Bangunan yang Melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 di Penjaringan Tidak Tersentuh Hukum?

0
170

detif.id, Jakarta Utara.

Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti, dengan kawasan perkotaan disekitarnya, yang saling memiliki keterkaitan fungsional, yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah, yang terintegrasi dengan jumlah penduduk.

Karenanya, penampilan bangunan gedung, diwilayah metropolitan, dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika, keseimbangan dan keselarasan, dengan lingkungan.

Demikian Fahri pemerhati pembangunan, salah seorang warga yang bermukim di Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, mengatakan.

Oleh sebab itu, lanjutnya, setiap bangunan gedung, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan tehnis sesuai dengan fungsi bangunan. “Keterangan ini, cukup jelas dituangkan dalam Pasal 7 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002.” tambahnya.

Mirisnya, penjelasan yang dituangkan dalam Undang – Undang tersebut diatas, diabaikan begitu saja oleh kontraktor / pemilik bangunan, yang sedang mengerjakan bangunan di Jalan Mediterania Boulevard No. 107 Kelurahan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Disisi lain, bangunan 3 lantai yang sedang dikerjakan itu, sejauh ini belum  menggunakan Papan Proyek (IMB), dan fisik bangunan tanpa IMB itu, sudah mencapai 40% selesai dikerjakan dilapangan dan sampai sejauh ini belum tersentuh hukum.

Tragisnya, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, sejauh ini belum melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa dilengkapi IMB itu, sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksinya).

Secara terpisah, Profesor Jaya SH. MH. MM. Praktisi Hukum yang berhasil ditemui wartawan di Kecamatan Penjaringan mendorong Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, untuk segera melaksanakan tindakan penertiban, terhadap bangunan yang tidak dilengkapi IMB tersebut, sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya, lanjut, Prof Sanjaya SH. MH. MM, akibat bangunan yang tidak dilengkapi izin itu, “Kami menduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, jadi berkurang” katanya.

Sementara dalam Pasal 45 UU RI No. 28 Tahun 2002, sanksi hukum terhadap bangunan tanpa dilengkapi IMB ditegaskan :

a. Peringatan Tertulis.
b. Pembatasan Kegiatan Pembangunan.
c. Penghentian Sementara Atau Tetap Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan.
d. Penghentian Sementara Atau Tetap Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan.
f. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan.
g. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
h. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi.
i. Pembongkaran Bangunan Gedung.

Karenanya, sejumlah warga yang bermukim di Kelurahan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, mengharapkan kehadiran PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, melaksanakan sidak ke lapangan.

“Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangnnya terbukti bangunan tidak dilengkapi IMB menjamur, di Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan

“Kami warga Penjaringan berharap Bapak PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta,  menghentikan sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan tanpa IMB tersebut, sesuai yang dijelaskan dalam UU RI No. 28 Tahun 2002, mudah – mudahan dengan dihentikannya pekerjaan bangunan tersebut, kontraktor / pemilik bangunan akan mengurus IMB bangunan tersebut,” ungkap Fahri mewakili teman – temannya.

Menghindari pemberitaan sepihak, Jumat 23/6/2023 wartawan mengkonfirmasi Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil, karena pejabat tersebut sedang tidak berada ditempat. “Bapak sudah keluar sejak tadi” ungkap salah seorang stafnya, menjawab wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan kuantitas bangunan bermasalah di Kecamatan Penjaringan Jakut, semakin tidak terkendali. (Radot / Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here