Tutup Hotel SANS di Palem Cengkareng Tidak Sesuai Zonasi/RDTR, Akibatnya, Izin Pariwisata Tidak Diterbitkan?

0
59
Hotel SANS di Ruko Taman Palem Cengkareng, Blok. A10, No. 21, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat
Hotel SANS di Ruko Taman Palem Cengkareng, Blok. A10, No. 21, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Hotel SANS di Ruko Taman Palem Cengkareng, Blok. A10, No. 21, Jakarta Barat, semula dibangun untuk bangunan Ruko (rumah dan toko). Namun belakangan,  tanpa dilengkapi izin Pariwisata/izin lingkungan hidup, tiba-tiba 2 unit bangunan Ruko tersebut disulap menjadi Hotel.

Seperti diketahui, zonasi di Blok. A 10, No. 21 Taman Palem, peruntukannya Ruko, sesuai RDTR/RTRW, maka di lokasi tersebut dibangunn Ruko dengan ketinggian 3 lantai untuk hunian warga.

Daftar tarif kamar hotel SANS

Namun belakangan, Ruko 3 lantai tersebut disulap menjadi penginapan dan hotel. Karena zonasinya untuk Ruko, maka PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Ruko yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Baca Juga :Tutup RPH Ayam (Unggas) di Taman Jaya yang Tidak Dilengkapi Izin?

Mirisnya akhir-akhir ini, Ruko 3 lantai itu disulap menjadi Hotel SANS. Karena, fungsi lahan RTRW /RDTR untuk lahan Ruko, maka izin usaha Hotel SANS tidak dapat diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.

Untuk memperjelas peruntukan Hotel SANS tersebut, sejumlah warga yang bermukim di Blok. A 10, Taman Palem Cengkareng, menghimbau Heru Sunawan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Dedi Sumardi Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Kasudin Lingkunagn Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi bersama Kasatpol PP Jakbar, Agus Irwanto untuk menindaklanjuti peruntukan Hotel SANS.

Jika zonasi RDTR/RTRW dan peruntukan Hotel SANS tidak sesuai fungsi lahan maka izin Pariwisata Hotel SANS tidak dapt diterbikan otoritas yang berwenang. Jika terbukti, Hotel SANS di Blok A10, Taman Palem tidak sesuai dengan zonasi, pemilik bangunan gedung/jasa penyedia kontruksi dapat dipidana. Demikian dijelaskan dalam Undang Undang No 28 tahun 2002  terkait PBG tidak sesuai RDTR.

Baca Juga :Tutup Segera Lucky Massage, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Komp. Ruko Teluk Mas, Teluk Gong, Jakarta Utara?

Berdasarkan data yang diperoleh, pemilik bangunan belum pernah mengajukan perubahan fungsi bangunan. Dan belum pernah mengurus izin perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya Ruko berubah menjadi Hotel.

Ketika masalah ini dikonfirmasi terhadap receptionis Hotel SANS, Jakkurdung, sebut saja namanya begitu, saat ditanya detif.id tentang:

  1. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (PBG)
  2. Izin Usaha Pariwisata.
  3. Izin Gangnguan (HO)
  4. Sertifikat Kebakaran ( K3)
  5. Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL),
  6. Documen tentang kepemilikan tanah.
  7. Surat keterangan jumlah karyawan.

Jakkurdung, resepsionis Hotel SANS saat dikonfirmasi membisu seribu bahasa.

Baca Juga : Heny Wijaya 37 Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memperjualbelikan Manusia?

Sementara dari keterangan yang tertulis di meja Jakkurdung, jumlah kamar di Hotel HANS  tertulis 27 kamar. Untuk tariff kamar Weekday dihargai Rp 250.000, untuk Weekend dibandrol dengan harga Rp 300.000 rupiah. Begitu keterangan tertulis di meja resepsionis tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Hotel SANS di Blok. A 10, No 21, Cengkarang diduga kuat masih beroperasi tanpa dilengakapi Izin Pariwisata. ( Radot/ Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here