Ruby Massage Diduga Menjadi Ajang Prostitusi Berkedok Karaoke & Panti Pijat Tanpa Sertifikat?

0
492

Jakarta, SOROT ORI

RUBY Massage diduga menjadi ajang prostitusi berkedok Karaoke dan Panti Pijat yang beroperasi di Mall Taman Palem, Blok A5/5, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengakareng, Jakarta Barat. Ditengarai RUBY Massage beroperasi  tanpa dilengkapi sertifikat. Modus operandi yang dilaksanakan, setiap pengunjung yang datang ke lokasi Ruby massage tersebut, pengelola menugaskan terapis yang cantik dan sexy menemani tamu untuk minum beer, dan lain lain di table yang telah di boxing tamu tersebut.

Demikian Aciang (bukan nama sebenarnya) salah seorang pelanggan setia RUBY Massage mengatakan kepada wartawan Sorot Ori  di lokasi.

Lebih dari itu Aciang mengatakan, setelah puas bernyanyi di acara Karaoke, biasanya pengunjung yang mulai sempoyongan, dituntun terapis masuk ke kamar yang tertutup rapi. Awalnya terapis melakukan pemijatan yang membangkitkan gairah tamu tersebut. Tidak lama kemudian, tamu mengungkapkan hasratnya untuk melakukan pijat plus plus terhadap terapis yang sexy dan cantik itu. Pucuk dicinta ulampun tiba, ”setelah disepakati tarif bayaran kisaran RP 300 ribu s/d 500 ribu rupiah per jam, maka pesta prostitusi pun berlanjut, “ kata Akiang menjelaskan.

Ditambahkan, waktu pijat plus plus, yang ditentukan pengelola hanya satu jam. ”Memasuki waktu satu jam, petugas kasir langsung mengaipon terapis, ”waktu sudah habis,” kata kasir kepada terapis. Maka tamu keluar dari kamar dan kembali ke hall bersama terapis tersebut, selanjutnya tamu menutup bon dan pulang.

Baca Juga:Tutup BAR Panti Pijat di Komplek Ruko Green Garden Yang Berubah Menjadi Ajang Porstitusi?

Keterangan lain yang diperoleh dari salah seorang terapis, bahwa mayoritas terapis yang bekerja  di RUBY Massage belum ada yang memiliki sertifikat.

Sementara berdasarkan Peraturan  Menteri Pariwisata, No. 20 Tahun 2015 Tentang standart Usaha Panti Pijat, dalam Pasal 5 disebut, Setiap Usaha Panti Pijat Wajib Memiliki Sertifikat yang diproses melalui Sertifikasi.

Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasl 5 Ayat ( 1) dan Pasal 12 dapat dikenakan sangsi berupa :

a.Teguran tertuli

  1. Pembatasan usaha kegiatan Panti Pijat.
  2. Pembekuan atau Pencabutan Tanda daftar Usaha Pariwisata Usaha Panti Pijat tersebut.

Baca Juga: Terapis Bliss Cafe Ruko Green Garden Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi?

Windi Manager di RUBY Massage saat ditanya sertifikat perusahaan dan izin karaoke, manager tersebut sembari menugaskan security barnama Maulana untuk mengajak wartawan Sorot Ori untuk bicara di luar RUBY Massage tersebut dan menyerahkan amplop titipan Windy.

Menurut informasi, RUBY Massage hanya memiliki Izin panti pijat tradisional. Namun dalam pelaksanaannya, ada acara karaoke yang jelas memperdagangkan minuman keras. Sementara yang dapat memperdagangkan minuman keras hanya Hotel Restoran dan Bar yang telah mengantongi SITU–IMB.

Baca Juga:Cabut Tanda Daftar Usaha FEE Massage di Ruko Green Garden Yang Berubah Menjadi Prostitusi Terselubung?

Oleh Karenanya, Uus Kuswanto Walikota Jakarta Barat, Dedi Sumardi, Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Agus Irwanto AP.M.Si, Kasatol PP Jakarta Barat dan Polri, diharapkan Segera melaksankan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti RUBY Massage, seluruh terapis tidak memiliki sertipikat, dan acara Karaoke yang digelar tidak dilengkapi izin, dan juga memperdagangkan minuman keras tanpa dilengkapi SITU- IMB, untuk memberi efek jera terhadap pengelola panti pijat tradisonal yang nakal, ada baiknya RUBY Massage ditutup sementara atau permanen sebagaimana dituangkan dalam Pasal 52 Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

Baca Juga: Oknum Dispenda Samsat Cikokol Kota Tangerang Sarat Dengan Aroma Korupsi?

Terkait  RUBY Massage, Sanyoto, Pengawas dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreratif terahadap usaha panti pijat dll, saat dikonfirmasi wartawan berulang kali lewat telepon seluler tidak pernah memberi jawaban, karenanya pelayanan publik yang diberikan Sanyoto terhadap wartawan sangat tertutup.

( SIMON R/Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here