Pemilihan Ketua RW di Taman Jaya Diundur, Disambut Baik oleh Warga Taman Jaya

0
120
Kantor Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Banten.
Kantor Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Banten.

Tangerang, detif.id/detif tv channel

Pemilihan Ketua RW (Rukun Warga) di Perumahan Taman Jaya diundur, yang sedianya digelar pada 21 Desember  2025, menjadi Januari tahun 2026. Pasalnya, calon Ketua RW di Perumahan Taman Jaya sepi peminatnya. Demikian  Rudi Hartono, Ketua Pantia Pemilihan Ketua RW kepada detif.id/detif tv channel.

Kantor RW. 011, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang

Dikatakan, pemilihan Ketua RW di Perumahan Taman Jaya, pesertanya sangat jauh dari cukup. ”Bagaimana pemilihan Ketua RW dapat dilaksanakan. Pasalnya, pesertanya  hanya 2 orang. Karenanya, pemilihan Ketua RW di Perumahan Taman Jaya disepakati diundur sampai Januari tahun depan,” ungkap Rudi Hartono menjawab pertanyaan wartawan Jumat (19/12) di Kantor Kelurahan Cipondoh Makmur, Tangerang Banten.

Baca Juga: Tutup RPH Ayam (Unggas) di Taman Jaya yang Tidak Dilengkapi Izin?

Perlu diketahui, lanjutnya, batas usia calon Ketua RT maupun RW minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun. “Sementara Suyatno (saat ini menjabat sebagai Ketua RW), usianya sudah lebih dari 60 tahun, sehingga pak Suyatno tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Ketua RW Taman Jaya,” Kata Rudi Hartono yang juga Sekel (Sekretaris Kelurahan) Cipondoh Makmur.

Disisi lain, Kholid Mansyur, Ketua Pansus Raperda RT dan RW DPRD Kota Tangerang menambahkan, dalam perda tersebut ditegaskan, “Ketua RT maupun Ketua RW tidak boleh menjabat sampai tiga kali,” imbuhnya.

Sementara Rudi Hartono, Sekel Kelurahan Cipondoh Makmur selaku ketua pemilihan Ketua RW di Perumahan Taman Jaya, melaksanakan pemilihan Ketua RW sesuai dengan peraturan. ”Saya menjalankan pemilihan Ketua RW di Taman Jaya sesuai ketentuan yang ada, “ ujarnya dengan nada suara datar.

Dikatakan, batas usia calon Ketua RW minimal 25 tahun & maksimal 60 tahun. “Seyogiannya Ketua RW yang sudah mencapasi 61 tahun itu tidak lagi dapat  untuk mencalonkan diri menjadi Ketua RW di Taman Jaya,” pungkas Ketua Pansus Raperda RT dan RW DPRD Kota Tangerang, Kholid Mansyur kepada wartawan, seraya menambahkan, dalam perda tersebut di atas ditegaskan Ketua RT maupun Ketua RW tidak diperbolehkan menjabat sampai  tiga kali.

Sementara penjelasan dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf E Perwali, No 24 Tahun 2025 menegaskan, calon Ketua RW sudah menikah dan berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun. “Masyarakat bisa menjabat Ketua RT maupun RW sesuai ketentuan yang ada, “ ujarnya.

Oleh karenanya, sejumlah warga Taman Jaya menyambut baik pengunduran pemilihan Ketua RW di Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten hingga Januari tahun 2026. (Rdt/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here