Bangunan Rumah Tinggal Tanpa PBG Dicuekin Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Palmerah?

0
478
Bangunan 2 Lantai Tanpa PBG (Tanpa Plank PBG) di Jln Kota Bambu Raya, RT. 003/RW. 04, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah Jakarta Barat
Bangunan 2 Lantai Tanpa PBG (Tanpa Plank PBG) di Jln Kota Bambu Raya, RT. 003/RW. 04, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama, bukan pertaniaan, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribuisi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Oleh sebab iu dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib;

  1. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
  2. Memanfaatkan ruang sesuai izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.
  3. Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemenfaatan ruang.

Demikian dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 26  Tahun 2007. Tragisnya, apa yang dituangkan dalam Undang-Undang RI tersebut tidak diikuti pemilik bangunan yang berlokasi di Jln Kota Bambu Raya,  RT. 003/RW. 04, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah Jakarta Barat.

Baca Juga :Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah Sok Bersih, Bangunan Rumah Tinggal Masih Menggelayut?

Bangunan rumah tinggal banyak   tidak dilengkapi Papan Plank PBG.

Terbukti, sampai sejauh ini  banyak bangunan yang sama sekali belum terpasang  Papan Proyek (Plank PBG) di tembok bangunan tersebut. Ketika PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bangunan tersebut ditanya wartawan terhadap salah seorang pekerja bangunan, ia mengaku tidak mengetahui tentang PBG “Saya tidak mengerti tentang PBG pak,” ujarnya menjawab wartawan.

Disisi lain, berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, bangunan sudah mencapai 75 % selesai dikerjakan. Anehnya terhadap bangunan tersebut, Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec Palamerah belum melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya).

Baca Juga :Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Bambang, Kepala Sector DCKTRP Kec Palmerah?

Karenanya, Prof Sanjaya SH.MH.MM, praktisi hukum mendorong Heru Sunawan, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat untuk melaksanakn tindakan penertiban terhadap bangunan tidak dilengkapi PBG tersebut.

Dengan adanya tindakan penertiban, ”Kita harapkan pemilik bangunan akan memproses PBG bangunan tersebut,” lanjut Prof Sanjaya SH.MH.MM menjawab pertanyaan detif.id belum lama ini di gedung Walikota Jakarta Barat.

Jika pemilik bangunan tetap membandel, tidak mau mengurus PBG bangunan tersebut, pemilik bangunan diancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 UU No 26 Tahun 2007.

 “Setiap orang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak RP 500.000.000,- ( limaratus juta rupiah) “ demikian tuntutan UU  No 26 Tahun 2007.

Baca Juga :Bangunan Family Mart Tanpa Izin Dicuekin Ester Elfrida J Tanpa Tindakan Penertiban?

Sementara terhadap Bambang Sumedi penilik (Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah), yang ditengarai dengan sengaja tidak melaksanakan pengawasan terhadap bangunan tersebut, wajib dikenakan tindakan pidana penjara 1 tahun, dan denda RP 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) sebagaimana  tertuang dalam Pasal 112  Undang- Undang No 6 Tahun 2023.

Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id berupaya mengkonfirmasi Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec Palamerah, pada saat dikonfirmasi ia mengaku tidak ada lagi bangunan rumah tinggal yang dikerjakan di Kec Palmerah.

 “Seluruh  bangunan yang dikerjakan, mayoritas bangunan kos-kosan dan bangunan gedung tinggi. Sementara yang mengurus PBG kos-kosan dan gedung tinggi bukan urusan kecamatan,” ujarnya singkat.

Baca Juga :UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 Diabaikan Kasatpel CKTRP Kec.Tanjung Priok?

Pada bagian lain, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Dr. Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspketorat DKI, Kepala Dinas DCKTRP DKI, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta beserta Kepala Kejaksaan tinggi, untuk segera melaksanakan sidak ke wilyah hukum Kec.Palmerah.

Bilamana dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti banyak bangunan yang luput dari tindakan penertiban, langkah tepat jika terhadap Kepala sector Kec Pelmerah dikenakan sanksi jabatan, sesuai ketentuan hukum  yng berlaku.  (Radot Marbun/Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here