detif.id – Samsat Kabupaten Bekasi.
Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak satu tahunan di Kantor Sistym Administrasi Kabupaten Manunggal Satu Atap (SAMSAT Kab Bekasi). Selanjutnya 5 tahun sekali, wajib dilaksanakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Maka kenderaan wajib dibawa pemilik ke STNK SAMSAT Kabupaten Bekasi.
Demikian dikemukakan Acun kepada wartawan saat ditemui disamping loket pembayaran Cek Fisik, Kamis (27/7/2023) di Samsat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang berlokasi di Jln Raya Industri No. 14 Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara.
Lebih lanjut Acun mengatakan, seperti diketahui proses perpanjangan STNK 5 Tahunan, diawali dengan melaksanakan Cek Fisik kendaraan. Baru kemudian petugas Cek Fisik menggosok Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan.
“Dan setelah persyaratan Cek Fisik selesai dikerjakan, pemilik kendaraan bermotor dipanggil ke depan loket, untuk menyerahkan berkas. Sekaligus menyerahkan stop map yang diduga berisi uang pelicin, sebesar RP 30 ribu, kepada petugas,” katanya.
“Tidak begitu lama kemudian, berkas kendaraan bermotor tersebut di Acc petugas, lalu pemilik kendaraan bermotor berjalan dari depan loket, menuju loket berikutnya.” tutur Acun.
Lebih dari itu ia mengaku, pemilik kendaraan bermotor yang langsung mengurus pajak 5 tahunan, petugas loket ada kalanya tidak menarik biaya, dari pemilik kenderaan bermotor tersebut.

”Namun terhadap Biro Jasa yang mengurus pajak 5 tahunan, sudah jelas dikenakan tindakan pungli“ katanya.
Mengomentari hal tersebut Simon R Ketua LSM Pemanatau Korupsi Pembangunan (PKP) mengatakan, dalam kaitan ini tekesan yang menjadi korban adalah oknum Biro Jasa.
Sementara kalau mau bicara jujur, katanya, yang menanggung beban yang sebenarnya adalah masyarakat. Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor adalah masyarakat.
”Tapi karena proses pengurusan pajak kenderaan bermotor 5 tahunan itu, di percayakan terhadap oknum Biro Jasa, maka timbul kesan oknum Biro Jasa itulah yang dirugikan“ tuturnya.
Padahal, lanjutnya lagi, yang membayar, dugaan uang pungli terhadap petugas oknum petugas Cek Fisik adalah pemilik kendaraan bermotor.” Jadi jelas yang menjadi korban tetap adalah masyarakat,” pungkas Simon R menambahkan.
Lebih dari itu ia mengatakan, petugas Cek Fisik, patut dicuriga, melakukan tindakan Pungli (Pungutan Liar) terhadap warga. Terbukti, ketika Cek Fisik kendaraan bermotor selesai diproses.
“Dokumen kendaraan bermotor milik pribadi yang di urus Biro Jasa baru di Acc petugas, setelah Biro Jasa menyerahkan stop map, yang diduga berisi uang sebesar Rp 30 ribu rupiah,“ ujarnya, menambahkan.
Namun, lanjutnya lagi, bila mengacu terhadap Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Nomor 76 Tahun 2020, “Cek Fisik kendaraan bermotor, saat perpanjangan STNK 5 tahunan, jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ditarik bayaran alias gratis.” ujarnya.
Secara terpisah, dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oknum petugas loket, terhadap warga melalui oknum Biro Jasa, wartawan berupaya mengkonfirmasi Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Subur Irianta SH.
Mirisnya, upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil, karena Petugas Piket yang memegang senjata laras panjang, saat ditanya wartawan di pintu masuk Samsat menyebutkan “Pak Kanit, saya tidak tahu ada ditempat, atau tidak,“ jawabnya lepas begitu saja.
Sementara berdasarkan hasil pemantauan, wartawan dilapangan, pemilik kendaraan bermotor yang mengurus sendiri perpanjangan pajak STNK 5 tahunan, banyak yang tidak terkena tindakan Pungli, oleh petugas loket Cek Fisik, namun bila Biro Jasa yang melaksanakan proses Cek Fisik kendaraan bermotor.
”Terhadap oknum Biro Jasa, lebih dominan ditarik biaya Cek Fisik sebesar Rp 30 ribu rupiah,” ungkap Jenggot (Bukan nama sebenarnya) kepada wartawan.
Keterangan lain yang diperoleh, semenjak AKP Subur Irianta SH, bertugas sebagai Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, dituding banyak pihak, pajak kenderaan bermotor (PKB) beserta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) cenderung menurun.
Penurunan pajak kendaraan bermotor diwilayah Samsat Kabupaten Bekasi, ditengarai, akibat kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor pada saat pelaksanaan Cek Fisik kendaraan 5 tahunan, diduga sebagaian besar dikenai biaya tambahan sebesar RP 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).
Terakait informasi tersebut, Detif TV Channel / detif.Id konfirmasi ke Samsat Kabupaten Bekasi. Namun upaya wartawan untuk konfirmasi, tidak berhasil, karena pada saat wartawan bertanya tentang keberadaan Kanit Samsat terhadap petugas piket di pintu masuk Samsat tersebut, ia mengaku tidak mengetahui AKP Subur Irianta SH ada ditempat atau tidak.
“Saya tidak mengetahui Pak Kanit ada ditempat atau tidak,” ungkap petugas piket, yang sedang jaga di pintu masuk Samsat tersebut, menjawab pertanyaan wartawan.
Pada bagian lain, sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang sedang mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, mengharapkan kehadiran Inspektur Jendral Polisi Karyoto SIK MH Kapolda Metro Jaya, untuk melaksanakan sidak ke lokasi.
”Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti, oknum petugas loket Cek Fisik kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, melakukan pungli, terhadap masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan pajak STNK / TNKB 5 tahunan.
Demi nama baik Kepolisan RI seyogianya terhadap oknom petugas Cek Fisik yang terbukti, melakukan pungli, Inspektur Jendral Karyoto SIK MH Kapolda Metro Jaya, diharapkan mengambil sikap dan kebijakan yang tegas.
”Sudah saatnya terhadap oknum petugas yang nakal, dikenakan tindakan tegas. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ungkap salah seorang pemilik kendaraan, bermotor yang tidak bersedia disebut jati dirinya.
Hingga berita ini naik cetak, sebagian besar masyarakat pemilik kendaraan bermotor, yang melaksanakan Cek Fisik diduga menjadi korban Pungli. (Radot/Junai)

