Bulan Suci Ramadan Mucikari Heny, Tetap Buka Usaha Prostitusi Wijaya 77, Berkedok Panti Pijat?

0
348
Rumah Pijat dan Karaoke Wijaya 77 di Jln Daan Mogot, Kel Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan ( Gropet), Jakarta Barat
Rumah Pijat dan Karaoke Wijaya 77 di Jln Daan Mogot, Kel Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan ( Gropet), Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Kendati Pemprov DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Parekraf (Pariwisata dan ekonomi kreatif) DKI Jakarta, Andhika Permata mengeluarkan Surat Pengumuman tentang peraturan usaha Pariwisata atau hiburan malam, seperti Rumah Pijat (Massage) dan Diskotik dan Bar wajib tutup sehari sebelum Ramadhan dan sehari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah /2025.

Namun kebijakan Kepala Dinas Parekraf tersebut tidak dipatuhi  sejumlah rumah pijat di Jakarta Barat. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya rumah pijat yang masih tetap buka seperti hari biasa.

Demikian pemantauan detif.id yang dilaporkan ke meja redaksi, Jumat (14/3), di Jakarta.

Baca Juga : Bisnis Pijat Plus-Plus Kelompok “Wijaya 77 Massage” Merubah Wajah Jakarta Barat Menjadi Kota Mesum?

Kebijakan tersebut,  merujuk pada Surat Pengumuman Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025

Lebih jauh, Andika Permata, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta  mengatakan,tempat hiburan malam  wajib tutup satu hari sebelum bulan ramadhan 2025. Lalu satu setelah hari kedua Idul fitri.

Ia menambahkan,6 ( enam ) jenis hiburan malam selama bulan suci Ramadan  wajib tutup, diantaranya :

a.Kelab malam.

b.Diskotik

c.Mandi Uap

d.Rumah Pijat.

e.Arena permainan ketangkasan.

  1. Bar / Rumah minum.

Mirisnya, kendati Kadis Parekraf DKI Jakarta telah mengeluarakan aturan 6 jenis usaha tersebut di atas wajib tutup, namun kelompok Rumah Pijat Wijaya 77 di Jln Daan Mogot, Kel Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), dan Wijaya 88 live Dj & Karaoke di Taman Palem Cengkareng, Wijaya 57 Massage & lounge di Jln Kamal Raya outer Ring road  Ruko Mutiara Palem  Blok C8 No 26 Kel.  Cengkareng.

Begitu juga Wijaya 57 Massage & Loungge di Ruko Sentara Bisnis Tanjung Duren Utara 1,  Kecamatan Grogol Petamburan dan Wijaya 77 dan Pijat Urut Tradisional di Jln Muwardi No. 40, RT. 007/RW. 04, Kel. Grogol Petamburan, Jakarta Barat,tetap buka.

Artinya, seluruh rumah pijat yang dikelola Mucikari Heny, tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga ada kesan Heny, Germo Kelas Kakap tersebut, kebal terhadap hukum.

Baca Juga : Rumah Pijat Wijaya 77 Abaikan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata & Pergub DKI Jakarta, No 18 Tahun 2018?

Terkait seluruh rumah pijat yang dikelola Germo/Mucikari Heny di bulan Ramadhan ini terus buka, Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat, saat di konfirmasi detif.id mengaku selama 2 minggu tidak masuk kerja karena dirawat di rumah sakit Harapan kita.

“Soal rumah pijat Wijaya 77 yang dikelola Heny terus buka, tanpa mengindahkan bulan suci ramadhan, hal itu pak Sanyoto  yang tahu. Saya baru hari ini masuk kerja,“ katanya.

Sementara Sanyoto disebut sedang rapat di dinas. ”Kalau mau konfirmasi ketemu pak Sinyo saja,” kata pak Sumardi menjawab pertanyaan detif.id.

Bicara mengenai Wijaya 77 Rumah prostitusi berkedok panti pijat yang dikelola Mucikari Heny yang tidak mengindahkan bulan Suci Ramadhan, hal tersebut, diduga disetujui Sanyoto.

Karenanya, sejumlah warga sekitar menuding, antara Sanyoto dengan Mucikari Heny, bermain mata di balik layar.
“Jika tidak demikian, mustahil selama bulan Suci Ramdahan, seluruh  usaha prostitusi berkedok Panti pijat, yang dikelola Germo Heny, tidak pernah tutup,  itu hal yang mustahil,” demikian, Aceng salah seorang pelanggan yang mengaku selama bulam Puasa ini, dirinya beberapa kali mampir ke wijaya 77 di Jln Daan Mogot Jakarta Barat.

 Ironisnya, kendati Kadis Parekraf telah mengeluarkan aturan soal penyelenggaraan Usaha Pariwisata atau hiburan malam, namun Mucikari Heny tidak mau perduli tentang Peraturan tersebut.

“Jenis usaha Pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini merujuk Surat Pengumuman Kadis Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 ” kata Andika Permata menjelaskan.

Mengomentari menggelayutnya Rumah pijat yang buka pada bulan Suci Ramadahan di wilyah Pemko Adm Jakarta Barat, sejumlah kalangan mengaharapkan kehadiran Paramono Anung Gubernur DKI/ Wakil Gubernur Rano Karno beserta jajarannya untuk segera melaksanakan sidak ke lapangan.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangnnya, terbukti seluruh Group Wijaya 77 tidak menghargai umat yang menjalankan ibadah Puasa karena Usaha Prostitusi berkedok Panti Pijat, yang dikelola Mucikari/Germo Heny, terus buka tanpa menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Karenanya, banyak pihak meminta agar seluruh Prostitusi  berkedok Rumah pijat Wijaya 77, Kebijakan tepat jika seluruh Usaha pijat esek esek yang dikelola Mucikari Heny segera ditutup. (Radot/Besli)       

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here