Biaya Tambahan Perpanjangan STNK di UPT Samsat Cikokol Rp.57.000, Ditengarai Pungli?

0
200
Samsat Cikokol,Kota Tangerang
Samsat Cikokol,Kota Tangerang

Tangerang,detif.id

Praktek pungli (Pungutan Liar) ditengarai masih terjadi di kantor System Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Cikokol, Kota Tangerang. Karenanya, masyarakat wajib pajak diminta agar berhati-hati terhadap oknum petugas pelaku praktek pungli.

Dugaan pungli di UPT Samsat Cikokol terkuak dari salah seorang warga Tanah Tinggi, Yusuf (bukan nama sebenarnya), yang mengurus perpanjang STNK kendaraan motor miliknya. Namun setelah semua biaya administrasi dibayar, belakangan, oknum petugaas meminta biaya tambahan pengurusan STNK sebesar Rp. 57000,-

“Sementara yang saya tahu, untuk memperpanjangn STNK (Surat Tanda nomor Kendaraan) tahunan cukup membayar   pajak kendaraan ( PKB) ditambah Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) urusan selesai,” katanya.

Baca Juga : Oknum Bapenda UPT Samsat Ciledug 86 Acc KTP?

Namun belakangan ini, lanjutnya, untuk mengurus perpanjangan STNK, oknum petugas UPT meminta biaya tambahan sebesar Rp 57.000. ”Kita ini orang Biro Jasa yang kerap mengurus perpanjangan STNK. Biasanya tidak ada biaya tambahan lagi,” ujaranya lepas begitu saja.

Secara terpisah, Davit SH paraktisi hukum mengomentari biaya tambahan pengurusan STNK yang disebut diminta oknum petugas, ”Kalau itu memang  benar benar terjadi, maka oknum petugas itu jelas melakukan Pungli, “ tukasnya lantang.

Baca Juga : Pabrik Pelumas Oli Palsu di Neroktok Tangerang Dibuka Kembali Secara Besar-Besaran?

Lebih dari itu ia menambahkan, apapun bentuk biaya tambahan yang diminta oknum UPT Samsat, hal itu masuk gratifikasi. ”Terhadap aparatur negara, permintaan biaya  tambahan itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.

Perlu diingat, lanjutnya, pemberian gratifikasi terhadap Pegawai Negri, dianggap pemberian suap. “Terutama pemberian yang dikasi berhubungan dengan jabatannya dan itu berlawanan dengan kewajiban / tugasnya,” ujar David menambahkan.

Untuk membuktikan ada tidaknya Pungli dkantor UPT Samsat Cikokol, sejumlah masyarakat Kota Tangerang menghimbau Gubernur Banten, Andra Soni, Kepala Bapenda Prov.Banten, pihak Kejaksaan Tinggi untuk bersama sama melaksanakan sidak ke  kantor UPT Samsat Cikokol.

Baca Juga : Bisnis Pijat Plus-Plus Kelompok “Wijaya 77 Massage” Merubah Wajah Jakarta Barat Menjadi Kota Mesum?

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti ada pungli di kantor UPT Samsat Cikokol, kebijakan tepat bila Kepala UPT Samsat Cikokol segera ditarik ke dalam. atau segera dirotasi jabatnnya.

Menghindari pemberitaan sepihak, detif.id telah melayangkan Surat Konfirmasi terhadap UPT Samsat Cikokol secara tertulis. Namun sampai sejauh ini, Surat Konfirmasi detif.id belum direspon Kepala UPT tersebut. (Radot/Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here