Pengawas Sudin Pariwisata Jakbar Memaki Wartawan: Saat Konfirmasi Flamingo Massage, New flower Resto Yang Perdagangkan Manusia?

0
746
Jakarta, detif.id

Falamingo Massage, yang berlokasi di Ruko Daan Mogot Baru Blok KJF / 15  Kecamatan Kalideres  dan  New Flower Resto & Café di alamat yang sama di duga kuat memperdagangkan manusia.

Sesuai data yang diperoleh detif. id, Flamingo Massage dan New Flower Resto & Café ditengarai  memeperdagangakan manusia dengan modus pijat plus plus, akhirnya dua insan manusia berlainan jenis itu, melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Per satu jam wanita yang berkerja berkedok Panti Pijat itu dibandrol, oleh pihak pengusaha Panti Pijat kisaran Rp 170 ribu, sampai dengan 300 ribu rupiah. Dalam waktu satu jam, Kasir yang bertugas mengawasi kinerja terapis,yang sedang bertugas melayani tamu. “Waktu sudah habis “ demikian kasir menginformasikan lewat aipon.

New Flower di Ruko Daan Mogot Baru

“Waktunya udah habis bang,” ujar terapis tersebut terhadap tamu, ”kalau Koko mau diperpanjang waktu setengah jam atau satu jam, sesuai kesepakatan, Koko tambah lagi bayarannya,” ungkap terapis itu merayu.

Karena Apau sudah tanggung (bukan nama sebenarnya), maka ia bak kerbau yang dicucuk hidungnya, menurut saja terhadap penawaran terapis tersebut. Maka pesta sexpun berlanjut kembali.

Hal serupa juga terjadi atas tamu bernama Subianto bukan nama sebenarnya, di New Flower Resto dan Cafe.

Keterangan lain yang diperoleh, Falmingo Massage dan New Flower Resto & Café, diduga kuat belum memiliki sertifikat yang diperoleh melalui sertifikasi. Seperti diketahui sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwista terhadap Usaha Panti Pijat yang telah memenuhi Standart.

Baca Juga : Red Lite Massage/Panti Pijat Perdagangkan Manusia?

Sementara dalam Pasal 24 Pergub No 18 / 2018 tertuang, setiap orang atau badan usaha Pariwisata sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22, Pengusaha  wajib melakukan  pendaftaran usaha pariswisata untuk mendapatkan TDUP.

Lebih jauh, dalam Pasal 37 ditegaskan, setiap pengusaha pariwisata yang telah memeperoleh TDUP harus melakukan Sertifikasi Kompetensi melalui lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagaiman ditegaskan  dalam Pasal 5 Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 ; 1.Setiap Usaha Panti Pijat wajib memiliki Sertifikat, 2. Sertifikat dimaksud diperoleh melalui Sertifikasi.

Namun ketika copy sertifikat perusahaan diminta wartawan terhadap manager melalui Kasir kedua usaha pariwisata tersebut, copy sertifikat yang diminta wartawan tidak dapat ditunjukkan.

Kondisi inilah yang memicu  kecurigaan banyak kalangan, Flamingo Massage & New Flower Resto belum dilengkapi sertifikat.

Karenanya wartawan mengkonfirmasi Dedi Sumardi, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat. “ Saya sedang Rakerda di DPRD, hal Flamingo Massage dan  New Flower Resto & Café  tanyakan saja terhadap pak Sanyoto,” ujar Kasudin Pariwisata menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon selulernya.

Baca Juga: Oknum Dispenda Samsat Cikokol Kota Tangerang Sarat Dengan Aroma Korupsi?

Mengikuti petunjuk pak Dedi Sumardi,  Kasudin  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakbar, lalu Sanyoto dikonfirmasi detif.id, Kamis 12/10.  “Selamat Siang pak Sanyoto,”kata wartawan mengawali pembicaraan. Lalu wartawan mempertanyakan dugaan tidak adanya sertifikat dua perusahaan tersebut diatas.

Namun diluar dugaan Sanyoto langsung berteriak berteriak, “Kepalamu…!!!!,“ hardik Sanyoto lantang. “ Kok kasar pak,” jawab wartawan, lembut. “Aku kok diuber-uber terus. Saya lagi brifing, rapat dll, saya sibuk,” pungkasnya dengan nada suara tinggi.

“Sementara detif.id mengkonfirmasi pak Sanyoto atas petunjuk pak Dedy, Sumardi,” jawab wartawan. Menyikapi kekasaran pak Sanyoto dalam menjawab konfirmasi wartawan,menimbulkan banyak pertanyaan bagi para awak media.

Atas sikap dan kekasaran  pak Sanyoto dalam menjawab konfirmasi wartawan,melalui media detif Id kami bertanya terhadap top Managemen Pemprov DKI Jakarta.

Pertanyaan kami terhadap:

  1. Bapak Heru Budi Hartono, Pj. Gubernur DKI Jakarta

 2.Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta

  1. Walikota Jakarta Barat.
  2. Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakbar.
  3. Ketua DPRD DKI Jakarta
  4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

a.Apakah salah wartawan mengkonfirmasi  Usaha Pariswisata Yang diduga kuat tidak memiliki sertifikat / TDUP terhadap pengawas tempat hiburan  Panti Pijat ?                     

b.Apakah salah waratawan mengkonfirmasi terapis di Flamingo Massage dan New Flower Resto & Cafe yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, terhadap terhadap Kasie Pengawasan Usaha Pariwisata di Jakarta Barat.

Baca Juga: Tutup Usaha Minuman Beralkohol Milik A. Siregar yang Berdekatan dengan Musholla di Semanan ?

c.Apakah etika dan tata krama untuk seorang pejabat setingkat Kasie Pengawasan dijajaran Dinas Pariwisata bila dikonfirmasi wartawan harus dijawab dengan makian  ?

d.Apa memang pak Pj Gubernur DKI lupa memberi saran kepada setiap pejabat di Jajaran Pemprov DKI Jakrta, untuk santun dalam memberi pelayaan terhadap masyarakat?

  1. Apakah pejabat,yang bersifat tempramental tetap dipercayakan untuk menjabat satu jabatan yang memberi pelayan terhadap Publik ?

Untuk itu kami menunggu konfirmasi dan penjelasan dari bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selaku panutan dan contoh terbaik bagi Seluruh PNS di DKI Jakarta.

Penulis : Pemred Detif tv Channel/detif.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here