
Jakarta, detif.id
Bangunan struktur wilayah provinsi yang meliputi system perkotaan dalam wilyah yang berkaitan dalam pelayanan, system jaringan prasarana, menjadi tidak jelas,hal ini disebapkan meruahnya, bangunan tidak dilengkapi papan proyek PBG.
Seperti di Kel, Meruya Kec, Kembangan Jakarta Barat, berjebah bangunan tanpa izin, namun terhadap bangunan tanpa dilengkapi papan poyek PBG tersebut terkesan dibiarkan Muhammad Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tanpa tindakan penertiban.
Demikian David SH, praktisi hukum mengatakan terhadap detif.id, belum lama ini di Jakarta.
Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Itu Sudah Hal Biasa Bagi Heru Sunawan Kasudin CKTRP/Rafly?
Lebih dari itu David mencontohkan, satu unit bangunan rumah tinggal tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sedang dikerjakan di Jln Penyelesaian Tomang IV, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakbar tidak tersentuh hukum.
Tidak adanya tindakan penertiban yang dilaksanakan Muhammad Nur Rafly terhadap bangunan tanpa Izin, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan, memicu timbulnya kecurigaan sejumlah warga Kembangan terhadap Rafly dengan pemilik bangunan terlibat intrix persekong-kolan.
Sementara dalam Pasal 71 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetuang: Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan pidana denda, paling banyak RP 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan gedung, Rafly Kepala Sektor Kecamatan Kembangan, pejabat yang berwenang, ditengarai tidak melaksanakan pengawasan terhadap bangunan tersebut.
Seharusnya terhadap pemilik bangunan tanpa izin tersebut, wajib dikenakan tindakan pidana penjara satu (1) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu bukti nyata Rafly tidak melaksanakan tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) tehadap bangunan tanpa dilengkapi PBG tersebut, tidak diberikan sanksi administrasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang persetujuan bangunan gedung, wajib diberikan sanksi seperti;
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksana pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap, pada pemanfaatan bangunan .
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
- Pembekuan sertifikat laik fungsi.
- Pencabutan sertifikat laik fungsi.
- Perintah pembongkaran.
Demikian tuntutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Baca Juga : Joko, Staf Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Bermain, Hingga Bangunan Tanpa PBG Mengeriap di Kembangan?
Penjelasan sanksi administrasi tersebut di atas belum dilaksanakan Rafly, terbukti terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG tersebut belum ada tindakan penertiban, sementara gaji dan TKD (Tunjangan Kerja Daerah) setiap bulan ditrima Rafly.
“Enak benar pejabat tidak melaksanakan tupoksinya, tetap terima gaji dan TKD yang cukup besar,” pungkas H. Zumal (bukan nama sebenarnya), salah seorang tokoh masyarakat setempat, menjawab pertanyaan wartawan.
Pidana penjara satu (1) tahun dan denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta). ”Harus dikenakan terhadap saudara Rafly, yang nyata-nyata tidak melaksanakan tugas dan pungsinya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tukasnya lantang.
Tidak adanya tindakan penertiban yang diberikan Rafly terhadap bangunan tersebut, Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta tidak menerima restribusi dari bangunan tersebut. Praktis akibat kelalaian Rafly, Pemprov DKI Jakarta jadi rugi.
”Hal ini Jelas dan nyata, akibat kelalaian Rafly tidak melaksanakan tupoksinya, akhirnya Pemda DKI Jakarta dirugikan puluhan juta rupiah,” lanjut Haji Zumal berapi- api.
Ditambahkan, setiap bangunan yang tidak dilengkapi PBG, ”Pemilik bangunan tanpa dilengkapi izin dipastikan, tidak membayar restribusi,” imbuhnya mantab. Sementara dalam UU Nomor 6 tahun 2023 sanksi hukumnya jelas, sebagaimana diterangkan di atas.
Oleh karenanya, sejumlah masyarakat Kembangan, Jakarta Barat, menghimbau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melaksanakan proses hukum terhadap Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan, yang terbukti tidak menjalankan tupoksinya.
Disisi lain Prof. Sanjaya SH.MH.MM, menyesalkan Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, yang tidak melaksanakan Sanksi administrasi yang ditegaskan dalam UU No 6 Tahun 2023.
Apa yang ditegaskan dalam UU No 6 Tahun 2023 tersebut, belum pernah dilaksanakan, oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono, dan Pj. Gubernur, Dr. Teguh Setyabudi, tidak pernah melaksanakan perintah pembongkaran, terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG.
”Perintah pembongkaran terhadap bangunan tanpa PBG, cukup jelas ditegaskan dalam Pasal 44 UU No 6 Tahun 2023 huruf i. Perintah pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memilik PBG wajib dijalankan, PERINTAH PEMBONGKARAN,” ungkap Prof Sanjaya, penuh semangat.
Pada bagian lain, sejumlah praktisi hukum di Jakarta Barat, meminta Pj Gubernur DKI Jakrta, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Kasatpol PP DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diharapkan melaksanakan sidak ke wilayah Kec. Kembangan, Jakarta Barat.
Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti Rafly tidak menjalankan tupoksinya, kebijakan tepat, TKD yang biasa diterima Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan untuk sementara ditiadakan.
Baca Juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?
Mirisnya, ketika bangunan tersebut di atas dikonfirmasi detif.id, terhadap Rafly, Kepala Sector DCKTRP Kec. Kembangan, dengan enteng ia mengatakan, tidak mengetahui lokasi bangunan tersebut. ”Saya tidak mengetahui lokasi bangunan tersebut. Memang kerja saya hanya mengawasi bangunan,” katanya enteng.
Tanpa menyadari tupoksi Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan, untuk mengawasi dan menertibkan bangunan tidak dilengkapi PBG. Pada hal dia bekerja di Kec.Kembangan, menerima gaji dan TKD yang besar dari Pemerintah karena tupoksinya mengawasi dan menertibkan bangunan yang melanggar perizinan.
“Seyogianya, setiap pejabat yang tidak menjalankan tupoksinya, seharusnya segera diganti atau dirotasi, dan segera ditarik ke dalam,” ujar Prof. Sanjaya.
Hingga berita ini ditayangkan, bangunan tidak dilengkapi PBG dan bangunan tidak sesuai izin, masih menggelayut di Kec Kembangan Jakarta Barat. (Radot Marbun/Besli/Junai)
