Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar Abaikan Bangunan Tidak Sesuai PBG, Retribusi Menguap dan Hilang Ditelan Kegelapan?

0
220
Bangunan 5 lantai yang berlokasi di Jln. Raya Kembangan, RT. 002/RW.02, Kel. Kembangan Selatan, Kec, Kembangan, Jakarta Barat menggunakan izin 4 lantai
Bangunan 5 lantai yang berlokasi di Jln. Raya Kembangan, RT. 002/RW.02, Kel. Kembangan Selatan, Kec, Kembangan, Jakarta Barat menggunakan izin 4 lantai

Jakarta, detif.id

Untuk meningkatkan iklim invetasi dan mewujudkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi yang bersekala global, diperlukan Rencana Tata Ruang yang memberikan kepastian hukum, yang berkeadilan bagi masyarakat terutama dalam pemanfaatan Ruang.

Hal tersebut dikemukakan Prof Sanjaya, SH. MH. MM Pemerhati pembangunan yang bermukin di Kel. Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Ditambahkan, sesuai fakta yang ada di lapangan, Heru Sunawan, Kasudin CKTRP (Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat membiarkan bangunan tidak sesuai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berlokasi di Jln. Raya Kembangan, RT. 002/RW.02, Kel. Kembangan Selatan, Kec, Kembangan, Jakarta Barat. Kendati bangunan tersebut tidak sesuai PBG dan tidak sesuai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), bangunan 5 lapis mempergunakan izin 4 lantai, karenanya ditengarai restribusi menguap dan menghilang ditelan kegelapan malam.

Baca Juga : Joko, Staf Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Bermain, Hingga Bangunan Tanpa PBG Mengeriap di Kembangan?

 Untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 Pragraf 4, Tentang Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dan sertifikat laik fungsi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023, bangunan tidak sesuai PBG itu dapat dibongkar apabila :

Ditemukan ketidaksesuain antara pelaksanaan dan rencana tehknis bangunan gedung yang tercantum dalam  Persetujuan Bangunan Gedung. Ironisnya, pemberitaan detif.id dan Pengaduan LSM Betawi, LSM PITON, tidak dianggap Heru Sunawan, Kasudin  DCKTRP Jakarta Barat. “Jika  hal ini terus berlanjut, dapat dipastikan, RDTR Kecamatan Kembangan semakin carut maruk dan tidak terkendali,“ pungkas Prof Sanjaya SH.MH.MM.

Terkait pembiaran Kasudin DCKTRP Jakbar terhadap bangunan tersebut di atas, yang terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023, Prof Sanjaya mempertanyakan kinerja Heru Sunawan. Banguanan yang nyata-nyata tidak sesuai PBG, dibiarkan tanpa tindakan penertiban.  

Baca Juga : Bangunan Tanpa Dilengkapi PBG Membelar di Kembangan, Joko dan Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Membisu Tanpa Tindakan?

Sementara, dalam Pasal 7 Undang Undang  RI Nomor 28 Tahun 2002 jelas menegaskan; Setiap bangunan gedung wajib memenuhi administrasi persyaratan dan persyaratan tehknis sesuai dengan fungsi bangunan.

“ Mirisnya, apa yang ditegaskan dalam Undang Undang tersebut di atas, diabaikan Heru Sunawan. Terbukti pelanggaran bangunan dibiarkan tanpa ada penertiban,”ujar Sanjaya.

Lebih jauh dari itu ia mengatakan, pelanggaran bangunan tersebut di atas, yang tidak diikuti tindakan penertiban, memicu timbulnya kecurigaan seluruh warga Kembangan, Jakarta Barat, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung tidak sesuai PBG itu sarat dengan konfirasi.

“Kami menduga Bapak Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat, ditengarai kuyub bermain di dalamnya,” Tambahnya.

Baca Juga : Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Terima Gaji & TKD Yang Besar, Tidak Laksanakan Tupoksinya?

Secara terpisah, David SH, Parktisi Hukum, yang berhasil ditemui wartawan di bilangan Jakarta Barat mengharapkan kehadiran;

  1. Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian
  2. Gubernur/Waki Gubernur DKI Jakarta.
  3. Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
  4. Kasatpo PP DKI Jakarta.
  5. Kadis DCKTRP DKI Jakarta.
  6. Walikota Jakarta Barat.
  7. Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta.
  8. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Agar secepatnya melaksanakan sidak ke lapangan. Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti,membelar bangunan tidak dilengkapi izin dan tidak sesuai PBG. Kebijakan tepat apabila Kasudin CKTRP Jakarta Barat segera ditarik ke dalam.

Baca Juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?

Dengan demikian diharapkan restribusi bangunan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak menguap & hilang ditelan kegelapan.

Agar terhidar dari pemberitaan sepihak, terhadap bapak Heru Sunawan telah dilayangkan detif.id Surat Konfirmasi. Namun sampai sejauh ini Surat Konfirmasi wartawan tidak direspon (Radot M / Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here