Tangerang, detif.id
Unit Pelaksana Teknis Daerah System admintrasi manunggal satu atap (SAMSAT) PPD Cikokol provinsi Banten, dalam memperlancar pelayanan kepentingan masyarakat dibentuk pelayanan Samsat yang diselengagarakan dalam satu gedung di Jl. Perintis Kemerdekaan, No. 1, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Dwi Nopriadi Atma Wijaya, SH, Kepala UPTD pengelola Pendapatan Daerah Kota tangerang Bapeda Propinsi Banten dengan Samsat merupakan kerjasama terpadu antara POLRI, Badan Pendapatan Daerah dan PT Jasa Raharja (Persero).

Untuk menertibkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB), ”dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor berarti masyarakat sudah berkontribusi membantu meringankan beban kecelakan Lalu lintas karena setiap membayar pajak, sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayar, “ kataya.
Baca Juga :Tutup BAR Panti Pijat di Komplek Ruko Green Garden Yang Berubah Menjadi Ajang Porstitusi?
Bila bicara sumber pendapatan Dispenda di SAMSAT Kota Tangerang Banten berasal dari :
- Pajak Kendraan Bermotor
- Bea Balik nama Kenderaan Bermotor
3 .Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor
- Restribusi Kenderaan Bermotor
- Pajak Rokok
- Pajak resrtribusi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdapat restribusi parkir yakni :
1.Restribusi layanan parkir di tepi jalan umum, merupakan pungutan atas layanan parkir di tepi jalan umum. Kuat dugaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, sarat dengan aroma kong kalikong pasalnya petugasnya dominan anak jalanan.
Baca Juga: Terapis Bliss Cafe Ruko Green Garden Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi?
“Sehingga kita curiga retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut, ditegarai masuk ke kantong oknum Dispenda Kota Tangerang yang kurang bertanggung jawab,“ ungkap Jimy yang mengaku petugas parkir di tepi Jalan Raya Cikokol.
Lebih dari itu ia mengatakan, “dalam sehari saya memarkir kendaraan di tepi jalan umum, hasilnya saya setor terhadap oknum dispenda mencapai jutaan rupiah,“ katanya tanpa memberi tahu nama petugas yang dimaksudkan. Sementara restribui parkir khusus merupakan layanan tempat khusus yang disediakan pemerintah.
Baca Juga : Tutup Usaha Minuman Beralkohol Milik A. Siregar yang Berdekatan dengan Musholla di Semanan ?
Secara terpisah, pengertian umum tentang biaya koreksi fiskal atau daftar koreksi fiskal, tidak ada biaya alias gratis. Namun menurut keterangan dari salah seorang pemilik kenderaan bermotor pada saat berkasnya dikoreksi oleh oknum petugas fiskal justru ia diharuskan bayar Rp 50 ribu, “saya diminta bayar 50 ribu,”katanya.

Dari hasil koreksi fiskal tersebut, petugasnya ditengarai dapat meraup keuntungan jutaan rupiah perhari. ”Dari hasil kongkalikong petugas fiskal tersebut, disetor apa tidak terhadap kepala UPTD Samsat Ckokol kita tidak tahu pasti, “ aku pemilik kenderaan kepada detif.id
Untuk memeperjelas restribusi parkir di tepi jalan di Cikokol Kota Tangerang dan biaya koreksi fiskal pada setiap kenderaan bermotor yang melakukan cek pisik di Samsat Cikokol Kota Tangerang Banten, diharapkan Kepala Inspektorat Propinsi Banten agar melaksanakan sidak ke lapangan.

“Bila dalam pelaksanan sidak dan pengembangannya, terbukti ada permainan restribusi parkir dan koreksi Fiskal di Samsat Kota tangerang, diharapkan Inspektorat bertindak tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “ pungkas Husen Ketua LSM Betawi menambahkan.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id berusaha mengkonfirmasi Dwi Nopriadi Atama Wijaya, SH, Kepala UPTD PPD Samsat Kota Tangerang Banten, namun upaya wartawn untuk konfirmasi tidak berhasil, karena pejabat tersebut dikatakan sedang tidak ada di tempat. (Radot/Besli)