Tutup Segera Clover Lounge & Massage, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Komplek Sentra Niaga, Green Like

0
96
Clover Lounge & Massage di Komplek Sentra Niaga, Blok. P11, Green Like, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengakraeng, Jakarta Barat.
Clover Lounge & Massage di Komplek Sentra Niaga, Blok. P11, Green Like, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengakraeng, Jakarta Barat.

Jakarta, detif.id

Belakangan ini warga Kosambi resah atas menjamurnya prostitusi berkedok panti pijat di Komplek Sentra Niaga, Blok. P11, Green Like, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengakraeng, Jakarta Barat. Diantara prostitusi tersebut, yang paling rame dikunjungi lelaki hidung belang adalah Clover Lounge & Massage yang dikelola Benny.

Belakangan Clover Lounge & Massage ramai dikunjungi pejabat yang diduga dari wailayah Jakarta Barat. Terbukti, sesuai pantauan detif.id, mobil Suzuki plat merah dengan No.Pol B 1090 VQ sedang diparkir persis didepan Clover Lounge & Massage.

Pada saat wartawan mempertanyakan siapa pemilik mobil tersebut  dengan enteng petugas menyebut, “Orangnnya sedang tugas di lantai atas,“ kata petugas pengantar tamu dari lantai dasar ke lantai dua.

Baca Juga: Griya Sehat Ajang Prostitusi Terselubung, Diminta Segera Ditutup

Sementara terpis Clover Lounge & Massage mayoritas tidak memiliki Sertifikat Kompetensi. Ketika hal ini dipertanyakan wartawan, Kasir nyeletuk, “Sertifikat disimpan Pak Beni,” kata seorang terapis yang kebetulan duduk di dekat kasir.

Saat ditanya tarif sekali tugas Nani  (bukan nama sebanrnya), “Kalau hanya pijat biasa Rp. 150 s/d Rp. 200. Tapi kalu mau lanjut, kita nego harga, kalau cocok kita lanjut, “ ungkapnya sembari tersenyum.

Memang kalau sekali making love, tarifnya berapa? “Biasanya kisarannya Rp. 500 s/d Rp.700. Itu paling kita pegang 200 ribu, selebihnya untuk Mami, kasir dan perusahaan,” jawab Nani menambahkan.

Baca Juga: Heny Wijaya 37 Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memperjualbelikan Manusia?

Secara terpisah, salah seorang warga Betawi asli bernama Misin yang bermukim di sekitar lokasi panti pijat mengaku resah dengan keberadaan terapis yang berpenampilan sexsi dan semok.

 “Kita terkadang malu untuk melihat, karenanya ibu-ibu majelis taklim sudah mengadu terhadap kecamatan, bahkan sampai terhadap Walikota Jakarta Barat. Namun sampai sejauh ini, pengaduan ibu-ibu majelis taklim tidak mendapat respon,” ucap Cang Misin.

Seperti diketahui, prostitusi itu membawa penyakit seperti, Sipilis, AIDS, dll. Untuk itu, sejumlah warga Betawi Kosambi meminta Clover Lounge dan Massage prostitusi berkedok panti pijat harus segera ditutup.

Untuk Itu, Kasatpol PP Jakarta Barat dan Dinas Parekraf DKI Jakrta dihimbau untuk segera menutup Clover Lounge & Massage di Sentra Niaga Kosambi. Ditembahlagi para terapis yang dipekerjakan  tidak memiliki sertifikat.

Baca Juga: Le Belle Massage Perdagangkan Orang, Langkah Tepat Jika Panti Pijat Tersebut Dibredel?

Sementara Beni, pemilik melalui kasir tanpa sadar sudah memperdagangkan orang (TPPO). Itu jelas melanggar Pasal 296, dimana Kasir mempermudah  perbuatan cabul orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian. Hal itu jelas melakukan tindak pidana.

Sementara dalam Perda No 18 Tahun 2018, setiap pengusaha pariwisata tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 Ayat ( 1) dikenai sangsi :

  1. Teguran Tertulis
  2. Teguran tertlis dua
  3. Teguran tertulis ketiga.
  4. Penghentian sementara kegiatan usaha.

5. Pencabutan TDUP disertaia Penutupan  kegiatan Pariwisata. (Radot /Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here