Gubernur Pramono Anung Diminta, Dinas CKTRP DKI Tidak Berfungsi Segera Dilikuidasi

0
172
Bangunan Padel di Jln Joglo Raya No. 27 RT004 / RW03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan dikerjakan tidak sesuai PBG.

Jakarta (Detif TV Chanel)

Lazimnya Kinerja Kadis, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, beserta Kasudin DCKTRP dan Kasi Pengawasan begitu juga Rafli Kepala Sektor DCKTRP Kembangan seyogianya bekerja tidak melempem, dengan demikian diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI  Jakarta, akan  terdongkrak naik.

Demikian Sanjaya SH. MM. parktisi hukum mengatakan. Lebih lanjut ia mencontohkan, bangunan Padel 2 lantai berukuran besar tidak dilengkapi PBG dikerjakan di belakang Walikota Jakarta Barat, Kendati sudah disegel Kasudin pendahulunya namun sampai sejauh ini bangunan terus di kerjakan Kontraktor.

Bangunan serupa dengan ketinggian lebih kurang 15m, sedang dikerjakan di Jln Meruya Selatan Kec. Kembangan tanpa dilengkapi PBG, juga luput dari tindakan penertiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Bangunan Padel dibelakang Kantor Walikota yang sudah terkena tindakan segel tapi masih terus dikerjakan pemborong.

Lagi – lagi bangunan Padel dengan ketinggian 4 lantai berlokasi di Jln Joglo Raya No. 27 RT004 / RW03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan, dengan mempergunakan PBG 2 lantai tidak dikenakan tindakan penertiban, namun pekerjaan terus berlangsung dengan aman.

Oleh karenanya sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta Barat, menghimbau Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani dan Kepala Kejaksaan Negeri, beserta seluruh aparat terkait untuk melikuidasi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Pasalnya Dinas tersebut, dinilai menerima gaji dan TKD yang cukup besar, namun Tupoksinya tidak dikerjakan dengan baik “Yang benar saja terima gaji dan TKD cukup besar, tapi tugas dan fungsinya tidak dilaksanakan.” pungkas Sanjaya ia lantang.

Lebih dari itu Saya perhatikan, lanjutnya, semenjak Ibu Lusia menjadi Kasudin DCKTRP Jakbar, dan Joni sebagai Pengawas belum pernah menindak bangunan tanpa dilengkapi PBG di Jakarta Barat.

Sebut saja contoh : Bangunan Padel yang berlokasi dibelakang kantor Walikota, dan bangunan tidak sesuai PBG di Jl Joglo Raya. Dan juga bangunan serupa di Meruya Selatan tanpa dilengkapi PBG dibiarkan Lusia tanpa tindakan penertiban.

Mirisnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Walikota Jakarta Barat, Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, Kasudin DCKTRP Jakbar, berikut Joni Pengawas Bangunan Jakbar beserta Rafli Kasatpel DCKTRP Kembangan kompak membisu seribu bahasa, terhadap pelanggaran bangunan tersebut.

Sebut saja contoh, bangunan Padel yang persis di belakang Kantor Walikota yang sudah disegel pendahulunya. Namun sejauh ini, terhadap bangunan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari Kasudin, Joni Kasatpel Pengawasan dan Rafli Kepala Sektor Kec. Kembangan.

Sementara dalam Pasal 45 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 ditegaskan : Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan gedung, dapat diberikan sanksi Surat Perintah Bongkar.

Demikian Halnya dalam Pasal 39 UU No 28 Tahun 2002 ditegaskan : Bangunan gedung dapat dibongkar apa bila tidak memiliki PBG. Kedua UU tersebut diatas sejauh ini masih terus berlaku. Namun sayang Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, bersama jajarannya tidak melaksanakan putusan UU No. 6 tahun 2023 dan UU No. 28 Tahun 2002

Terbukti, Lusia Kasudin DCKTRP/Joni Kasi Penertiban beserta Rafli Kepala Sektor Kecamatan Kembangnan, tanpa alasan yang jelas Lusia Kasudin & Joni Kasi Pengawasan yang baru, justru membiarkan bangunan yang sudah terkena tindakan Segel tersebut, terus dikerjakan pemborong.

Bangunan Padel di Meruya dikerjakan tanpa dilengkapi PBG dibiarkan DCKTRP tanpa tindakan penertiban.

Hal ini terjadi, semenjak Heru sebagai PLT Gubernur DKI Jakarta, tidak lagi pernah membongkar bangunan bermasalah. Akibatnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ditengarai ikut – ikutan tidak melaksanakan penertiban terhadap bangunan bermasalah.

Jika Dinas DCKTRP tidak ada lagi fungsinya, sangat tepat Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta beserta Puan Maharani Ketua DPR RI, dan aparat lainnya, untuk segera melikuidasi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

“Percuma Rakyat membayar gaji dan TKD yang cukup besar sementara Tupoksi DCKTRP tidak berjalan” celetuk David SH, yang juga Praktisi Hukum menegaskan.

Lebih dari itu David menambahkan, seperti diketahui, untuk menjalankan tugas penertiban biasanya petugasnya laki – laki. Tapi semenjak Pramono Anung menjadi gubernur DKI Jakarta petugas penertiban bangunan banyak di serahkan terhadap wanita.

Demi tertibnya bangunan diwilayah DKI Jakarta, lanjutnya, sekaligus untuk dapat mendongkrak PAD DKI Jakarta, seharusnya UU No. 6 Tahun 2023 & UU No. 28 tahun 2002 harus dijalankan, setiap bangunan yang tidak memiliki PBG sebagaimana dijelaskan dalam UU tersebut diatas, dapat dikenakan tindakan bongkar.

Karenanya, ”Kami minta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, harus melaksankan Tindakan Pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan Penyelanggaraan Bangunan Gedung. Sebagaimana dijelaskan dalam kedua UU tersebut diatas” pungkasnya. (Radot / Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here