Jakarta, detif.id – Satu unit bangunan kantor berlantai 3 gunakan IMB gudang tertutup, sedang dikerjakan di Jln Raya Kapuk No. 40 RT 002 / RW 03 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Ironisnya, Kendati bangunan tersebut tidak sesuai Izin, sampai sejauh ini, terhadap bangunan tersebut, belum dikenakan tindakan Penertiban oleh Bayu Aji Kasudin DCKTRP Jakarta Barat.
Sementara sesuai fakta yang ada dilapangan, fisik bangunan yang dikerjakan, adalah fisik bangunan Kantor 3 lapis. Namun IMB yang dipergunakan adalah izin Gudang Tertutup. Ironisnya, ketika wartawan mengkonfirmasikan bangunan tidak sesuai IMB tersebut terhadap Bayu Aji Kasudin DCKTRP Jakarta Barat (Jak- Bar), ia mengaku tidak mengetahui lokasi bangunan tersebut.
“Saya tidak pernah keluar. Jadi lokasi bangunan,yang anda tanyakan saya tidak tahu. Saat ini saya sibuk mengurus RDTR” katanya sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Keterangan lain yang diperoleh peruntukan kantor, yang dibangun adalah peruntukan gudang tertutup. Sementara fisik yang dikerjakan adalah fisik kantor dan fasilitasnya.
Terkait hal tersebut dalam perda No. 1 Tahun 2012 dalam Pasal 239 ditegaskan : Setiap orang / atau badan dilarang : a. Memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang meliputi :
1. Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang dilokasi yang tidak sesuai peruntukan.
2. Memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang.
Terkait dengan pengawasan dalam Pasal 221 Perda No 1 Tahun 2012 ditegaskan : Gubernur berkewajiban melakukan pengawasan penataan ruang : a. Menjamin tercapainya visi dan Missi dan tujuan penataan ruang. b. Menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang dan c. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut,menjadi tanggung jawab gubernur, yang secara operasioanal menjadi tanggung jawab SKPD/UKPD. Dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kasudin DCKTRP Jakarta Barat.
Sementara dalm Pasal 7 Perda No. 7 Tahun 2010 diegaskan: Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang di atur dalam RTRW,RDTR Peratuarn Zonasi dan/atau panduan rancang kota.
Tragisnya, apa yang dijelaskan dalam Perda tersebut diatas nyaris hanya pesan kosong belaka. Terbukti, Bayu Aji, Kasudin DCKTRP Jakbar, tidak mau tau tentang pelanggaran bangunan dilapangan.
“Untuk itu kami minta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian, Kadis DCKTRP, Kasatgas Pol PP DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk segera melaksanakan sidak kelapangan.”
Bila dalam pelaksanaan sidak terbukti Kasudin DCKTRP Pemko adm Jakarta Barat, tidak mau tentang pelanggaran bangunan tidak ada IMB bangunan tidak sesuai Izin Pelanggaran Zonasi, yang ada di wilayah hukum Jakarta Barat, “Langkah tepat bila terhadap pejabat tersebut diberikan tindakan, sesuai hukum yang berlaku terhadap pejabat tersebut,” lanjut Ahmad J Ketua Paguyuban Bangunan Bermasalah (PBM) dengan nada suara tinggi. (Gunardi)

