
Jakarta, detif.id
Lazimnya Kepala Sektor Kecamatan bekerja untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun motto kerja untuk menertibkan atau mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, bagi Rafly dan Joko hal itu sama sekali tidak berlaku.
Motto untuk tertibkan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kec. Kembangan sama sekali tidak ada bagi kamus kerja Rafly, Kepala Sektor DCKTRP dan Joko, Staf DCKTRP Kec Kembangan Jakarta Barat.

Sajojo,SH.MH.MM (bukan nama sebenarnya) Praktisi Hukum menjawab pertanyaan detif.id , belum lama ini di gedung Walikota Jakarta Barat (Jakbar) di Kembangan.
Lebih lanjut satatemen Prof. Sajojo SH.MH.MM menyebutkan, kuantitas bangunan tidak dilengkapi PBG atau tidak sesuai PBG di Kecamatan Kembangan Jakbar sangat menjamur.
Baca Juga : Penjarakan (1) Tahun & Denda Rp.500 Juta Rupiah Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan?
Contoh bangunan yang dikerjakan tidak dilengkapi /tidak sesuai PBG lihat saja alamat dibawah tercantum ini :
- Satu unit bangunan 4 lantai mempergunakan PBG rumah Tinggal 3 lapis di Komplek Perumahan Kebun Jeruk Blok. W, Kecamatan Kembangan Kota ADM Jakrta Barat.
- Bangunan 4 lantai tanpa dilengkapi PBG di Jln Kembang Kencana, Kel. Meruya Kec. Kembangan Jakarta Barat.
- Bangunan gudang tanpa dilengkapi PBG di JLn Almubarok Raya No 18 RT 001 / RW 02 Kel Joglo Kec Kembangan Jakarta Barat.
- Bangunan 5 lantai gunakan PBG 4 lapis di Jln . Raya Kembangan RT002/RW 02.Kel. Kembangan Selatan Kembangan Jakarta Barat.
- Bangunan dengan ketinggian 3 lantai Tanpa dilengkpi PBG Jln Cempaka III Kav DKI Blok 98 No 27 Kel.Meruya Utara Kc Kembangan Jakarta Barat.
- Bangunan satu (1) lantai,tanapa dilengkapi PBG di Kav DKI Jln Elang RT 004 / RW010. Kel. Meruya Selatan Kec Kembangan Jakarta Barat.
- Eanam (6) unit bangunan 2 lantai tanpa PBG sedang dikerjkan di Komplek Perumahan Puri Nusa. Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat.
- Satu unit bangunan Rumah Tinggal 2 lantai dilengkapi tanpa PBG lokasi di Jln. Penyelesaian Tomang Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat.
- Bangunan 2 lantai Tanpa dilengkapi PBG di Jln Cempak 2 Blok 94 No 17 Kel. Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta barat.
- Satu Unit bangunan Kontruksi Baja dengan ketinggian 5 Lantai tanpa dilengkapi PBG sedang dikerjakan di Jln Srengseng Raya Kec. Kembangan Jakarta Barat.
- Satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai dilengkapi tanpa PBG di Komplek Perumahan Intercon Blok. U 10, No.2, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakbar.
- Bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG sedang dikerjakan di Komplek Migas RT 005/ RW 03 Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.

Seluruh bangunan tersebut diatas tidak sesuai/tanpa dilengkapi PBG, bukti permulaan kinerja Rafly, Kepala Sektor DCKTRP dan Joko, Staf DCKTRP Kec Kembangan Jakarta Barat yang mebiarkan bangunan melanggar Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi;
Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf C yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000,- ( satu miliar rupiah).
Krusialnya, pelanggaran bangunan yang dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Kembangan semakin menggurita.
Baca Juga : Restribusi Bangunan Menguap di Kembangan, Akibat Rafly-Joko Kuyub Izin Bermain / PBG ?
Sementara Rafly, Kepala Sektor DCKTRP dan Joko, Staf DCKTRP Kec Kembangan Jakarta Barat terkesan sengaja tidak melakukan Pengawasan, seperti terhadap bangunan kontruksi baja dengan ketinggian 4 lantai, wajib dikenakan tindakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Membelarnya bangunan yang tidak dilengkapi PBG di Kecamatan Kembangan membuktikan kinerja pengawasan Kepala Sektor DCKTRP Kembangan sangatlah buruk, yang pada akhirnya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Uus Kuswanto, Walikota Jakarta Barat, Heru Hermawanto Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, dan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat, hanya membisu menyaksikan membelarmya bangunan yang sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG maupun tidak sesuai PBG di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

Dengan menjamurnya bangunan tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG di wilyah hukum Kecamatan Kembangan, artinya jumlah restribusi bangunan menguap banyak.
Oleh karena itu, sejumlah pemerhati pembangunan di Jakarta Barat, mengharapkan kehadiran Gubernur DKI Jakrta/Wakil Gubernur DKI, untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Kembangan.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti, bangunan yang sedang dikerjakan mengeriap bangunan tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG, sangatlah pantas Gubernur DKI, Pramono Anung/Wakil Gubernur DKI, Rano Karno mengambil kebijakan tegas untuk segera mencopot jabatan Rafly sebagai Kepala Sektor DCKTRP dan Joko, Staf DCKTRP Kec Kembangan Jakarta Barat.
Baca juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?
Menghindari pemberitaan sepihak, Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan saat dikonfirmai detif.id tentang sejumlah bangunan tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG tersebut di atas, dengan enteng ia mengaku tidak mengetahui alamat / lokasi bangunan yang ditanya wartawan.
“Saya tidak mengetahui lokasi bangunan yang Anda tanyakan. Yang tahu mas Joko. Masalah yang turun ke lapangan hanya Joko,” katanya seolah tidak ada dosa.
Hingga berita ini naik cetak, sejumlah bangunan yang sedang diekejakan di Kecamatan Kembangan masih menggelayut tanpa dilengkapi PBG maupun tidak sesuai PBG, namun tidak ada penertiban dari instansi terkait. (Radot/ Besli)