Kadis DCKTRP Diminta Cabut IMB Bangunan Tidak Sesuai Perda No. 1 Tahun 2012

0
174

detif.id, Jakarta Utara

Izin Penataan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, seyogianya IMB bangunan tersebut harus dibatalkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya.

Seperti bangunan gedung struktur RUKO (Rumah dan Toko) dengan ketinggian 4 lantai, mempergunakan IMB Rumah Tinggal sedang dikerjakan di Jln Kampung Gusti Blok Z Kav No. 7 RT. 012, RW 15, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Izin yang dipergunakan jelas tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kendati gedung struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai itu, mempergunakan dua IMB Rumah Tinggal, dengan No IMB masing – masing   183/C37C.17201 dan No IMB 188C.37C1/31 7201.1004 dst.

Maka dengan demikian jelas bangunan tersebut telah berubah fungsi, dari IMB Rumah Tinggal berubah fungsi menjadi Bangunan Struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai.

Demikian Bowo, seorang pemerhati pembangunan yang berhasil ditemui wartawan di Kantor Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, menjawab pertanyaan wartawan Rabu 7/6/ 2023.

Lebih jauh dari itu ia mengatakan, jika bangunan gedung Struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai itu mempergunakan IMB Rumah tinggal, “Maka bangunan yang sedang dikerjakan jelas tidak sesuai Izin,” tambahnya.

Sementara berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Pasal 37 menegaskan : Setiap pemanfaatan ruang tidak sesuai IMB, dibatalkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya. Anehnya, sampai sejauh ini, IMB bangunan tersebut belum dibatalkan pemerintah.

Baca Juga : Akibat Marak Bangunan Tanpa Izin, Puluhan Juta PAD DKI dari Retribusi Bangunan Menguap?

Keterangan lain yang diperoleh, dengan mempergunakan iMB Rumah tinggal bangunan struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai tersebut, ditengarai restribusi bangunan tersebut sudah menguap puluhan juta rupiah.

Sepatutnya, untuk setiap bangunan tidak sesuai IMB, intansi terkait harus segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, restribusi yang dibayar pemilik bangunan terhadap Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta, “Diduga tidak sesuai dengan struktur bangunan, yang sedang dikerjakan,” lanjut Bowo menambahkan. Sementara dalam Pasal 11 Perda No. 7 Tahun 2010 ditegaskan :

Perubahan fungsi dan kalasifikasi bangunan gedung, harus di ikuti dengan pemenuhan persyaratan tehknis bangunan gedung, yang ditetapkan dalam IMB. Dan kesesuaian  kegiatan pemanfaatan ruang, adalah documen yang menyatakan, kesesuain antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang, dengan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR).

Ironisnya, kendati bangunan tersebut berubah fungsi atau tidak sesuai izin, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang dilantik PJ Gubernur, Heru Budi Hartono  lebih kurang 2 bulan lalu, belum melaksanakan tindakan Penertiban sesuai Tugas dan Fungsinya. (TUFOKSINYA).

Kondisi inilah yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan tidak sesuai IMB itu, tidak tersentuh hukum.

Baca Juga : Bangunan Tanpa Izin di Kecamatan Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?

Ditempat  terpisah, sejumlah warga, yang juga bermukim di Kelurahan Pajagalan, mengharapkan kehadiran Heru Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP  DKI Jakarta, untuk melaksankan sidak sekaligus memeriksa dokumen pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.

“Jika memang kelengkapan keterlaksanaan kontruksi, berdasarkan IMB, yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, tidak sesuai dengan gedung yang dikerjakan, langkah tepat bila pekerjaan bangunan di lapangan dihentikan dan IMB bangunan tersebut harus dibatalkan,” pungkas Aseng mewakili warga Pejagalan.

Lebih jauh dari itu, warga pejagalan mengajukan keberatan kepada Bapak  PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono, terkait pembangunan gedung Struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai, yang tidak sesuai IMB itu, “Sampai sejauh ini belum dikenakan tindakan penertiban,” tambahnya.

Sementara bila mengacu terhadap Pasal 239 Perda Nomor 1 Tahun 2012 ditegaskan : Setiap orang  dan/atau dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang yang  meliputi :

  1. Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang dilokasi yang tidak sesuai peruntukan, dan/ atau

2. Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dilokasi yang sesuai peruntukan.

3. Memanfatakan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dilokasi  yang tidak sesuai peruntukan.

B. Memanfaatkan ruang, yang tidak sesuai pemanfaatan ruang.

Menghindari pemberitaan sepihak, wartawan mengkonfirmasi Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan. Namun konfirmasi wartawan tidak berhasil, karena pejabat tersebut mengaku sedang sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, bangunan tidak sesuai IMB, di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kuantitasnya sangat menyemut. (Radot M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here