Pembagian Zakat Fitrah di RT 001 / RW 04 Kel. Semanan Kec. Kalideres Jakarta Barat

0
248
Foto Panitia Zakat Fitrah

Jakarta detif.id

Zakat Fitrah adalah salah satu ibadah yang harus ditunaikan oleh Umat islam di Bulan Ramadhan, sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pembagian ZIS menurut Ustad Marpudin, Zakat Fitrah dalam hal ini mereka yang wajib hukumnya menunaikan Zakat Ftrah adalah orang yang beragama Islam.

Menjumpai waktu wajibnya Zakat Fitrah (Diwaktu akhir bulan Ramadhan) mereka yang memiliki harta, untuk diberikan kepada orang lain, berupa makanan wajib ataupun uang.

BESARAN ZAKAT FITRAH

Panitia Fitrah Semanan menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2025. Yang menerima 175 orang. 72 orang diantaranya menerima uang RP. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) ditambah 3 liter beras.

Sementara untuk 103 orang lagi, menerima beras 3 liter. Yang diantar Pantia didampingi  Samsul Ketua RT 001 / RW 04 Kel Semanan, ke rumah yang berhak menerima Fitrah.

Foto Panitia sedang memasukkan beras ke dalam plastik.

Ustad Marpudin sebagai ketua Panitia pembagian Zakat Fitrah didampingi tokoh masyarakat setempat  :

  1. Suryadi,
  2. Joli,
  3. Juliyanto.

PENERIMA ZAKAT FITRAH YAKNI :

  1. (Yang tidak memiliki apa- apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok).
  2. (Golongan miskin tidak memiliki harta benda, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok).
  3. AMIL (Mereka yang ditugaskan, untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dan mengelola Zakat).

Makna suci Zakat, menyampaikan cara mensucikan jiwa dari kejelekan, Kebatilan, dan Pensuci dosa – dosa Dalam Al- Quran disebutkan .

“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Ahmad Junaidi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here