detif.id
Prostitusi berkedok warung di Jln Muwardi, Jakarta Barat, sudah sangat meresahkan. Pasalnya, gedung 2 lantai yang berwarna cat hitam tersebut, ditengarai menjadi tempat pijat memijat, namun setelah terjadi tawar menawar antara tamu dengan terapis, pada akhirnya perzinahanpun berlangsung.
Demikian dikemukakan salah seorang pengunjung bernama Apau ( bukan nama sebenarnya) yang mengaku sudah menjadi langganan tetap di lokalisasi tempat pijat yang dikelolala Mucikari/germo, Susi.
Sebagaiman diungkapkan Apau bahwa tarif untuk satu jam mencapai ratusan rbu. “Kita dikenakan tarif Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah, “ kata Apau. “Namun kalau nambah waktu kita dikrenai cas sampai Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah “ tambahnya
Seperti diketahui, prostitusi merujuk pada perzinahan dengan cara menjual jasa pemuas kebutuhan sexual dengan menyewakan tubuh terapis. Biasanya pekerja sex dengan mucikari berbagi hasil keuntungan saat terjadi transaksi.
Di Indonesia, masaah prostitusi diancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 berbunyi : barang siapa degan sengaja memudahkan perbuatan cabul, orang lain dan menjadikan sebagai pencaharian diancam dengan Pidana 1 tahun 4 bulan penjara, termasuk mucikari alias germo (SUSI) selaku perantara sex berbayar diancam Pasal 296 KUHP.
Baca Juga :Red Lite Massage, Lewat Pijat Plus Plus, Terapis Diperdagangkan Bak Sapi, di Pasar Hewan?
Anehnya, kendati Susi sudah kawakan dalam mengelola pijat plus plus atau pijat esek esek. Sampai sejauh ini germo tersebut belum tersentuh hukum. Oleh karenanynya sejumlah warga di wilaya tersebut mengharapkan kehadiran Dedi Sumardi, Kasudin Paraekraf (Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dan Sanyoto. Kepala Seksi Industri Pariwisata, bersama Agus, Kasatpol PP Jakarta Barat untuk segera menangkap Mucikari Susi sekaligus menutup usah esek-esek yang yang dikelolal Susi.
Keterangan lain yang diperoleh, usaha panti pijat yang dikelola Mucikari Susi, dengan jumlah terapis sebanyak 15 orang. Parahnya, dari jumlah terapis yang ada, belum satu orang pun memiliki Sertifikat yang tersertifikasi. Sementara dalam Peraturan Mentri Pariwisata RI Nomor 20 Tahun 2015 dalam Pasal 1 ditegaskan:
Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat/fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi. Dan Usaha Panti Pijat yang dikelola Susi, ditengarai belum satu orangpun yang memiliki sertifikat yang tersertifikasi. Begitu juga bukti tertulis yang diberikan lembaga sertifikasi usaha Bidang Pariwisata diduga kuat tidak dimiliki Panti Pijat yang dikelola Mucikari Susi.
Oleh karenanya, sejumlah pemerhati hukum mengharapkan Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat, beserta jajarannya diminta memeriksa sertifikat pati Pijat yang dikelola germo Susi.
Baca Juga :Tutup Pijat Esek Esek Berkedok Pijat Refleksi di Pasar Bersih Blok D1/5 Cengkareng, Jakarta Barat
Jika dalam pemeriksaan Panti pijat yang dikelolal Susi terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,Ayat ( 1) Pasal 12 Ayat 1 Permen No 20 tahun 2015 dapat dikenakan sangsi berupa :
- Teguran tetulis
- Pembatasan kegiatan usaha panti pijat.
- Pembekuan atau pencabutan izin usahaPanti pijat tersebut.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id berupaya mengkonfirmasi Mucikari Susi, namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil karena Susi tidak berada ditempat.
Sementara Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat,saat dikonfiramsi wartawan belum lama ini tifak berhasil. Menurut sekretarisnya, Kasudin Parekraf ke Dinas “ Pak Kasudin baru saja berangkat ke Dinas,” ujaranya.
Di sisi lain, Agus Kasatpol PP Jakarta Barat, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, petugas piket Pol PP Jakarta Barat mengatakan ,”Terkait Panti Pijat itu, yang menagani Kasatpol PP DKI bukan Kasatpol PP tingkat Sudin,“ katanya sambil berlalu. ( Radot M)

