Jakarta, detif.id
Sudah menjadi rahasia umum lokasi prostitusi berkedok usaha panti pijat di Jakarta Barat belakangan sudah menjadi hal biasa. Seperti di Dragon Shiatsu & Massage di Ruko Daan Mogot Baru, Kel. Kalideres, Kecamatan Kalideres diduga salah satu tempat porstitusi terselubung. Hebatnya selain meperdagangkan manusia, Dragon Shiatsu & Massage disebut sering menanyangkan acara setriptis sexsi dance, maka tak heran Dragon selalu dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan acara tersebut.
Baca Juga :Red Lite Massage, Lewat Pijat Plus Plus, Terapis Diperdagangkan Bak Sapi, di Pasar Hewan?
Untuk mengetahui kebenaran informsi itu, wartawan berupaya menemui manager panti pijat tersebut, namun diluar dugaan, security langsung menghalau wartawan, layaknya mengusir orang tak berguna.

Dengan diusirnya wartawan yang hendak konfirmasi berita, jelas pemilik Dragon Shiatsu & Massage secara tidak langsung sudah melecehkan tugas jurnalistik. Sementara dalam UU Republik Indonesia No 40 dalam alinea dua ditegaskan, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memeperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya pelarangan peliputan berita, pemilik Dragon Shiatsu & Massage sudah menghilangkan Asas, Fungsi, Hak, Kewjiban dan peranana pers. Sementara dalam Pasal 2 UU No 40 jelas dinyatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasakan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.
Dalam Pasal 4 juga ditegaskan;
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau
pelarangan penyiaran
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasioanl memepunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.Dalam memepertanggung jawabkan pemberitaan di depan, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Adanya larangan peliputan berita di Dragon Shiatsu & Massage, terhadap pemiliknya dikenakan tindakan pidana sebagimana ditegaskan Dalam BAB VIII Ketentuan Pidana dijelaskan dalam Pasal 18 tertuang; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah).
Baca Juga:Panti Pijat Cahaya Arwana / Panti Pijat Berkedok Warung, Memperdagangkan Manusia?
Untuk memberi efek jera terhadap oknum pengusaha keturunan itu layak dikenakan tindakan pidana penjara sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut di atas.
Sementara untuk Sanyoto selaku Kepala Seksi Industri Pariwisata Jakarta Barat, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk segera mengambil sikap terhadap dia (Sanyoto). Pasalnya, Sanyoto diduga kuat hopeng (teman dekat) dekat pemilik Dragon. Untuk tidak merusak citra Pariwisata, diharapkan jabatan Sanyoto sebagai Kepala Seksi Indsutri Pariwisata dan Sumardi sebagai Kasudin Pariwista Parekraf Jakarta Barat untuk segera ditinjau kembali.
Kuat dugaan, beraninya oknum pengusaha asal Tionghoa menolak kehadiran wartawan diduga kuat karena Sanyoto, Kepala Seksi Industri Pariwisata dan Sumardi, Kasudin Pariwisata Parekraf Jakarta Barat, ditengarai memback-up bos Daragon.
Terbukti, berapa kali detif.id melansir berita Dragon Shiatsu & Massage, Sanyoto dan Sumardi tidak mau menanggapi berita detif.id. Dan ketika kasus tersebut di atas dikonfirmasikan terhadap Kepala Seksi Industri Pariwisata dan Kasudin Pariwisata Parekraf, sekretaris Kasudin mengatakan bahwa pejabat tersebut baru saja keluar. “Bapak terlambat karena bapak Kasudin dan bapak Kepala Seksi Industri Pariwisata baru saja berangkat ke Dinas,” jawab sekretaris tersebut sambil berlalu.
Baca Juga :Segera Tutup el lucha Massage di Rukan Green Like City Yang Berubah Menjadi Ajang Porstitusi?
Sampai berita ini naik cetak, bos Dragon Shiatsu & Massage didguga kuat terus memeperdagangkan manusia, seperti menjual hewan di pasar.
(Radot M /Besli dan Junai)