Bangunan Bermasalah IMB Membludak di Tebet ?

0
125

Jakarta, detif.id

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 ditentukan, PNS wajib mentaati segala peraturan dan melakukan tugas Kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab.

Namun kewajiban tersebut, bagi saudara Rudi Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub sektor Kecamatan Tebet Pemko Adm Jakarta Selatan (JAK-SEL) terkesan, hanya isapan jempol semata.

Terbukti, ketika wartawan Jam 10.00 WIB pagi, datang ke lantai 4 yang nota bene ruangan kerja pejabat tersebut, Rudi Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan tidak berada diruang kerjanya. “Bahkan, ruangan kerjanya masih terkunci rapat dan suasana ruangan  gelap gulita.” demikian pemantauan wartawan di lantai IV tersebut.

Baca Juga : Perda DKI Jakarta VS Pergub 31 Bertentangan ?

Bila di runut, apa ini yang disebut PNS, setia menjalankan kewajiban, sebagaimana dijelaskan dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1974, “Itu bohong besar, Pak PJ” pungkas Junai tim wartawan, yang ikut ke kantor Kecamatan Tebet.

Kehadiran wartawan pagi itu datang keruangan Kasatpel Pengawasan DCKTRP tersebut, bermaksud untuk mengkonfirmasi satu unit bangunan 3 lapis tanpa dilengkapi IMB di Jln Tebet Dalam Raya No 11 Kelurahan Tebet Timur Kota Adm Jakarta Selatan, tampak dikerjakan, tanpa dilengkapi Papan Proyek.

Sementara, kondisi fisik bangunan dilapangan, sudah mencapai 70% selesai dikerjakan. Ironisnya, terhadap bangunan tanpa IMB tersebut, sampai sejauh ini,terhadap bangunan itu, belum dikenakan tindakan SP / SEGEL.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub No. 128 Pasal 6. Surat Panggilan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (a), dapat dikenakan terhadap pelanggaran, sebagai berikut :

  1. Pembangunan bangunan gedung tanpa izin.
  2. Pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin.
  3. Pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana.
  4. Pembangunan bangunan gedung dengan izin ,tetapi tidak di awasi.
  5. Penggunaan bangunan gedung tanpa SLF.
  6. Bangunan gedung sudah habis masa SLF tetapi tidak di perpanjang.
  7. Bangunan gedung yang di manfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan, pemeliharaan gedung yang disyaratkan.
  8. Perubahan fungsi bangunan gedung, yang tidak sesuai izin.
  9. Pembongkaran bangunan gedung, pelestaraian golongan A dan B tanpa izin.
  10. Pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB.
  11. Pelaku teknis bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban, tanggung jawab dan larangan.
  12. Pembangunan bangunan gedung tidak memasang papan proyek.

Terkait hal tersebut, sangat disayangkan, Rudi Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub sektor Kecamatan Tebet, tidak berhasil ditemui wartawan diruangan kerjanya.

Mengomentari, membludaknya bangunan tanpa IMB di Tebet, Husen Ketua LSM Betawi, menghimbau Widodo PLT Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan untuk segera mengambil tindakan, sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 6 Pergub No. 128 Tahun 2012.

“Bila benar bangunan 3 lantai tersebut di atas, tidak dilengkapi IMB, selayaknya bangunan itu dikenakan tindakan SEGEL dan tindakan Rekomtek bongkar paksa,” tukas Husen dengan nada suara tinggi.

Keterangan lain yang diperoleh dari salah seorang pekerja dilapangan “Bangunan ini, semenjak dikerjakan, tidak menggunakan Papan Proyek.” katanya polos,menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga : Kain Segel Tidak Sesuai Izin Dicopot, Dijadikan Alas Tempat Duduk / Kain Perca ?  

Jika benar bangunan itu, tidak memiliki Papan proyek, maka kuat dugaan bangunan tersebut tidak dilengkapi IMB. “Yang artinya pemilik bangunan belum membayar Restribusi, terhadap Pemprov DKI Jakarta,” celetuk Husen menambahkan.

Jika demikian halnya, lanjutnya, sudah pasti bangunan di wilayah Tebet,  “Semakin semraut, terutama bila Kasatpel Pengawasan CKTRP tingkat Kecamatan, tidak mau perduli, terhadap tata ruang,” ujarnya.

Maka apa yang dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1974, PNS wajib dan taat dalam melaksanakan tugas Kedinasan, hanya isapan jempol semata. Guna menghindari pemberitaan sepihak lewat telepon seluler, wartawan berupaya menghubungi Kadis DCKTRP DKI Jakarta.

Namun upaya wartawan untuk konfirmasi sampai sejauh ini, belum berhasil karena telepon Kadis DCKTRP DKI Jakarta, diluar jangkauan. Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan terus melaksanakan pekerjaan fisik bangunan dengan aman. Bagaimana ini pak Heru ?(Radot / Besli /Tim) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here