Bangunan Struktur Ruko 3 Lantai Dibangun Tanpa IMB?

0
290

Jakarta, detif.id

Salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemprov DKI Jakarta terbesar adalah dari retribusi bangunan. Maka dengan itu, Pj.Gubernur DKI Jakarta selalu melakukan inovasi dan trobosan agar proses pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dipersingkat dan dipermudah. Dengan begitu, masayarakat tidak lagi malas untuk mengajukan proses IMB/PBG nya ke Kecamatan atau ke Walikota.

Demikian dijelaskan Cipto Koswara pemerhati bangunan yang bermukim di Kebon Bawang, Tanjung Priok saat ditemui di lobi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta Utara Senin (26/7)

Baca Juga: Menjamurnya Bangunan Tanpa IMB di Kecamatan Penjaringan, Kasatpel CKTRP Tutup Mata?

Oleh sebab itu, lanjut Ciko (panggilan keseharian Cipto Koswara), tidak ada lagi alasan bagi warga masyarakat yang membangun tanpa memiliki IMB/PBG, soalnya sekarang ini, untuk mengurus IMB maupun PBG Rumah Tinggal sangat gampang sekali dan tidak berbelit-belit. “Jadi menurut hemat saya, bila masih ada warga yang membangun tanpa mengantongi izin, jelas warga tersebut tidak ada niat membangun Jakarta, karena dana buat pembangunan Jakarta salah satunya dari retribusi bangunan,” ujar seraya berharap agar bangunan yang sedang dikerjakan tidak memiliki izin, agar segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Di samping proses IMB yang semakin cepat, tambahnya lagi, dasar hukum terkait pengurusan IMB berikut sanksinya ada di Perda DKI Jakarta, No. 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, No. 31 Tahun 2022. “ Di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB,” terang Ciko.

Di sisi lain, bangunan struktur Ruko (Rumah dan toko) setinggi 3 lapis di jalan Pluit Karang Barat (samping minimarket Alfamart) Kelurahan Pluit,Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sedang dikerjakan tanpa memiliki IMB/PBG. Disebut tidak memiliki IMB/PBG karena di lokasi bangunan tidak ada terlihat ditempel plang/banner proyek. Karena di Perda DKI Jakarta, No 7 Tahun 2010 Serta di pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Bangunan Tanpa izin di Kec. Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?

Ironisnya, bangunan tanpa IMB/PBG tersebut di atas diduga belum dikenakan tindakan penertiban oleh Danu, Kasatpel CKTRP (Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan karena diduga kuat ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan tersebut. Pasalnya, di lokasi bangunan belum ada terlihat ditempel papan segel tanda bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban.

Di tempat yang berbeda, Husen Ketua LSM Betawi saat ditemui di kantornya di bilangan Kembangan, Jakarta Barat mengaharapkan agar Kepala Suku Dinas (Kasudin CKTRP) Jakarta Utara yang saat ini dijabat Yogi agar segera memberikan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku. “Pasalnya, bila bangunan itu dikenakan tindakan penertiban, mulai dari Pemberian SP, Penyegelan hingga pemberian Rekomtek, yang akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Utara, akan menjadi shokterapi buat warga, sehingga mereka yang akan membangun akar berrpikir ulang untuk membangun sebelum memiliki IMB/PBG,” ungkapnya

Sementara itu, lanjut Husen, di PP No. 16 Tahun 2021 pasal 12 (1) berbunyi, Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. Pasal 12 (2) berbunyi, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa (a) Peringatan tertulis; (b).Pembatasan kegiatan pembangunan; (c). Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; (d).Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; (e).Pembekuan PBG; (f). Pencabutan PBG; (g).Pembekuan SLF Bangunan Gedung; (h). Pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau (i). Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Lebih jauh Husen mengharapkan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan sidak ke lapangan. “Bila mana dari hasil sidak dan pengembangannya terbukti bangunan tersebut di atas tidak memiliki IMB/PBG, dan belum dikenakan tindakan penertiban karena ada dugaan campur tangan Danu selaku Kasatpel CKTRP Kecamatan  Penjaringan,  alangkah baiknya bapak Heru menghentikan sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan tanpa IMB/PBG itu sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 16 Tahun 2021, dan jabatan Danu sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan ditinjau ulang,” ungkapnya yang diamini sejumlah warga yang ketepatan berada di kantornya.

Guna menghindari pemberitaan sepihak, wartawan mencoba konfirmasi kepada Danu, Kasatpel  CKTRP Kecamatan Penjaringan tidak berhasil, dengan alasan sibuk. “Maaf ya, tar aja, saya sedang sibuk,” jawab dengan ketus.

Hingga berita ini ditayangkan, pelaksanaan pembangunan terus berjalan hingga mencapai 70 % tahap finising. (Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here