Jakarta, detif.id
Saat ini sedang dikerjakan satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lapis di Jln Lopis, blok E III Kav No. 2 RT. 001/ RW 012, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta utara. Namun IMB /PBG yang dipergunakan hanya 3 lantai. Maka cukup jelas, bangunan tersebut tidak sesuai izin.
Parahnya, terhadap bangunan tidak sesuai IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung) itu, Dhanu Irawan selaku Kasatpel Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan tidak melaksanakan tindakan penertiban sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Demikian halnya, satu unit bangunan dengan ketinggian 2 lapis tanpa dilengkapi Izin, sedang dikerjakan di Jln. Lindung, RT. 001/ RW. 012, Kelurahan Pejagalan juga dibiarkan Danu tanpa ada tindakan penertiban sesuai tupoksinya.

Selain bangunan tersebut di atas, di Komplek Duta Harapan Indah (DHI) Blok. J, No.6 dan Blok. J, No.27, Kelurahan Kapuk Muara, sedang dilakukan renovasi penambahan lantai tanpa IMB/PBG. Terhadap renovasi tanpa dilengkapi IMB/PBG itu, Danu terlihat santai santai saja.Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan bahwa antara pemilik bangunan dengan Danu diduga ada permainan kongkalikong.
Terbukti, dari 4 unit bangunan bermasalah tersebut di atas, semuanya luput dari tindakan penertiban. Dampaknya UU Cipta Kerja, No 6 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo bersama DPR RI justru diabaikan Dhanu Irawan begitu saja.
Baca Juga : Sesuai UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, Kasatpel DCKTRP Tambora Tidak Jalankan Tupoksi, Wajib Dipidana?
”Untuk apa pak Pj Gubernur DKI tetap memberi kepercayaan terhadap Dhanu Irawan sebagai Penilik (Kasatpel Pengawasan ) DCKTRP di Kecamatan Penjaringan Jakrta Utara. Sementara UU Cipta Kerja, No 6 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo dan DPR RI diabaikan Dhanu Irawan begitu saja,“ pungkas Prof. Jaya Sanjaya, SH Msi.
Keterangan lain yang diperoleh, Abdul Ketua RW 02 Kelurahan Kapuk Muara dipercaya Dhanu Irawan sebagai penyedia jasa kontruksi di Duta Harpan Indah, blok. J, No. 6 dan blok.J, No. 27. Sementara, kedua bangunan tersebut di atas tidak dilengkapi hasil persetujuan rencana tekhnis dari pemerintah pusat.

Oleh karenanya, terhadap Dhanu Irawan, Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, wajib dikenakan Pasal 112 UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Pasalnya, setiap pejabat yang berwenang yang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, atau kegiatan perundang undangan dan Perizinan, dipidana penjara Paling lama 1 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah.
Untuk memberi efek jera terhadap Penilik (Kasatpel Pengawasan DCKTRP) yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selayaknya dipidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, demikian tuntutan UU Cipta Kerja, No 6 Tahun 2023.
Oleh sebab itu, sejumlah kalangan menghimbau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, beserta Kepala Inspektorat DKI, Kadis DCKTRP DKI, Walikota Jakut, Ketua Komisi D DPRD DKI beserta Kepala Kejaksaan Tinggi diharapkan melaksanakan sidak ke lapangan.
Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangan terbukti Dhanu Irawan, Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penganggung jawab usaha, dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 UU Cipta Kerja, No 6 Tahun 2023.
Sementara untuk Ketua RW. 02, Kelurahan Kapuk Muara beserta pemilik bangunan yang tidak mentaati Rencana Tata Ruang di Komplek Duta Harapan Indah, Blok J, No. 6 dan Blok J, No. 27, yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja, No 6 Tahun 2023 Pasal 61 huruf a, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milliar rupiah). Demikian tuntutan undang undang.
Menghindari pemberitaan sepihak dari jauh hari, Dhanu Irawan, penilik DCKTRP Kec Penjaringan, saat dikonfirmasi detif.id mengaku sedang sibuk, “saya sedang sibuk nanti nati saja konfirmasinya,” katanya sambil berlalu.
Hingga berita ini ditayangakan, kuantitas bangunan yang melanggar UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 di Kecamatan Penjaringan Jakut masih bejibun. (TIM)

