
Jakarta, detif.id
Belakangan ini, melembak (menjamur) bangunan tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Peliknya, kendati beritanya sudah dilansir detif.id secara persisten (rutin), namun Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto bersama Heru Sunawan, Kasudin CKTRP (Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat apatis (masa bodoh) terhadap pemberitaan detif.id.
Sementara bila mengacu terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 112 jelas tertuang : Setiap pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan Penanggung jawab usaha, atau kegiatan perundang-undangan dan perizinan, dipidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah). Demikian tuntutan UU Nomor 6 Tahun 2023 Dalam Pasal 112.
Sarkastisnya (ironis)nya, penegasan dalam Pasal 112 UU No 6 Tahun 2023 itu terkesan dianggap remeh temeh oleh Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat.

Sementara, berita tentang membelarnya bangunan yang sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG di Kec. Kembangan Jakarta Barat, berulangkali telah dipublikasikan dan dikonfirmasikan terhadap Walikota Uus Kuswanto dan Kasudin CKTRP Jakarta Barat, Heru Sunawan.
Sementara, gung gung (jumlah) berita yang telah dirilis detif.id, tentang bangunan tanpa dilengkapi (tidak sesuai PBG) di Kec. Kembangan Jakarta Barat sudah berulang kali.
Awal berita di rilis dengan Headline:
- Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakbar, Terima gaji & TKD Besar Tidak Laksanakan Tupoksinya.
- Gudang Tanpa PBG di Kembangan Mengeriap,Namun Rafly Membisu ?
- Rafly Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan Abaikan UU No 6 Tahun 2023 Wajib Dipidanakan ?.
- Bangunan Tanpa dilengkapi PBG Membelar di Kembangan, Joko dan Rafly Kepala Sektor DCKTRP Membisu Seribu Bahasa.
- Joko Staf Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Bermain,Hingga Bangunan Tanpa PBG Mengeriap ?
- Heru Sunawan Kasudin DCKTRP Jakbar,Abaikan bangunan tidak sesuai PBG, Restribusi menguap dan menghilang ditelan Kegelapan ?
- Bangunan Tanpa PBG itu Sudah Biasa bagi Heru Sunawan Kasudin CKTRP Jakarta Barat.
- Bangunan tanpa PBG berjebah di Kembangan Rafly Kepala Sektor DCKTRP Berleha-Leha ?.
- Heru Hermawan Kadis DCKTRP / Uus Kuswanto Walikota Jakbar, Cuek Terhadap Bangunan Tanpa PBG ?
Sembilan berita yang telah dilansir di atas, mayoritas tidak dilengkapi izin (PBG). Artinya, bangunan tersebut seluruhnya belum membayar restribusi bangunan terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Berjebah di Kembangan. Rafly Kepala Sektor Santai, dan Berleha-Leha?
Seperti diketahui, restribusi bangunan salah satu sumber andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. Mirisnya, pemberitaan detif.id, diabaikan begitu saja.
Oleh karenanya, banyak pihak mengharapkan kehadiran, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Dr Teguh Setyabudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksasan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melaksanakan sidak ke wilayah Kec Kembangan Jakarta Barat.
Apabila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti Uus Kuswanto, Walikota JakartaBarat beserta Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat mengabaikan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), kebijakan tegas, seperti melakukan evaluasi terhadap jabatan Walikota Jakarta Barat dan Kasudin CKTRP Jakarta Barat, harus dilaksanakan.
Baca Juga : Joko, Staf Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Bermain, Hingga Bangunan Tanpa PBG Mengeriap di Kembangan?
“Jika sangsi tegas tidak diberikan terhadap pejabat yang abai menjalankan tupoksinya, sampai kapanpun tidak akan berubah. Sementara gaji dan TKD (Tunjangan Kerja Daerah) yang diterima setiap bulan, nominalnya cukup menggiurkan,” pungkas H.Alwi, (bukan nama sebenarnya) tokoh masyarakat Betawi di Kembangan Jakarta Barat, menjawab pertanyaan wartawan.

Lebih dari itu H. Alwi menegaskan, Menteri dan Gubernur harus aktif dan pro aktif dalam mengawasi tugas dan pungsi pejabat setingkat Kepala Daerah dan Kasudin.
“Kalau hanya mau terima gaji dan TKD rajin. Namun untuk menjalankan tupoksinya dia oga-ogahan, pejabat yang model seperti ini harus dipidanakan satu (1) tahun penjara dan didenda Rp. 500. 000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Sebagaimana ditegaskan, dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ditambahkan, seyogianya, uang rakyat jangan dihambur-hamburkan hanya untuk membayar gaji dan TKD pejabat yang malas melaksanakan tupoksinya. “Pejabat yang model kerjanya, hanya rajin terima gaji dan TKD wajib jabatannya segera dirotasi atau dimutasi,” pungkasnya H. Alwi berapi api.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis terhadap Uus Kuswanto, Walikota Jakbar dan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat.
Namun sampai sejauh ini, surat konfirmasi detif.id, tidak ditanggapi Uus Kuswanto dan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar. Bagaimana ini pak Menteri ? (Radot M/ Tim)
