Ada Apa Kasatpel CKTRP Kec.Penjaringan dengan Bangunan Klenteng Izin Rumah Tinggal?

0
154

Jakarta, detif.id

Belakangan ini, sejumlah kalangan mempertanyakan kienerja dari Danu selaku Kasatpel CKTRP (Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan. Pasalnya, pasca dilantiknya dia (Danu) 3 bulan yang lalu, angka pertumbuhan bangunan tidak sesuai izin di Kecamatan Penjaringan bukannya menurun tapi sebaliknya semakin menjadi-jadi. Terbukti, puluhan bangunan yang sedang dikerjakan di Kecamatan Penjaringan mayoritas tidak sesuai dengan IMB (izin Mendirikan Bangunan).

Demikian diutarakan Simon R, Ketua LSM PKP (Pemantau Korupsi Pembangunan) saat dimintai komentarnya di lobi kantor Walikota Jakarta Utara usai melakukan audensi dengan Walikota Jakarta Utara. “Kalau anda tidak percaya, coba anda keliling di kecamatan Penjaringan, terutama di Kelurahan Pluit dan Kapuk Muara, pasti tidak susah menemui bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB,” ungkapnya kepada detif.id.

Salah satu contoh bangunan yang tidak sesuai IMB itu, lanjutnya lagi, lihat di Jln. Vikamas Tengah IX Blok. H-V Kav.No.8, RT.014/RW. 005,Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, dikerjakan satu unit bangunan stuktur 3 lantai mengunakan izin Rumah Tinggal 2 lantai. “Selain bangunan itu menyalahi izin ketinggian, dimana yang diajukan 2 lantai, tapi di lapangan 3 lantai, bangunan itu juga menyalahi peruntukan, pasalnya menurut pekerja bangunan, bangunan itu bukan untuk Rumah Tinggal tapi untuk Klenteng,” urai Simon R seraya mengatakan, bahwa dari atap (langgam) bangunan itu memang terlihat layaknya klenteng.

Baca Juga : Menjamurnya Bangunan Tanpa IMB di Kecamatan Penjaringan, Kasatpel CKTRP Tutup Mata?

Ironisnya lagi, tambah Simon R, meskipun bangunan itu jelas tidak sesuai IMB, namun sejauh ini belum terlihat tanda-tanda kalau bangunan itu sudah dikenakan tindakan  penertiban. “Kalau bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban, sudah pasti ada papan Segel ditempel di lokasi bangunan, tapi saat ini, papan segel belum terlihat ditempel di lokasi bangunan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa, bila mengacu kepada di PP No. 16 Tahun 2021 pasal 12 (1) berbunyi, Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. Pasal 12 (2) berbunyi, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa (a) Peringatan tertulis; (b).Pembatasan kegiatan pembangunan; (c). Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; (d).Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; (e).Pembekuan PBG; (f). Pencabutan PBG; (g).Pembekuan SLF Bangunan Gedung; (h). Pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau (i). Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. “Jadi pertanyaan saya, ada apa Danu selaku Kasatpel CKTRP Kec.Penjaringan dengan Pemilik/kontraktor bangunan yang diduga buat Klenteng itu, sehingga bangunan itu luput dari tindakan penertiban,” ujar Simon R menggebu-gebu.

Baca Juga : Bangunan Struktur Ruko 3 Lantai Dibangun Tanpa IMB?

Di tempat terpisah, Profesor Sanjaya SH.MH.MM mengharapkan agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera melakukan survey ke lapangan, dan melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tidak sesuai izin  itu. “Bila mana bangunan itu dikenakan tindakan penertiban sampai ke tahap pembongkaran paksa, sudah pasti tekuak siapa-siapa saja yang terlibat. Dan kalau ternyata terbukti saudara Danu terlibat dalam bangunan tidak seusai izin tersebut, langkah tepat bila dia (Danu) segera diberikan sanksi administrasi,” terangya.

Sekalipun Danu tidak terbukti terlibat dalam bangunan tidak sesuai izin tersebut di atas, tambahnya lagi, sangat elok bila jabatan Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan di evaluasi kembali. “Pasalnya, semenjak Danu menjadi Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan, angka pertumbuhan bangunan tidak sesuai izin tidak bisa diminimalisir. Maka dari itu, sangat pantas Pj Gubernur DKI Jakarta mencopot Danu sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan,” tutur Profesor Sanjaya seraya mengatakan bahwa masih banyak putra bangsa ini yang mau bekerja lebih professional dari pada saudara Danu.

Guna menghindari pemberitaan sepihak, wartawan mencoba konfirmasi kepada Danu Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan tidak berhasil, karena dia tidak bersedia dikonfirmasi, ”Maaf bang tar aja, saya lagi kerja,” ujarnya singkat.  (Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here