Joko, Staf Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Bermain, Hingga Bangunan Tanpa PBG Mengeriap di Kembangan?

0
314
Bangunan 2 lantai yang sedang direnovasi total di Kav.DKI, Jln. Soka Jingga, Blok. 80, No. 3, RT. 004/RW. 010, Kel. Meruya Selatan, Kec Kembangan Jakarta Barat, tidak dilengkapi Plank PBG
Bangunan 2 lantai yang sedang direnovasi total di Kav.DKI, Jln. Soka Jingga, Blok. 80, No. 3, RT. 004/RW. 010, Kel. Meruya Selatan, Kec Kembangan Jakarta Barat, tidak dilengkapi Plank PBG

Jakarta, detif.id

Satu unit bangunan 2 lantai yang sedang direnovasi total di Kav.DKI, Jln. Soka Jingga, Blok. 80, No. 3,  RT. 004/RW. 010, Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, tidak dilengkapi Plank PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ironisnya, kendati bangunan yang sedang direnovasi total itu tidak dilengkapi PBG, ditengarai Joko staf Rafly yang ditugaskan turun survai ke lapangan, membiarkan bangunan 2 lantai yang sedang direnovasi itu tanpa dilengkapi izin.

Baca Juga : Bangunan Tanpa Dilengkapi PBG Membelar di Kembangan, Joko dan Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Membisu Tanpa Tindakan?

Lazimnya, setiap bangunan tanpa dilengkapi plank PBG, wajib diberikan tindakan penertiban. Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 45, UU RI Nomor 28 Tahun 2002. Adapun sanksi hukum terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG ditegaskan, dikenakan tindakan berupa :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan Kegiatan Pembangunan
  3. Penghentian Sementara Atau Tetap Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan
  4. Penghentian Sementara Atau Tetap Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  5. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  6. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung
  7. Pembekuan Sertifikat laik Fungsi Bangunan Gedung
  8. Pembongkaran Bangunan Gedung.

Baca Juga : Bangunan Tidak Dilengkapi PBG & Tidak Tersentuh Hukum Merajalela di Kembangan, Jakbar?

Mirisnya, penjelasan yang dituangkan dalam Pasal 45 UU RI No 28 Tahun 2002 tersebut diabaikan Rafly/Joko dan pemilik bangunan. Di sisi lain, bangunan yang sedang direnovasi total itu, sejauh ini belum menggunanakan papan proyek/plank PBG. Sementara, fisik bangunan sudah 50 % ke tahap selesai dikerjakan.

Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan sejumlah warga yang bermukim di Komplek DKI Jakarta. Bahwa antara Joko dan Pemilik bangunan diduga bermain mata dibalik layar. ”Jika tidak ada permainan dibalik layar antara pemilik bangunan dan Joko/Rafly, sudah pasti bangunan 2 lapis yang sedang direnovasi total itu dikenakan tindakan penghentian sementara atau tetap terhadap pekerjaan pelaksanaan pembangunan,” ungkap Jamal (bukan nama sebenarnya), salah seorang dari warga sekitar yang bermukim di wilayah tersebut.     

Baca Juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?

Sementara, akibat pembiaran bangunan tanpa PBG itu, restribusi bangunan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, menguap begitu saja. Oleh karenanya, sejumlah kalangan meminta kehadiran :

  1. Menteri Dalam Negri.
  2. Gubernur DKI Jakarta.
  3. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakrta.
  4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  5. Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
  6. Kasatpol PP DKI Jakarta.
  7. Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta.
  8. Walikota Jakarta Barat.

Baca Juga : Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Terima Gaji & TKD Yang Besar, Tidak Laksanakan Tupoksinya?

Untuk bersama-sama melaksanakan sidak ke lapangan. Bilamana dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti ditemukan banyak bangunan yang sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG, kebijakan tepat bila Rafly dan Joko segera dipindahkan dari Kecamatan Kembangan, atau secepatnya ditarik ke dalam.

Sementara, Heru Sunawan, Kasudin CKTRP (Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat, yang diketahui sistem kerjanya sama dengan Muhammad Nur Rafly,  hanya duduk diam di balik mejanya, membiarkan banguanan mengeriap (menjamur) tanpa dilengkapi izin dibiarkan tanpa dikenakan tindakan penertiban. 

Baca Juga : Rafly, Kepala Sektor Kecamatan Kembangan Abaikan UU Nomor 6 Tahun 2023, Wajib Dipidanakan ?

Pada saat wartawan detif.id, melayangkan surat Konfirmasi terhadap Heru Sunawan, tentang  membelarnya bangunan tanpa dilengkapi PBG di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Heru Sunawan tidak memberi respon. Tragisnya, sampai sejauh ini, surat konfirmasi detif.id, tidak pernah dijawab Kasudin CKTRP tersebut.

Kondisi inilah yang menyebapkan sejumlah Praktisi hukum & Pemerhati pembangunan di Jakarta Barat, menuding Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat, kuyub bermain di dalamnya. ”Jika tidak  demikian sudah pasti, sejumlah  bangunan yang sedang dikerjakan di Kecamatan Kembangan yang tidak dilengkapi PBG, diberikan tindakan penertiban,” pungkas Hengky SH, praktisi hukum mantab.

 (Radot Marbun/Besli/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here