Jakarta, detif.id
Aparat Satpol PP dan Sudin Parekraf (Suku Dinas Pariwisata dan Ekomomi Kreatif) Jakarta Barat, diharapkan segera menutup pijat plus plus berkedok Pijat Refeleksi JJ di Komplek Ruko Mutiara Taman Palem, Blok. C 10, No 76, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pasalnya, mayoritas wanita PSK di panti pijat plus plus berkedok pijat Refeleksi tersebut, seluruhnya tidak mampu melaksanakan pijat Refleksi. Menurut salah seorang pelanggan sebut saja namanya Acai, bahwa seluruh terapis yang ada di Panti Pijat JJ, tidak ada yang mampu melaksanakan pijat refeleksi.
Baca Juga:Tutup Pijat Esek Esek Berkedok Pijat Refleksi di Pasar Bersih Blok D1/5 Cengkareng, Jakarta Barat
Sementara layanan esek esek, per satu jam disebut “dikenai tarif, Rp 250 ribu s/d 350 ribu,” ungkap Acai salah seorang pelanggan tetap JJ plus plus.
Keterangan lain yang diperoleh detif.id, pijat reflexi JJ tidak memiliki Izin Panti pijat Massage. Terbukti, seluruh terapis yang ada hanya mampu memberi layanan pijat plus plus tanpa mampu melaksanakan Pijat Refleksi.
Karenanya, sejumlah warga yang bermukim di Komplek Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng meminta aparat Satpol (PP) dan Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf dan Sanyoto, Kasi Perindustrian Pariwisata Jakbar untuk segera menutup lokalisasi mesum berkedok Pijat Refleksi tersebut.
Baca Juga: Afu Top Mucikari Esek Esek Red Lite, Merusak Moral Generasi Muda Harus Digelandang & Ditangkap?
Sementara Dandi sebagai Pengelola harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dandi sebagai tersangka dapat dijerat Pasal296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman Pidana 1 Tahun 4 bulan penjara.
Untuk menghindari pemberitaan sepihak detif.id, berupaya menemui Dandi, namun upaya wartawan, tidak berhasil karena Dandi tidak bersedia menjawab pertanyaan detif.id.
( Simon Radot/ Junai)
Baca Juga:Red Lite Massage, Lewat Pijat Plus Plus, Terapis Diperdagangkan Bak Sapi, di Pasar Hewan?