Perintah Bongkar Dalam UU Cipta Kerja, No. 6 /2023 Pasal 45 Tidak Pernah Dilaksanakan DCKTRP DKI Jakarta?

0
298

Jakarta, detif.id

Khususnya, di wilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama, banyak bangunan bermasalah  dibiarkan Bonar Ambarita, Kasatpel Pengawasan bangunan  di Kecamatan tersebut tanpa ada tindakan penertiban.

Seperti diketahui, Satuan Kerja Perangkat Daerah /Unit kerja Perangkat Daerah disebut SKPD/UKPD adalah satuan kerja perangkat daerah, dimana  tupoksi (tugas  pokok dan fungsinya) berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang.

Bila bicara tentang IMB/PBG bangunan, Kasatpel Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Sub Sektor Kecamatan, adalah ahli yang bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung dan berperan aktif, dalam mengamankan pelaksanaan tertib pembangunan dan perizinannya.

Baca Juga :Bangunan 2 Lapis Direnovasi Total Tanpa IMB Melanggar UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 45. Agus Kasatpel CKTRP Kecamatan Cilandak Membisu?

Namun yang terjadi pada satu unit bangunan Ruko, yang sedang direnovasi total tanpa dilengakapai IMB/PBG di Jln. Metro Duta 1/1A-17, Komplek Pertokoan Pondok Indah, RT.004/RW.014, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bonar Ambarita selaku Kasatpel Pengawasan di kecamtan terebut, sama sekali tidak melaksanakan tindakan penertiban.

Sementara dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 44 jelas dituangkan, setiap pemilik gedung, penggunaan bangunan gedung penyedia jasa konstruksi, profesi ahli pemilik dan/atau pengkaji tehknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau penyelenggara bagunan gedung, sebagaimana dimaksud dalam Undang undang ini, dikenai sanksi adaministrasi berupa :

  1. Peringatan tertulis;

b.Pembatasan kegiatan pembangunan;

c.Penghentian sementara atau tetap;

d.Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan;

e.Pembekuan persetujuan bangunan gedung.

  1. Pencabutan persetujuan bangunan gedung
  2. Perintah bongkar.

Anehnya, apa yang ditegaskan dam UU Cipta kerja No 6  Pasal 45 itu, sama sekali tidak dilaksanakan Bonar Ambarita (Kasatpel Pengawasan bangunan Kecamatan Kebayoran Lama) Terbukti, bangunan yan sedang direnovasi itu, dibiarkan begitu saja oleh Bonar.

Baca Juga : Terapis Dragon Shiatsu di Komplek Ruko Daan Mogot Baru Kalideres, Identik dengan Pijat Esek-Esek?

Sementara, kondisi phisik bangunan di lapangan saat ini, sudah mencapai 50% selesai dikerjakan kontraktor/pemilik bangunan. Kondisi   inilah yang memicu timbulnya kecurigan  sejumlah warga terhadap Kasatpel Pengawasan bangunan Kec.Kebayoran Lama/pemilik bangunan    sarat dengan permainan kongkalikong.

”Jika tidak ada permainan di dalamnya, sudah pasti terhadap bangunan 2 lantai, yang sedang direnovasi total itu dikenakan tindakan penertiban berupa SEGEL,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat, di lokasi bangunan,  yang tidak bersedia menyebut  jati dirinya.

Lebih lanjut tokoh masyarakat itu menambahkan, “satu bangunan yang sedang direnovasi total tanpa dilengkapi IMB/PBG itu, sudah pasti pemilik bangunan tersebut tidak membayar restribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dengan kata lain, restribusi  bangunan tanpa IMB/PBG itu menguap, begitu saja,” katanya.

Baca Juga: Segera Tutup el lucha Massage di Rukan Green Like City Yang Berubah Menjadi Ajang Porstitusi?

Di sisi lain, sampai sejauh ini, apa sebab musebab bangunan tersebut belum dikenakan tindakan penertiban oleh instansi terkait, tidak diketahui pasti. Pasalnya, Bonar Ambarita, Kasatpel Pengawsan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak  berhasil dikonfirmasi wartawan, karena rauangan kerja Kasatpel tersebut, pada saat dikonfirmasi detif.id sedang terkunci rapat.

Warga Mendorong

Sementara di lapangan, sejumlah warga  Kelurahan/Kecamatan Kebayoran Lama mendorong Widodo , Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, untuk melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan  dua  lantai yang tidak dilengkapi IMB tersebut.

“Jika bangunan  tanpa izin itu ditertibkan, sudah pasti memberi efek jera terhada warga nakal yang sering bermain IMB bodong. Dengan adanya tindakan penertiban, diharapkan pemilik bangunan tanpa IMB/ PBG  tersebut, bersedia mengurus Izin, sehingga legalitas bangunan itu menjadi jelas, ”ungkapnya.

Parahnya, semenjak ada UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, tidak ada lagi pembongkaran terhadap  bangunan yang bermasalah. Sementara dalam Pasal 45 huruf i jelas ada  Perintah bongkar. Namun mengapa sejak Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, tidak ada lagi pembongkaran bangunan bermasalah. Karenanya, patut diduga antara oknum pejabat dengan pemilik bangunan terlibat intrix persekong kolan. Terbukti, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP, dan Para Kasudin DCKTRP semuanya kompak  menyatakan tidak ada lagi pembongkaran  bangunan bermasalah.

Baca Juga: FEE Massage di PIK dan FEE Massage Sunter Melanggar Standart Usaha Panti Pijat?

Padahal  dalam UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dalam Pasal 45 ada tertuang Perintah Bongkar. Pertanyaanya, mengapa  Perintah bongkar dalam UU Cipt Kerja No 6 itu tidak pernah dilaksanakan Dinas Cipta karya Tata Ruang Dan Pertanahan.

Apa memang semua bangunan bermasalah sudah 86. Dan Kue 86 habis dibagi bagi ? Apa alasannya, Perintah bongkar dalam UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 pasal 45 tidak dilaksanakan.

Karenanya, Pihak Inspektorat dan Ketua Komisid DPRD dan Kepala Kejakasaan Tinggi harus meminta pertanggung jawaban Heru Hermawanto selaku Kadis DCKTRP DKI Jakarta .

Hingga berita ini naik tayang, bangunan tanpa dilengkapi IMB/PBG,    masih terus dikerjakan tanpa ada tindakan  penertiban  dari  Kasatpel Pengawas bangunan Kec Kebayoran Lama.  (Radot / Besli/Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here