatpol PP Jakarta Barat tidak berhasil, karena menurut sekretarisnya, Agus sedang rapat. “Bapak sedang ada rapat di luar,” ujar sekretarisnya kepada detif.id
Parahnya lagi, saat detif.id menanyakan kepada sekretaris Kasatpol PP itu, kapan bisa ketemu dengan Robi, dia mengatakan tidak tahu , “Maaf bang, saya ga bisa memastikan kapan Robi datang, soalnya dia (Robi), jarang masuk,” terangnya.
Di tempat terpisah, Husen, Plt Ketua LSM Betawi saat dimintai komentarnya terkait oknum Satpol PP Jakarta Barat yang diduga membekingi bangunan tanpa IMB itu mengatakan bahwa mengurus IMB dan atau pengawasan bangunan itu tidak diperbolehkan bagi setiap ASN . “ Mau dia hanya mengurus izinpun, itu sudah salah, apa lagi membekingi,”ujarnya seraya mengatakan bahwa di PP No.94 Tahun 2021 pasal 5 butir (k) menerangkan, PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Dan dbutir (l) menjelaskan, PNS dilarang meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

Terkait jarangnya dia masuk kantor sebagaimana kata sekretarisnya itu , lanjutnya lagi, Kasatpol PP Jakarrta Barat harus memberikan sanksi tegas. “Kalau memang benar Robi jarak masuk, sudah sepantasnya dia kenakan sanksi admistrasi, kalau perlu dipecat saja, karena saya sebagai warga yang rajin bayar pajak tidak sudi melihat ASN yang kerjanya malas, tapi ngambil gaji tidak malas alias makan gaji buta,” kata Husen berapi-api.
Dan untuk membuktikan apakah Robi membekingi bangunan tanpa IMB itu, Kasatpel CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Cengkareng agar segera merekomtek bangunan itu kepada Satpol PP “ Kasatpel CKTRP Kecamatan Cengkareng segera merekomtek bangunan itu, agar Satpol PP segera melakukan pembongkaran paksa. “Bila terhadap bangunan itu dilakukan pembongkaran paksa, sudah pasti pemilik bangunan itu mengatakan sebenarmya, siapa-siapa yang terlibat. (Besli/Junai)
