Copot Jabatan Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Yang Kerjanya Hanya Makan Gaji Buta?

0
138
Bangunan Tanpa PBG di Komplek Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok. U 31 Intercorn,  Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Bangunan Tanpa PBG di Komplek Perumhan Taman Kebon Jeruk, Blok. U 31 Intercorn,  Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Jakarta, detif.id

Muhamad Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Kembangan tidak pernah menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi bangunan yang sedang dikerjakan pemilik bangunan. Yang turun ke lapangan stafnya bernama Joko untuk mengawasi bangunan yang sedang dikerjakan pemilik.  

Sementara Muhamad Nur Rafly biasanya hanya duduk santai di ruang kerjanya. Sehingga motto kerja menertibkan bangunan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, bagi Rafly sama sekali tidak ada. Demikian pemantauan wartawan di lapangan.

Bangunan tanpa PBG di Kompl. Migas, RT. 003/04, Kel. Srengseng, Kembangan

Mau bukti, lihat saja bangunan 4 lapis yang sedang dikerjakn tanpa dilengkapi PBG di Komplek Perumhan Taman Kebon Jeruk, Blok. U 31 Intercorn,  Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca JugaKepala Sektor DCKTRP Kembangan Rafly/Joko Bekerja Rugikan PAD Pemprov DKI Jakarta?

Hingga bangunan sudah memasuki tahap finishing, Rafly  sebagai Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan tidak melaksanakan penertiban sesuai tupoksinya.  

Mirisnya, ketika wartawan mengkonfirmasi Kepala Sektor tersebut dengan enteng ia mengaku tidak mengetahui lokasi bangunan tersebut. “Saya tidak tahu lokasi bangunan yang anda tanyakan, yang ke lapangan mas joko,“ ujranya cuek baby.

Sementara bangunan tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kecamatan Kembangan kuantitasnya sangat menyemut. Sebut saja contoh;

  1. Bangunan tanpa dilengakapi PBG di RT. 004/RW. 03, Komplek Migas Srengseng hinga finishing dibiarkan tanpa tindakan pnertiban.
  2. Bangunan gudang tanpa dilengkapi PBG di Jln Almubarok Raya, 18  RT. 001/ RW. 02, Kel. Joglo, Kembangan hingga finisihing dibiarkan Rafly dan Joko tanpa tindakan penrtiban.
  3. Bangunan 4 lantai tanapa dilengkapi PBG di Jln Kembang Kencana Kel Meruya Kec Kembangan Jakarta Barat, yang saat ini sudah dihuni juga dibiarakan Rafly tanpa tindakan penertiban.

Empat (4) bangunan tersbut di atas, tidak dikenakan tindakan penertiban oleh Rafly. Sementara 4 bangunan tersebut jelas dan nyata melanggar  Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan dibiarkannya bangunan tanpa dilengkapi PBG tersebut, cukup jelas pemilik bangunan tidak membayar restribusi, dengan demikian PAD Pemprov DKI jadi berkurang.

Baca Juga: Bangunan Tanpa PBG Berjebah di Kembangan. Rafly Kepala Sektor Santai, dan Berleha-Leha?

Karenanya, Prof Sanjaya, SH, MH, menghimbau Menteri PUPR, Gubernur DKI Pramono Anung/Wakil Gubernur, Rano Karno, Kepala Inspektorat DKI, Kadis DCKTRP, Walikota Jakbar, Ketua DPRD DKI  dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dihimbau untuk segera mencopot jabatan pejabat DKI yang tidak mampu menjalankan tupoksinya.

”Sia-sia uang rakyat dipakai membayar gaji/TKD pejabat yang tidak mampu menjalankan tupoksinya,” Pungkasnya lantang.

Lebih lanjut,  Prof. Sanjaya, SH, MH,MM menyebutkan, kuantitas bangunan tidak dilengkapi PBG atau tidak sesuai PBG di Kecamatan Kembangan Kel. Jakbar sangat menjamur.

Baca Juga: Evaluasi Jabatan Walikota Jakarta Barat & Jabatan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar?

Seyoginya, lanjutnya, setiap bangunan tidak sesuai/tanpa dilengkapi PBG harus ditindak sesuai Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi; Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemenfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf C yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 1000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Membelarnya bangunan yang tidak dilengkapi PBG di Kecamatan Kembangan membuktikan kinerja pengawasan Kepala Sektor DCKTRP Kembangan sangatlah buruk, yang pada akhirnya merugikan PAD Pemprov DKI Jakarta.

Sementara, Uus Kuswanto, Walikota Jakarta Barat, Heru Hermawanto Kepala Dinas CKTRP  DKI Jakarta, dan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat, hanya membisu menyaksikan membelarmya bangunan yang sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG maupun tidak sesuai PBG di Kecamatan Kembangan Jakarta  Barat.

Karenanya, sejumlah pemerhati pembangunan di Jakarta Barat, mengharapkan kehadiran Gubernur DKI Jakrta/Wakil Gubernur DKI, untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Kembangan.

Baca Juga:Penjarakan (1) Tahun & Denda Rp.500 Juta Rupiah Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan?

Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti, bangunan yang sedang dikerjakan mengeriap bangunan tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG, sangatlah pantas Gubernur DKI, Pramono Anung/Wakil Gubernur DKI, Rano Karno mengambil kebijakan tegas untuk segera mencopot jabatan Muhamad Nur Rafly sebagai Kepala Sektor DCKTRP dan Joko, Staf DCKTRP Kec Kembangan, Jakarta Barat.

Menghindari pemberitaan sepihak, Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan saat dikonfirmai detif.id tentang sejumlah bangunan tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG tersebut di atas, dengan enteng ia mengaku tidak mengetahui  alamat / lokasi bangunan yang ditanya wartawan.

“Saya tidak mengetahui lokasi bangunan yang anda tanyakan.  Yang tahu mas Joko. Masalahnya yang turun ke lapangan hanya Joko,” katanya seakan tidak ada dosa. 

Hingga berita ini naik cetak, sejumlah bangunan yang sedang dikerjakan di Kecamatan Kembangan masih menggelayut tanpa dilengkapi PBG maupun tidak sesuai PBG, namun tidak ada penertiban dari instansi terkait. ( Radot/ Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here