
Tangsel, detif.id
Dunia malam di Ruko Golden Bulevard, Jln Pahlawan Seribu, Kel. Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prostitusi berkedok Panti Pijat, Bar, Karaoke, lounge dan SPA ditengarai semakin menggila.
Sebut saja contoh, Panti Pijat Romeo, Juliet, Alaska, Mochi Massage Lounge. Bila masuk ke lokasi 4 Ruko panti pijat tersebut, sudah pasti SPG menawarkan minuman beer dan alkohol, lalu wanita wanita cantik sexi dan bahenol disuruh menemani.

Bila mau lanjut, tinggal masuk kamar saja. Maka patut diduga, seluruh panti pijat di Jln. Pahlawan Seribu Ruko Golden Bulevart, Kel. Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara menjadi lokalisasi prostitusi terselubung.
Terkait hal tersebut, detif.id melakukan penelusuran ke beberapa Ruko Panti pijat tersebut di atas, SPG dan terapis yang sedang bertugas langsung menawarkan beer minuman beralkohol tinggi, sekaligus menawarkan pijat dengan wanita wanita cantik, yang ditugaskan pengelola menemani pengunjung untuk minum dan berjoget mengikuti irama musik dangdut dari video musik.
Pijat massage yang ditawarkan hanya kedok saja. Sejatinya, 4 tempat hiburan tersebut di atas, justru gila-gilaan menjalankan praktek bisnis illegal, prostitusi terselubung dan memperdagangkan orang secara ekploitasi seksual.
Baca Juga: Zeus Massage di Ruko Golden Bulevard, Tangsel Sarat Prostitusi & Aroma Perdagangan Orang?
Jika ingin mengetahui lebih jauh bisnis illegal di Ruko Golden Bulevard BSD City Tangsel, coba saja datang ke lokasi, pasti kedatangan setiap pengunjung langsung disambut SPG/terapis dan menawarakan massage dan menikmati hiburan.
Malah secara terbuka, terapis menawarkan jasa kesenangan para lelaki dengan tarif dibandrol Rp. 400 ribu untuk sekali kencan dengan perempuan. Seperti diakaui seorang pelanggan bernama Midun, bukan nama sebenarnya, begitu masuk ke lokasi, langsung digiring mami ke dalam untuk ditemani perempuan berparas cantik yang telah disediakan pengelola massage.
Tapi kalau mau pelayanan yang lebih, tinggal masuk kamar saja, dan nego dengan terapis,”Kalau pijat biasa Rp 300 ribu bang. Namun kalau making love Rp 700 ribu rupiah,” ujar Meri menawarkan.
Midun yang sudah dipengaruhi minuman keras, tanpa menawar langsung oke saja. Setelah membayar kes uang yang diminta Meri, ”Midun pun langsung olah raga goyang dengan Meri di ranjang”.
Baca Juga: Romeo Panti Pijat Plus-Plus di Ruko Golden Bulevard Tangerang Selatan Semakin Menggurita?
Berbicara prostitusi illegal di Ruko Golden Bulevard, sejauh ini masih berjalan lancar. Hal ini ditengarai karena pengelola diduga telah memberikan upeti terhadap oknum satpol PP dan oknum Dinas Kebudayaan/Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan. “Jika tidak demikian sudah pasti prostitusi terselubung di Ruko Golden Bulevard, sudah pasti ditutup,”ungkap Midun yang baru selesai di service terapis.
Terkait prostitusi terselubung di Ruko Golden Bulevard, salah seorang warga bernama H.Engkong Husen meminta Januar, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan untuk segera menutup prostitusi illegal yang beroperasi di sejumlah Ruko tersebut.
Baca Juga: Griya Pijat Dragon di Ruko Daan Mogot Semakin Gila, Menteri & Gubernur DKI, Pramono Anung Enjoy?
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Tangsel Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan, jenis usaha hiburan malam, Panti Pijat, Karaoke tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas/aktivitas yang mengarah ke asusila.
”Ditengarai, mayoritas Ruko di Golden Bulevard sudah menjadi lokalisasi prostitusi illegal. Untuk itu seluruh panti pijat yang menyalahi aturan di Ruko Golden Bulevard seharusnya ditutup, “ tegasnya
Sementara untuk bapak Kapolda Metro Jaya diharapkan untuk segera melaksanakan sidak (inpeksi mendadak) ke Ruko Golden Bulevard BSD City yang diuga keras menjadi lokalisasi prostitusi terselubung dan memperdagangkan orang secara eksploitasi seksual.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti di Ruko Golden Bulevard sudah menjadi ajang prostitusi, langkah tepat bila setiap pengelola tempat hiburan tersebut, dikenakan sangsi sebagaimana diterangkan Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008; Setiap orang dilarang mempertontonkan diri ,atau orang lain, dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, ekploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi lainnya.
Baca Juga: BEE Mansion Massage di Ruko Taman Palem Tidak Dilengkapi TDUP, Wajib Ditutup?
Dalam Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008; Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah)
Sementara dalam Pasal 41 UU RI No 44 tauhn 2008 ditegaskan, selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 korporasi dapat dikenai pidana tambahan :
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
- Perampasan kekayaan hasil tindak pidana
- Pencabutan status badan hukum
- Pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan prostusi illegal masih terus berlanjut di ruko Golden Bulevard BSD City, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. (Radot/ Tim)