
Jakarta, SOROT ori
Oknum pejabat Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI terkesan santai dan enjoi saja. Hal ini disebabkan Perda/Pergub yang ada dinilai tidak mendukung tupoksi (tugas pokok dan fungsi) instansi terkait.
Hal ini terjadi semenjak Pj Heru Budi Hartono yang bertugas Awal 17 oktober 2022 s/d 18 Oktober 2024, tupoksi DCKTRP menjadi meredup. Hal itu terlihat dari penertiban bangunan yang tidak sesuai izin dan tidak dilengkapi PBG dibiarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. Justru belakangan, tindakan penertiban bangunan bermasalah menjadi wewenang Satpol PP DKI Jakarta. Demikian David. SH, Praktisi hukum menjelaskan kepada SOROT ori beberapa waktu lalu di Tanjung Priok.
Baca Juga: Bangunan Ruko Tanpa PBG Dibiarkan Ester Elfrida J Tanpa Tindakan?
Lebih dari itu David SH menambahkan, akhir-akhir ini, pihak kecamatan tidak lagi melaksanakan penyegelan terhadap bangunan tidak dilengkapi PBG dan bangunan tidak seuai Izin. ”Jadi tak heran pembongkaran bangunan tidak dilengkapi izin dan bangunan tidak sesuai PBG dibiarkan bebas tanpa ada tindakan penertiban,” ungkapnya kepada SOROT ori.
Secara terpisah, mengomentari menjamurnya Hotel dan Apartemen yang dikerjakan sampai dengan ketinggiaqn 40 s/d 50 lantai, Prof. Sanjaya, SH mencurigai izin AMDAL (Analisis dampak lingkungan) dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan. Terbukti “Permukaan air laut sudah lebih tinggi dari daratan,” katanya.
Ditambahkan, awalnya pada jaman P2K dan P2B, izin Rumah Tinggal hanya 2 lantai sampai 3 lantai. Perubahan izin bangunan berawal dari jaman Anies Baswedan, dan Heru Budi Hartono, Pj. Gubernur DKI Jakarta. Perubahan izin bangunan dilaksanakan Heru Budi Hartono, ditengarai sarat dengan aroma uang.
Untuk itu wewenang DCKTRP dipereteli satu persatu. Ironisnya, bangunan Hotel dan Aparteman diizinkan dibangun dengan ketinggian 40 s/d 50 lantai. Pertanyannya, lanjutnya, apakah bangunan 40-50 lantai sesuai ketentuan yang ada?. ” Menurut saya, izin AMDAL pasti tidak beres, terbukti air permukaan laut sudah lebih tinggi dari daratan,” kata Sanjaya.
Perlu diketahui, AMDAL satu bagian dari ilmu Ekologi yang mempelajari hubungan timbal balik. Atau interaksi hubungan timbal balik antar pembangunan dengan lingkungan hidup.
AMDAL, lanjutnya, merencanakan atau preventive terhadap perusakan lingkungan yang timbul akibat suatu aktivitas kegiatan pembangunan, yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009.
Baca Juga: UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 Diabaikan Kasatpel CKTRP Kec.Tanjung Priok?
Lebih jauh, Prof Sanjaya menyatakan, ada 7 poin pengaturan AMDAL. Poin ke empat, pengujian kelayakan AMDAL. ”Bangunan Hotel/Apartemen dengan ketnggian 40 s/d 50 lantai harus dilakukan pengujian kelayakan AMDAL. Apabila AMDAL Hotel atau Apartemen tidak layak, Hotel tersebut harus diututup,” kata Profesor Sanjaya mantab.
Untuk itu, tambah Sanjaya, Presiden Prabowo diminta untuk menginstruksikan agar AMDAL seluruh hotel yang mencapai ketinggian 40 s/d 50 lantai dikaji ulang, ”Dengan demikian, penurunan permukaan tanah dapat diantisipasi,” imbuhnya.
Pada bagian lain, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Teguh Setyabudi selaku Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali izin ketinggian bangunan Hotel dan Apartemen yang ada diwilayah DKi Jakarta.
Mengomentari tupoksi DCKTRP yang dipereteli Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur yang lalu, “Kita harapkan dikembalikan pada tupoksi semula, “uar David SH.
Baca Juga: Bangunan 6 lantai Gunakan PBG 4 Lapis Dibiarkan Heru Sunawan Tanpa Tindakan ??
Seperti diketahui, lanjutnya, UU No 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa bangunan tidak dilengkapi PBG, tidak sesuai izin, tidak sesuai peruntukan, dapat dibongkar. Seperti bangunan Family Mart yang berlokasi di Jln Danau Agung 2, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bangunan itu jelas melanggar Pasal 45 UU No 6 Tahun 2023 berbunyi, pelanggaran izin membangun, wajib dikenakan tindakan penertiban :
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
- Pencabutan Persetujuan bangunan gedung.
G. Pembekuan sertifikat laik pungsi. - Pencabutan serifikat laik fungsi.
- Perintah pembongkaran.
Parahnya, penjelasan sanksi administrasi tersebut di atas sampai sejauh ini belum pernah dilaksanakan Esrter Elfrida J selaku Kasatpel DCKTRP Kec Tanjung Priuk, Jakarta Utara terhadap bangunan Family Mart yang tidak dilengkapi izin hingga pekerjaan pembanbgunan mencapai finising diabaikan begitu saja.
Kondisi inilah yang memicu kecurigaan banyak pihak terhadap Ester Elfrida J dengan pemilik bangunan terlibat intrix persekongkolan. Terbukti, terhadap bangunan Family Mart yang nota bene tidak dilengkapi izin itu dibiarkan Ester Elfrida J tanpa tindakan penertiban.
Oleh karenanya, Teguh Setyabudi, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diminta supaya melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara. ”Jika memang dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti banyak bangunan yang melanggar ketentuan UU No 6 Tahun 2023 tidak dikenakan tindakan penertiban, langkah tepat bila terhadap Kasatpel Kasatpel DCKTRP Kec Tanjung Priuk, Ester Elfrida J segera dikenakan sanksi jabatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Prof Sanjaya SH, sembari melirik David, SH yang duduk di sebelahnya.
Agar terhindar dari pemberitan sepihak, secara tertulis SOROT ori telah melayangkan surat konfirmasi terhadap Ester Elfrida J, namun sampai sejauh ini, surat konfirmasi wartawan belum dijawab Kasatpel DCKTRP Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, bangunan Famili Mart itu belum tersentuh hukum.
( Radot )