UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 Diabaikan Kasatpel CKTRP Kec.Tanjung Priok?

0
310
Bangunan dengan struktur 3 lantai yang dikerjakan di Jln Bisma 24, Blok. D2, No. 18, Kelurahan Papanggo Kec Tanjung Priok Jakarta, melanggar GSB dan jarak bebas samping dan jarak bebas belakang,
Bangunan dengan struktur 3 lantai yang dikerjakan di Jln Bisma 24, Blok. D2, No. 18, Kelurahan Papanggo Kec Tanjung Priok Jakarta, melanggar GSB dan jarak bebas samping dan jarak bebas belakang,

Jakarta, Sorot ori

Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,cukup dikenal dengan menjamurnya bangunan tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sayangnya terhadap bangunan tidak sesuai izin itu, Ester Elfrida J, sebagai Kasatpel DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Tanjung Priok tampak cuek tanpa melaksakan tindakan penertiban sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). Sehingga terkesan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang telah diundangkan DPR RI pada 2023 tidak berlaku di kecamatan Tanjung Priok.

Kondisi ini yang memicu timbulnya kecurigaan bahwa Ester Elfrida J, Kasatpel Kecamatan Tanjung Prkiok ada keterlibatan  di seluruh bangunan yang tidak dilengkapi PBG maupun tidak sesuai PBG.

Dari puluhan bangunan tidak sesuai izin di Kecamatan Tanjung Priok, sebut saja contoh, satu unit bangunan dengan struktur 3 lantai yang dikerjakan di Jln Bisma 24, Blok. D2, No. 18, Kelurahan Papanggo Kec Tanjung Priok Jakarta, melanggar GSB dan jarak bebas samping dan jarak bebas belakang. Sayangnya, sampai sejauh ini, terhadap bangunan,yang sudah memasuki struktur lantai 3 tersebut,belum ada tindakan penertiban. Demikian hasil pantauan wartawan Sorot ori belum lama ini.

Baca Juga: Bangunan Ruko Tanpa PBG Dibiarkan Ester Elfrida J Tanpa Tindakan?

Terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung dan pemanfaatan bangunan Gedung serta pemberian sanksi terhadap pembangunan Gedung yang tidak sesuai teknis PBG telah diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 dan UU No. 6 tahun 2023. Dimana Dalam PP 16 Tahun 2021 pasal 251 ayat (3) dijelaskan, dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara bila mengacu kepada UU No.6 tahun 2023 Pada pasal 24 angka 38 pasal 40 ayat (2) huruf c dijelaskan, dalam penyelengara Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis PBG yang diajukan.

Dan UU No.6 tahun 2023 Pada pasal 24 angka 41 pasal 44 diuraikan, setiap pemilik bangunan Gedung,Pengguna Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, dan/atau Pengkaji Teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau Penyelengara Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi administrasi. Di pasal 24 angka 42 pasal 45 ayat (1) huruf i cukup jelas diterangkan, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dapat berupa perintah pembongkaran.

Ironisnya terhadap bangunan yang juga melangar batas ketinggian dan jarak bebas itu, belum ada terlihat tanda-tanda penertiban, seperti pemberian SP (Surat Peringatan) sampai pembatasan kegiatan kerja (Segel). Pasalnya di lokasi bangunan tidak ada terlihat pemberian pita kuning atau papan segel.

Baca Juga: Jemaat Kristen Glory Ministry Church di Ruko Taman Palem Blok C 8 No 26 Resah. Akibatnya Jemaat Meminta Kadis Parekraf Menutup Prostitusi Tersebut !!

Mengomentari tidak adanya tindakan penertiban yang diberikan Ester Elfrida J, bersama pengamatnya bernama Ari, Husen, salah seorang pemerhati pembangunan yang berhasil ditemui wartawan di lobi Kantor Walikota Jakarta Utara mengatakan, jika bangunan rumah tinggal dengan ketinggian struktur 3 lantai yang sarat dengan pelanggaran izin itu sudah seharusnya ditindak atau disegel. ”Tidak ada alasan untuk tidak melakukan Tindakan penertiban. Tapi kalau benar belum dikenakan tindakan penertiban sesuai UU no. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, saya menduga saudari Ester Elfrida J ada keterlibatan di dalam bangunan tidak sesuai izin itu,” katanya lantang.

Ditempat terpisah, sejumlah warga, yang juga bermukim di kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengharapkan kehadiran Heru Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI ,beserta Ketua Komis D DPRD DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melaksankan sidak sekaligus memeriksa dokumenpelaksanaan pembangunan Rumah tinggal 3 lantai tersebut. ”Jika memang bangunan tidak seusai izin tidak dikenakan Tindakan penertiban, akibat oknum pejabat CKTRP kecamatan Tanjung Priok telah menerima upeti dari pemilik bangunan itu, langkah tepat bila jabatan oknum CKTRP Kecamatan Tanjung Priok itu dievaluasi,” kata salah seorang tokoh masyarakat kelurahan Papanggo kepada wartawan.   (Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here