
Jakarta, detif.id
Sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi jabatan setingkat Kepala Sektor DCKTRP (Dinas Cipta Kerja Tata Ruang dan Pertanahan) di wilayah Jakarta-Barat. Pasalnya, para Kepala Sektor DCKTRP tersebut banyak yang tidak menjalankan tupoksinya.
Contohnya, Muhammad Nur Rafly, yang dipercaya pemerintah menjadi Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan, justru tidak pernah melaksanakan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi).
Terbukti, setiap bangunan yang dikonfirmasi wartawan, dia mengaku tidak mengetahui lokasi bangunan yang ditanya detif.id . “Saya tidak tahu lokasi bangunan yang Anda tanyakan. ”Yang tahu Joko, Staf saya yang mengetahuinya,” katanya lepas begitu saja.
Baca Juga : Bangunan 4 lapis Tanpa PBG di Kembangan, Tidak Tersentuh Hukum?
Sementara Rafly menjabat sebagai Kepala Sektor DCKTRP untuk Pengawasan dan Penertiban bangunan, tidak mengetahui lokasi bangunan tanpa PBG di wilayah hukum Kecamatan Kembangan. Pertanyaannya, mengapa Rafly tidak mengetahui lokasi bangunan tanpa dilengkapi PBG setiap dikonfirmasi detif.id . ”Saya tidak tahu posisi atau lokasi bangunan tersebut,” begitu terus jawabnya.
Artinya, Rafly tidak pernah turun ke lapangan, terbukti, setiap dikonfirmasi tentang bangunan tidak sesuai izin/tidak dilengkapi PBG, Rafly tanpa ada rasa malu mengaku, tidak mengetahui lokasi bangunan yang sedang dikerjakan pemiliknya.
Baca Juga : Evaluasi Jabatan Walikota Jakarta Barat & Jabatan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar?
Di sisi lain, Rafly setiap bulan menerima gaji dan TKD yang cukup besar. Namun tupoksinya tidak pernah dilaksanakan. Akibatnya, Joko yang dipercaya turun ke lapangan ditengarai asyik kong-kalikong dengan pemilik bangunan.
Oleh karena itu, ada dugaan ratusan juta restribusi bangunan menguap tanpa ada kejelasan dari Joko. Mengomentari hal tersebut, Prof Sanjaya SH.MH. MM mendorong Gubernur DKI, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno, untuk segera merotasi pejabat yang tidak mampu menjalankan tupoksinya. ”Tidak ada gunanya, Muhammad Nur Rafly tetap dipertahankan sebagai Kepala Sektor dan Joko sebagai staf, jika tidak melakasanakan Tugas dan Pungsinya,” tukas Prof. Sanjaya berapi-api.
Saat ini, di komplek Perumahan Intercon, Blok. U 10, No.2, Kel. Srengseng, Kec.Kembangan sedang dikerjakan satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai, tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mirisnya, bangunan tersebut dibiarkan Rafly dan Joko tanpa tindakan penertiban.
Baca Juga : Joko, Staf Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Bermain, Hingga Bangunan Tanpa PBG Mengeriap di Kembangan?
Sementara dalam UU No 26 Tahun2007, cukup jelas ditegaskan, dalam pemenfaatan ruang setiap orang wajib;
- Menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.
- Memanfaatkan ruang sesuai dengan Izin yang ditetapkan dari pejabat yang berwenang.
- Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan.
Baca Juga : Rafly, Kepala Sektor Kecamatan Kembangan Abaikan UU Nomor 6 Tahun 2023, Wajib Dipidanakan ?
Di bagian lain, terhadap Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan dan Joko, staf DCKTRP Kecamatan Kembangan, disebut pejabat yang berwenanag (Rafly), dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap bangunan tersebut, maka untuk Rafly dan Joko, wajib dikenakan tindakan pidana Pidana 1 Tahun dan denda Rp. 500 juta. Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 UU No.6 Tahun 2023.
Hingga berita ini naik tayang, bangunan 4 lantai tersebut belum dilengakapi papan proyek.
(Radot – Besli)