Kasatpel CKTRP Kecamatan Mampang Prapatan Terima Upeti dari Bangunan Tanpa IMB ???

0
216

Jakarta,detif.id

Sejatinya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kasatpel CKTRP (Kepala satuan pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan adalah mengawasi dan memberikan tindakan penertiban terhadap kegiatan membangun di wilayah kerja kecamatan. Namun sepertinya, Kristianto Kasatpel CKTRP Kecamatan Mampang Prapatan tidak mengerti akan tupoksinya.

Terbukti, satu unit bangunan Rumah Tinggal 3 lantai di Jln. Mampang Prapatan XII, RT.05/RW.03, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan (persis di samping pintu masuk kecamatan), yang sedang dikerjakan tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan  Bangunan).

Dari pantauan detif.id di lapangan Rabu (8/12), bangunan tersebut luput dari tindakan penertiban. Pasalnya, di lokasi bangunan tidak ada dipasang papan segel (merah) tanda bila bangunan tersebut sudah dikenakan tindakan penertiban. “Saya baru dari lokasi, tapi tidak ada ditempel papan segelnya, dan pekerjaan pembangunan terus dilaksanakan,” kata Joy salah seorang wartawan detif.id saat melakukan investigasi ke meja redaksi.

Bila mengacu kepada Perda DKI No.7 Tahun 2010 Tentang bangunan gedung, pada pasal 1 butir 42 dikatakan, Petugas adalah pegawai Dinas yang bertanggung jawab untuk melayani, menata,mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan kegiatan fisik dan administrasi pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan /atau pemanfaatan bangunan gedung.

Di pasal 15 cukup jelas diuraikan bahwa Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Sementara di pasal 282 (1) diterangkan, Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggara bangunan gedung dikenai sanksi administrasi.

Pasal 282 (2) butir o berbunyi, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dapat berupa perintah pembongkaran bangunan Gedung.

Terkait tidak dikenakannya tindakan penertiban terhdap bangunan 3 lantai tanpa IMB itu, sejumlah kalangan menuding Kasatpel CKTRP Kecamatan Mampang Prapatan telah menerima upeti dari pemborong atau pemilik bangunan tersebut. “Saya menduga, saudara Kristianto selaku Kasatpel CKTRP Kecamatan  Mampang Prapatan telah menerima imbalan dari meborong atau pemilik bangunan itu, sehingga dia (Kristianto) enggan untuk memberikan tindakan penertiban. Apalagi bangunan itu persis di sebelah Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, “ ungkap Simeon, Ketua LSM PKP (Pemantau Korupsi Pembangunan) kepada detif.id baru baru ini.

Sebab kalau dia tidak menerima “sesuatu” dari pemilik bangunan itu, tambah Someon lagi, kenapa bangunan itu tidak dikenakan penertiban. “ Kalau emang tidak menerima sesuatu dari bangunan itu, kenapa belum ditindak juga,” paparnya setengah bertanya, seraya berharap agar PJ Gubernur DKI Jakarta beserta Kepala Inspektorat DKI yang didampingi Kadis CKTRP dan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan melakukan  sidak ke lapangan.

Sayangnya, ketika detif.id ingin melakukan konfirmasi kepada Kristianto tidak berhasil dengan alasan klasik sedang rapat. “bapak sedang rapat di Sudin,” ujar salah seorang stafnya sedikit cuek. (Besli/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here