Jakarta, detif.id
Rencana tata ruang wilayah Jakarta yang selanjutnya disebut RTRW Jakarta adalah Rencana tatat ruang wilayah Nasional. Karenanya penyelengara bangunan gedung harus dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut dikemukakan David SH, Praktisi hukum yang berhasil ditemui belum lama ini di gedung walikota di Kembangan Jakarta Barat.
Bila bicara tentang PBG, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTR) Kecamatan Kembangan adalah yang bertugas mengawasi gedung, ”Yang berperan aktif dalam mengamankan pelaksanaan tertib pembangunan dan perizinannya adalah Muhamad Nur Rafli,” lanjut David.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, terhadap gudang yang sudah memasuki tahap finishing di Jln. Almubarok Raya, No. 18, RT.001/RW.02, Kel. Joglo, Kec. Kembangan tidak dilengkapi PBG sampai sejauh ini, Rafly belum melaksanakan tindakan penertiban. Di Kec. Kembangan, bangunan mengeriap tanpa PBG, namun bebas dari tindakan penertiban. “Yang penting pemilik pengertian,” ungkap salah seorang pengurus PBG kepada wartawan, tanpa merinci pengertian yang dimaksudkan.

Di sisi lain, jika mengacu terhadap Pasal 39 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, bangunan gudang dapat dibongkar jika tidak memiliki PBG. Namun hal ini tidak dilaksanakan Muhammad Nur Raply, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan Pemko Adm Jakarta Barat.
Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan banyak pihak terhadap Rafli dengan pemilik bangunan terjadi intrix persekongkolan. ”Jika tidak demikian adanya, sudah barang tentu bangunan Gudang tanpa dilengkapi Izin tersebut dikenakan tindakan penertiban,” pungkas David menambahkan.
Baca Juga : Bangunan Rumah Tinggal Tanpa PBG Dicuekin Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Palmerah?
Sementara Rafly saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui lokasi bangunan tanpa PBG tersebut. “Saya tidak mengetahui lokasi bangunan gudang yang tidak dilengkapi PBG itu. Kerjaan saya memang harus terus menjagai bangunan,” pungkasnya seakan tidak menyadari tugas pokok dan fungsi seorang Kepala Sektor DCKTRP adalah mengawasi dan menertibkan bangunan yang tidak dilengkapi PBG.
Pada bagian lain, sesuai Pasal 112 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 ditegaskan, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan, pengawas yang berwenang menertibkan bangunan tidak dilengkapi PBG. Namun tugas pokok dan fungsinya, sengaja tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, terhadap pejabat tersebut, wajib dikenakan tindakan pidana penjara satu (1) tahun dan denda RP 500.000.000.( lima ratus juta rupiah). Sesuai tuntutan UU NO 6 Tahun 2023.
Baca Juga : Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah Sok Bersih, Bangunan Rumah Tinggal Masih Menggelayut?
Salah satu bukti nyata Rafly tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, lokasi gudang tanpa PBG disebut tidak diketahui, sehingga gudang tanpa dilengkapi PBG itu tidak diberikan sanksi administrasi, sebagaimana tetuang dalam Pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang persetujuan bangunan gedung ( PBG) berupa :
1.Peringatan tertulis.
2.Pembatasan kegiatan pembangunan.
3.Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gudang trsebut.
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung .
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
7.Pembekuan sertifikat laik pungsi.
- Pencabutan sertifikat laik pungsi.
- Perintah pembongkaran.
Penegasan sanksi tersebut di atas, sejauh ini belum dilaksanakan Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan. Sementara gaji dan TKD yang cukup besar setiap bulan diterima. “Enak benar menjadi Kepala Sektor DCKTRP, tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terima gaji dari negara,” tukas H.Eco (bukan nama sebenarnya), menjawab pertanyaan detif.id.
Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Bambang, Kepala Sector DCKTRP Kec Palmerah?
Karenanya, sejumlah masyarakat yang bermukim di Kembangan, meminta Bapak Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Kasatpol PP DKI, Kadis DCKTRP DKI, Walikota Jakarta Barat, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melaksanakan sidak ke lapangan.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, Rafly terbukti membiarkan bangunan tidak melengkapi PBG tersebut, tanpa tindakan penertiban, sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Kebijakan tepat bila gaji dan TKD yang biasa diterima, sebaiknya untuk sementara ditiadakan,” pungkas salah seorang tokoh masyarakat Kembangan, lantang.
Ditempat terpisah, Heru Sunawan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP Jakarta Barat, juga membisu seribu bahsa. Sementara bangunan tanpa dilengkapi PBG mengeriap (menjamur) di Kecamatan Kembangan Pemko ADM Jakarta Barat.
(Radot / Besli dan Junai)

