Tangerang, detif.id
Bapenda UPT (Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Teknis) Samsat Ciledug diduga 86 Acc KTP, sehingga masyarakat yang sedang melakukan pembayaran pajak di Kantor UPT tersebut menjadi resah.
Ditambah lagi, tingkah laku oknum petugas yang saling lempar tanggung jawab seringkali menjadi penghambat proses pembayaran pajak, yang mengakibatkan pembayaran pajak menjadi tersendat.
Demikian Andi (bukan nama sebenarnya), salah seorang warga Ciledug yang hendak membayar pajak kendaraannya, mengatakan kepada detif.id.
Lebih dari itu, Andi menyebutkan, Taufik SIgit Pamungkas, Kepala UPT System Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Ciledug, yang sering tidak ada di ruangan kerjanya, menambah lambatnya pelayanan petugas,” keluh Andi lesu.
Baca Juga : Pabrik Pelumas Oli Palsu di Neroktok Tangerang Dibuka Kembali Secara Besar-Besaran?
Keterangan lain yang diperoleh, proses Acc KTP di SAMSAT Ciledug, mayoritas setiap pemilik kendaraan yang mengurus perpanjangan STNK, jika tidak memiliki KTP diduga dikenai biaya Rp 100 ribu rupiah untuk roda dua dan Rp. 200 ribu untuk roda empat.
“ Jika tidak ada KTP Asli pemilik kendaraan sebelumnya, kita diminta petugas bayar untuk Acc KTP. Karena kendaraan saya roda dua, saya membayar untuk Acc KTP sebesar Rp 100.000. Tapi untuk roda empat diminta Acc KTP sebesar Rp. 200 ribu,” ujar pemilik kendaraan, yang mengaku kendaraan miliknya dibeli kendaraan bekas atau seken.
Ironisnya, penerima acc KTP berlokasi di SAMSAT Ciledug, namun posisi cetak dikatakan di Samsat Ciputat.
”Jika hal ini memang tejadi ini, jelas terafiliasi praktek pungli, sesuai Pasal 55 KUHP,“ ungkap David SH, paraktisi hukum yang berhasil ditemui wartawan di gedung Samsat Ciledug.
Pengelolaan Restribusi Parkir di Samsat Ciledug,Tidak Jelas.
Setiap motor, bila parkir di area parkir Ciledug, petugas parkir menarik biaya kisaran Rp. 2000 s/d 3000. ”Yang ingin kita pertanyakan, apakah restribusi parkir yang dibayar pemilik kendaraan masuk Kas Daerah?, atau dikelola pihak lain, sampai sejauh ini tidak jelas,” lanjutnya.
“Kondisi inilah yang menyebabkan sejumlah warga mencoba mengadu melalui kanal pengaduan publik,” pungkas salah seorang warga yang merasa curiga terhadap pengelolaan parkir di SAMSAT Ciledug disebut tidak transparan,” katanya.
Baca Juga : Bisnis Pijat Plus-Plus Kelompok “Wijaya 77 Massage” Merubah Wajah Jakarta Barat Menjadi Kota Mesum?
Mirisnya, ketika hal ini dikonfirmasikan wartawan terhadap Sigit Pamungkas Kepala UPT Samsat Ciledug, selalu tidak berhasil. Pasalnya, UPT tersebut tidak pernah berhasil ditemui di ruangan kerjanya.
Oleh karenanya, banyak pihak meminta kehadiran Andra Soni, Gubernur Prov Banten, Kepala Inspektorat Banten, Kepala Bapenda Banten, Ketua DPRD Banten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, untuk melaksanakan sidak Ke Samsat Ciledug.
JIka dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti Taufik Sigit Pamaungkas, Kepala UPT Samsat Ciledug melaksanakan Tugas dan Pungsinya, sangat kental dengan aroma Pungli, Seyogianya, Gubernur Banten, Andra Soni harus segera menarik ke dalam Taufik Sigit Pamungkas UPT Samsat Ciledug, atau diberikan sangsi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id telah mengkonfirmasi Taufik Sigit Pamungkas UPT Samsat Ciledug secara tertulis. Sayangnya, sampai hari ini, konfirmasi detif.id belum direspon UPT Samsat tersebut. ( Simon Radot / Besli )

