Bangunan Ruko Tanpa PBG Dibiarkan Ester Elfrida J Tanpa Tindakan?

0
181
Bangunan dengan struktur Ruko tanpa dilengkapi PBG sedang dikerjakn di Jln Agung Utara 3, Blok.A36 B, No. 6, RT. 013/RW. 08, Kel Sunter Agung, Kec Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bangunan dengan struktur Ruko tanpa dilengkapi PBG sedang dikerjakn di Jln Agung Utara 3, Blok.A36 B, No. 6, RT. 013/RW. 08, Kel Sunter Agung, Kec Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jakarta, SOROT ori

Pasca Guberur DKI Jakarta Heru Budi Pada Tgl 17 Oktober 2022 resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan tugas Anis Baswedan, semenjak itulah tindakan penertiban bangunan mulai mengambang dan seterusnya tindakan pembongkaran bangunan bermasalah sudah tidak ada lagi.

Akibatnya Tupoksi (Tugas Pokok dan Pungsi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta terkesan berhenti. Terbukti, tindakan pembongkaran terhadap bangunan tidak dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah tidak ada lagi. Tak heran kwantitas bangunan yang tidak dilengkapi Izin semakin menjamur.

Karenanya, timbul kesan, kinerja oknum pejabat Kasatpel Pengawasan DCKTRP  terkesan  lemah dan  tak berdaya dalam menjalankan Tupoksinya. Namun pada kenyataannya, kong- kalikong oknum pejabat Kasatpel Pengawasan DCKTRP tingkat Kecamatan dan Sudin semakin menggila.

Baca Juga : Bangunan 6 lantai Gunakan PBG 4 Lapis Dibiarkan Heru Sunawan Tanpa Tindakan ??

Modus yang dilakukan dalam menjalankan pungli biasanya oknum pengamat ditugaskan membawa surat peringatan terhadap pemilik bangunan yang tidak dilengkapi PBG dan bangunan tidak sesuai Izin.

Selanjutnya, pemilik bangunan bermasalah itu dipanggil melalui  Surat Peringatan yang dilayangkan lewat pengamat  bangunan untuk datang ke kantor DCKTRP Kecamatan atau kantor Sudin DCKTRP.

Di kantor DKCTRP Kecamatan,  pemilik bangunan tersebut diajak kordinasi  alias diintimidasi dengan ancaman, bila tidak bersedia  kordinasi ,”Bangunan bapak akan kita segel mati dan kita bongkar seluruh pelanggaran yang ada,” pungkas oknum pejabat.

“Dari pada banguan kita disegel mati dan dibongkar paksa, mau tidak mau Pemilik Rumah bermasalah  tersebut mengikuti permintaan oknum pejabat DCKTRP tersebut. Biasanya, uang kordinasi yang diiminta  oknum pejabat DCKTRP  mulai dari 10 Juta s/d 50 juta “Bahkan uang kordinasi bangunan keluarga saya,  yang tidak sesuai PBG diharuskan membayar sebesar 50 juta rupiah” ungkap  Apau ( bukan nama sebenarnya)  salah satu pemilik bangunan tidak sesuai PBG  di Jakarta Utara.

Baca Juga : Jemaat Kristen Glory Ministry Church di Ruko Taman Palem Blok C 8 No 26 Resah. Akibatnya Jemaat Meminta Kadis Parekraf Menutup Prostitusi Tersebut !!

Karenanya, lanjut Apau, Gubernur defenitif mendatang Pak Pramaono Anung dan Pak Rano Karno, ”Kami himbau untuk membenahi Perda/Pergub wilayah  DKI Jakarta. Sehingga oknum pejabat DCKTRP berkurang  mengolah pemilik bangunan  bermasalah,” imbuhnya.

Berbicara mengenai bangunan tidak dilengkapi PBG, saat ini,  satu unit bangunan dengan struktur Ruko tanpa dilengkapi PBG sedang dikerjakn di Jln Agung Utara 3, Blok.A36 B, No. 6, RT. 013/RW. 08, Kel Sunter Agung,  Kec Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ironisnya,terhadap bangunan 3 lantai yang sudah memasuki tahap finising itu, sampai sejauh ini Kasatpel Pengawasan  DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Ester Elfrida J belum melaksanakn tindakan penertiban sesuai tupoksinya.

Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigan warga sekitar bahwa antara pemilik bangunan dengan Ester Elfrida J, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kec Tanjung Priok, terlibat intrix persekongkolan. Jika tidak demikan,  sudah pasti bangunan tidak dilengkapi PBG itu dikenakan sangsi.

Baca Juga : Menyambut Nataru Kater Kalideres Revi Zulkarnaen Laksanakan Ramp Chek & Tes Kesehatan Pengemudi

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 44 UU Cipta Kerja No 6  tahun 2023, setiap Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, dan/atau Pengkaji Teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam UU ini dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
  5. Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
  6. Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
  9. Perintah pembongkaran.

Perintah pembongkaran.Seyogianya, memanfaatkan ruang yang tidak sesui pemnfaatan ruang, seharusnya wajib dikenakan tindakan penertiban.

Ester Elfrida J Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kec Tanjung Priok yang tidak melaksanakan tupoksinya harus dikenakan tindakan Pidana. Hal tersebut ditegaskan dalam UU Cipta Kerja  Nomor 6  tahun 2023.

Dalam Pasal 112 ditegaskan, setiap pejabat berwenang  yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ke taatan,  penanggung jawab dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan bangunan, dipidana penjara  (1) tahun dan denda paling banyak  Rp 500.000.000,- juta rupiah.

Baca Juga : Tutup Pijat Esek Esek Berkedok Pijat Refleksi di Pasar Bersih Blok D1/5 Cengkareng, Jakarta Barat

Karenanya, Pj Teguh Setyabudi Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat, Kadis DCKTRP DKI Jakarta, Kasatpol PP DKI, Walikota Jakarta Utara, Ketua Komisi D DPRD DKI  Jakarta beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI  Jakarta, diharapkan segera melaksanakan sidak  Ke wilayah hukum Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Jika dalam pelaksanan sidak, terbukti Kasatpel Pengawasan CKTRP Kec Tanjung Priok Jakarta Utara melanggar Pasal 112 UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, sebaiknya terhadap Kasatpel Pengawasan DCKTRP tersebut, dikenakan tindak pidana Penjara (1) tahun dan denda 500.000.000,- rupiah,” demikian tuntutan UU Nomor 6 tahun 2023.

Guna terhindar daari pemberitaan sepihak, wartawan mengkonfirmasi Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub sector Kecamatan  Tanjung Priok secara tertulis. Sayangnya, konfirmasi tertulis SOROT 0ri yang dilayangkan, tidak dijawab Kasatpel tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, mayoritas bangunan tidak dilengkapi izin/PBG di kecamatan tersebut belum pernah dikenakan tindakan bongkar paksa. Sementara dalam Pasal 45 UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 cukup jelas ditegaskan ada perintah pembongkaran. Namun hal ini tidak pernah dilaksanakn Kadis DCKTRP DKI Jakrta.  ( Radot / Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here