Rafly, Kepala Sektor Kecamatan Kembangan Abaikan UU Nomor 6 Tahun 2023, Wajib Dipidanakan ?

0
165
Enam unit Bangunan Rumah Tinggal 2 lantai tanpa PBG di perumahan Puri Nusa Kel. Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
Enam unit Bangunan Rumah Tinggal 2 lantai tanpa PBG di perumahan Puri Nusa Kel. Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Saat ini, di perumahan Puri Nusa Kel. Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat sedang dikerjakan 6 unit Rumah Tinggal dengan ketinggian 2 lapis tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sementara dalam Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan : Setiap pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan pengawasan, terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, atau kegiatan per undang-undangan dan perizinan  dipidana penjara paling lama  satau (1) tahun dan denda Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah). Demikian tuntutan Undang – Undang , No. 6 Tahun 2023, yang disahkan Presiden RI  dan Anggota DPR RI.

Mirisnya , ketika bangunan 6 unit dengan ketinggian 2 lantai itu dikonfirmasi detif.id  Jumat pekan silam, tanpa ada rasa tanggung  jawab, Muhammad Nur (MN) Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec,Kembangan menyatakan, tidak mengetahui lokasi bangunan 6 lantai tersebut. “Saya tidak pernah turun ke lapangan, yang tahu tentang permasalahan bangunan di lapangan mas Joko,” tukasnya menjawab pertanyaan detif.id.

Baca Juga : Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Terima Gaji & TKD Yang Besar, Tidak Laksanakan Tupoksinya?

Keterangan lain yang diperoleh, bahwa Kepala Sektor Kec, Kembangan Jakarta Barat disebut kerjanya  setiap hari hanya duduk manis di ruangannya. ”Setahu saya yang turun ke lapangan untuk menemui pemilik bangunan hanya mas Joko, termasuk 86 tentang bangunan tidak dilengkapi PBG diduga semuanya mas Joko yang atur,” ungkap salah seorang petugas Kecamatan Kembangan yang meminta namanya jangan dipublikasikan.

Karenanya, sejumlah kalangan mempertanyakan hal ini terhadap Heru Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP Pemprov DKI Jakarta:

  1. Apakah seorang Kepala Sektor DCKTRP  tidak perlu turun ke lapangan untuk      melaksanakan Pengawasan ?    
  2. Seorang Kepala Sektor DCKTRP terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apakah gaji dan TKD nya jalan terus Pak Kadis ?
  3. Apa alasan Kadis DCKTRP Heru Hermawanto, tidak melaksanakan tindakan atau sangsi jabatan terhadap Muhammad Nur Raply terbukti, dia tidak menjalankan Tupoksinya ?    

Baca Juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?

Mohon Heru Hermawan, Kepala Dinas DCKTRP Pemprov DKI Jakarta, memberi jawaban. Perlu pak Heru ingat seluruh gaji yang diterima PNS berasal dari pajak Rakyat.”Jangan hamburkan uang Rakyat membayar gaji dan TKD seorang Kepala Sektor DCKTRP yang  tidak melaksanakan tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya), ” Pungkas Hengki, Paraktisi hukum di Jakarta,menjawab pertanyaan detif.id.

 Jika seorang pejabat setingkat Kepala Sektor DCKTRP,  tidak melaksanakan Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya), menurut Pasal 112  UU No  6 Tahun 2023 Pejabat tersebut, wajib  dipenjara selama Satu ( 1 ) tahun dan denda RP 500. 000.000,- ( Limaratus juta rupiah). Apa yang ditegaskan dalam UU No 6 Tahuan 2023 itu,wajib dijalankan dijalankan, dengan tujuan  untuk memberi efek jera terhadap pejabat DCKTRP  yang tidak bersedia menjalankan Tupoksinya.

Baca Juga : Kecamatan Palmerah Menggurita Bangunan Tanpa PBG Kasudin DCKTRP Jakbar/Bambang Sumedi Tidak Perduli? 

 Secara terpisah sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Gubernur DKI Jakarta. Kepala Inspektorat DKI Jakarta,Kasatpol DKI,Kadis DCKTRP DKI Jakarta,Walikota Jakarta Barat, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Bila  dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti, bangunan mengeriap tanpa dilengkapi PBG, sementara Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan, hanya santai saja di ruangan kerjanya, sangatlah pantas bila Muhammad Nur Raply,  dipidana penjara selama satu (1) tahun dan denda 500.000.000,_ (Limaratus juta rupiah). Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 UU No 6 Tahun 2023. Bgaimana ini pak Gubernur ?            (Radot/Besli/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here