Kecamatan Palmerah Menggurita Bangunan Tanpa PBG Kasudin DCKTRP Jakbar/Bambang Sumedi Tidak Perduli?

0
277
Bangunan Rumah Tinggal dengan ketinggian 3 lantai, sedang dikerjakan di Jln Bidara Satu (1), Kelurahan Jati Pulo, RT. 005/RW. 02, Kecamataan Palmerah, Jakarta Barat.
Bangunan Rumah Tinggal dengan ketinggian 3 lantai, sedang dikerjakan di Jln Bidara Satu (1), Kelurahan Jati Pulo, RT. 005/RW. 02, Kecamataan Palmerah, Jakarta Barat.

Jakarta, detif.id

Jaringan struktur wilayah Provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayah yang berkaitan dengan dalam pelayanan sistem jaringan prasarana, menjadi tidak jelas, hal ini disebabkan banyaknya bangunan yang tidak dilengkapi Papan Proyek (Plank PBG) dikelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Namun mayoritas bangunan yang tidak dilengkapi PBG tersebut, luput dari tindakan penertiban, demikian hasil temuan wartawan yang dilaporkan ke meja redaksi, Rabu 29 Januari 2025.

Lebih jauh dilaporkan, satu unit bangunan Rumah Tinggal dengan ketinggian 3 lantai, sedang dikerjakan di Jln Bidara Satu (1), Kelurahan Jati Pulo, RT. 005/RW. 02, Kecamataan Palmerah, Jakarta Barat. Sementara phisik bangunan sudah mencapai 60 % selesai dikerjakan.  Anehnya, sampai sejauh ini bangunan tersebut, belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?

Karenanya, Hengky SH, Praktisi Hukum di Kelurahan Jati Pulo, Kec Palmerah Jakbar mempertanyakan kinerja Bambang Sumedi, Kepala Sekktor DCKTRP Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat terkesan membiarkan bangunan dengan ketinggian 3 lantai itu, bebas dari jeratan hukum.

Ditambahkan, tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan  3 lantai itu, hal ini jelas merusak  keindahan dan ketertiban bangunan di Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Pemko Adm Jakarta Barat.

Ironisnya, jutaan rupiah restribusi dari banguna tersebut, ”Belum dibayar pemilik rumah terhadap Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakrta. Pasalnya, sejauh ini bangunan tersebut belum dilengkapi izin (PBG),” ujar Hengky SH.

Baca Juga : Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Terima Gaji & TKD Yang Besar, Tidak Laksanakan Tupoksinya?

Sementara, Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Palmerah, dinilai banyak pihak tidak pro aktif dalam melaksanakan tindakan penertiban.  Terbukti, sejumlah bangunan tidak dilengkapi izin (PBG)/bangunan tidak sesuai zin di wilayah hukum Kecamatan Palmerah Jakbar, terkesan dibiarkan tanpa melaksanakan tindakan penertiban sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga : Bangunan Rumah Tinggal Tanpa PBG Dicuekin Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Palmerah?

Di sisi lain, Heru Sunawan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) DCKTRP Pemko Adm Jakarta Barat terkesan tidak perduli terhadap banyaknya bangunan tanpa dilengakapi PBG di wilayah hukum Kecamatan Palmerah. Oleh  sebab itu, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran :

  1. Bapak Gubernur DKI Jakarta.
  2. Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
  3. Kastpol PP DKI Jakarta.
  4. Kadis CKTRP Provinsi DKI Jakarta.
  5. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta
  6. Beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk bersama-sama melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Palmerah. Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangnnya terbukti, Bambang Sumedi mengabaikan bangunan tanpa dilengkapi PBG di Kec Palmerah Jakarta Barat, kebijakan tepat bila Kepala sektor DCKTRP dan Kasudin CKTRP Jakbar diberikan sanksi jabatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Radot/Besli)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here