Bangunan Tanpa PBG Itu Sudah Hal Biasa Bagi Heru Sunawan Kasudin CKTRP/Rafly?

0
221
Satu unit bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG di Jln. Cempaka III, Kav DKI Blok. 98, No. 27, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.
Satu unit bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG di Jln. Cempaka III, Kav DKI Blok. 98, No. 27, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.

Jakarta, detif.id

Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memilik keterkaitan fungsional, yang dihubungkan dengan jaringan prasarana yang terintegarasi dengan jumlah penduduk.

Hal tersebut dikemukakan David SH, parktisi hukum yang bermuikim dibilangan Jakarta Barat.

Berdasarakan fakta di lapangan,  Dr Teguh Setiabudi, Pj Guberenur DKI Jakarta, membiarkan sejumlah bangunan yang tidak dilengkapi PBG dan tidak sesuai Rencan Detil Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga : Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar Abaikan Bangunan Tidak Sesuai PBG, Retribusi Menguap dan Hilang Ditelan Kegelapan?

Mau bukti?, lihat sja contoh bangunan yang melanggar UU Nomor 6 tahun 2023 Satu unit bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG di Jln. Cempaka III, Kav DKI Blok. 98, No. 27, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.

Untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023, paragraf 4 tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, dalam Pasal 39 Ayat satu ( 1) bangunan gedung dapat dibongkar apabila:

  1. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
  2. Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung.
  3. Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Ditemukan ketidak sesuaian antar pelaksanaan dan rencana tehknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan bangunan gedung saat dilakukan infeksi bangunan gedung.

Ironisnya, pemberitaan detif.id, tidak dianggap, Pj. Gubernur DKI Jakrta. “Apabila hal ini terus berlanjut dapat dipastikan RDTR di Kecamatan Kembangan semakin caruk-maruk dan tidak terkendali praktis restribusi bangunan menguap banyak,” pungkas David, SH.

Terkait pembiaran bangunan yang melanggar undang-undang Nomor 6 tahun 2023 itu, David SH  mempertanyakan kinerja Muhammad Nur Rafli dan Joko serta Heru Sunawan, Kepala suku Dinas (Kasudin ) CKTRP Jakrta Barat.

Baca Juga : Joko, Staf Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Bermain, Hingga Bangunan Tanpa PBG Mengeriap di Kembangan?

Sementara Walikota Jakrta Barat, Uus Kuswanto beserta Heru Hermawanto, Kadis CKTRP Pemprov DKI Jakarta beserta Muhammad Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan terkesan senada dengan Gubernur DKI Jakarta, tidak menanggapi pemberitaan detif.id.

Di sisi lain, dalam Pasal 7 Undang undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 jelas tertuang, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan Administrasi dan persyaratan tekhnis sesuai dengan fungsi bangunan.

“Mirisnya, apa yang ditegaskan dalam Undang-Undang tersebut di atas diabaikan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar dan Joko serta Rafly, Kepala sektor DCKTRP Kec. Kembangan, Jakarta Barat.

Lebih dari itu David SH mengatakan, pembiaran pelanggaran bangunan tersebut tanpa ada tindakan penertiban dari ketiga pejabat tersebut, memicu timbulnya kecurigaan warga yang bermukim di Kec. Kembangan Jakarta Barat. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, melanggar undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, yang sarat dengan konfirasi.

“Kami menduga Heru Hermawan, Kasudin CKTRP Jakbar dengan Joko dan Muhamamad Nur Rafli, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan kuyub bermain di dalamnya. Jika tidak demikian, tidak mungkin bangunan tanpa dilengkapi PBG itu luput dari tindakan penrtiban,”celetuk salah seorang warga yang tidak bersedia menyebut jatai dirinya.

Baca Juga : Bangunan Tanpa Dilengkapi PBG Membelar di Kembangan, Joko dan Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Membisu Tanpa Tindakan?

Karenanya, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Kasatpol PP DKI Jakrta, Heru Hermawanto, Kadis CKTRP DKI Jakrta, bersama Walikota Jakarta Barat, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melaksanakan sidak ke wilayah hokum kecamatan Kembangan.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar, dan Joko dan Muhammad Nur Rafly selaku Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan, terbukti kuyub bermain di dalamnya, kebijakan tepat bila ketiga oknum pejabat tersebut segra ditarik ke dalam. (Radot/Besli/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here