Zshaza Massage di Komplek Mutiara Sunter Berubah Menjadi Ajang Prostitusi?

0
72
Zshaza Massage di Jln. Griya Utama, Komplek Puri Mutiara, Blok. A 120, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Zshaza Massage di Jln. Griya Utama, Komplek Puri Mutiara, Blok. A 120, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jakarta, detif.id

Praktek prostitusi terselubung ditengarai digelar di Zshaza Massage di Jln. Griya Utama, Komplek Puri Mutiara, Blok. A 120, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Demikian hasil investigasi detif.id, yang ditemukan belum lama ini di lapangan.

Meski praktek prostitusi ini sudah bahan pergunjingan warga, namun hingga sejauh ini, belum ada tindakan penertiban dari Shinta Nindyawati, Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakut beserta Muhammadong, Kasatpol PP Jakarta Utara.

Baca Juga : Griya Sehat Ajang Prostitusi Terselubung, Diminta Segera Ditutup

“Praktek prostitusi di Komplek Puri Mutiara, Blok. A 120, Kel Sunter Agung, Jakarta Utara membuat kami sebagai warga menjadi resah. Anehnya, sejauh ini instansi terkait belum bertindak,” tukas H.Sidiq, salah seorang warga yang bermukim di Komplek perumahan tersebut.

Secara terpisah, (tim) investigasi detif.id menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan prostitusi. Mulai dari tangkapan layar percakapan yang bernuansa seksual. “Bukan hanya pijat, ada layanan tambahan sensual sesuai  permintaan,” begitu bunyi tulisan di WA tersebut.

Temuan detif.id mempertegas bahwa Zshaza Massage, bukan hanya tempat pijat dan relaksasi tapi juga tempat prostitusi.

Mirisnya, saat dikonfirmasi Salsa sebagai manager Zshaza Massage tidak berada di tempat. ”Ibu manager kalau datang biasanya sore hari,“ ujar Sela petugas kasir di tempat tersebut.

Baca Juga : Exotic Massage Beraroma Prostitusi Menyeruak di Blok. BF 1, Sunter Agung, Jakut?

Pada bagian lain, sikap diam Walikota Jakut, Kepala Suku Dinas Parekraf dan Kasatpol PP Jakut, mengundang segudang pertanyaan warga. Sementara Shinta Nindyawati, Kasudin Parekraf sat dikonfirmasi wartawan enggan memberi keterangan.

Informasi lain yang diperoleh, dari 15 orang terapis di Zshaza Massage, hanya satu orang yang memiliki sertifikat kompetensi, selebihnya tidak dilengkapi sertifikat.

Baca Juga : Tutup Segera Clover Lounge & Massage, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Komplek Sentra Niaga, Green Like

Sementara dalam Pergub DKI No 18 Tahun 2018, dalam Pasal 37 ditegaskan:

Setiap pengusaha pariwisata yang telah memilik TDUP wajib melakukan sertifikasi usaha dan sertifikat kompetensi melalui lembaga sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan..

Dalam Pasal 52 ditegakan: setiap pengusha pariwisata tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 37 dikenai sanksi :

1.Teguran tertulis pertama.

2.Teguran tertulis  kedua.

3.Teguaran tetulis ketiga.

4.Penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata.

5.Pencabutan TDUP disertai penutupan kegiatan usaha pariwisata.

Di sisi lain, dalam Pasal 4 ayat (2)  UU No 44 Tahun 2008 dijelaskan;

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
  3. mengeksploitasi seksual; atau
  4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Sementara dalam Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 dikenai tindak pidana. Bagi setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun. Denda paling sedikit Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima pulh juta rupiah) paling banyak 3 miliard rupiah.

Demikian penjelasan dalam Pergub No 18 Tahun 2018 dan UU No 44 Tahun 2008.  (Radot / Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here