Bangunan Tanpa PBG Di Kebon Jeruk Luput Dari Tindakan?

0
183

Jakarta, detif.id

Masyarakat ikut menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung, untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung dengan mencegah, setiap perbuatan perorangan atau kelompok yang dapat mengurangi tingkat keandalan bangunan gedung dan / atau mengganggu penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan. Demikian dijelaskan dalam Perda No. 7 Tahun 2010.

Berdasarkan catatan wartawan, saat ini sedang dikerjakan satu unit bangunan kontruksi baja tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), di Jln Adi Karya RT 009 / RW  05 No. 46 Kelurahan Kedoya  Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Pemko Adm Jakarta Barat.

Baca Juga : Inspektorat / DPRD DKI Bungkem, Air Dijual tanpa Restribusi?

Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, terhadap bangunan kontruksi baja tersebut, sampai sejauh ini, Siska Kasatpel Pengawasan Kecamatan Kebon Jeruk belum mengambil tindakan penertiban.

Menurutnya bangunan tersebut dilengkapi IMB/PBG. Ironisnya, statement yang dikemukakan Kasatpel Pengawasan tersebut, tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Terbukti, berdasarkan pemantauan wartawan dilokasi bangunan tersebut, tidak ditemukan plank PBG yang dipasang pemilik bangunan.

Sementara dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022, Pasal 1 No. 139 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perizinan yang diberikan terhadap pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, Namun Plank PBG sama sekali tidak ada terpasang dilokasi bangunan kontruksi baja tersebut.

Akibat bangunan tersebut tidak menggunakan plank PBG, seyogianya, terhadap bangunan kontruksi baja tersebut, Siska Kasapel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk, seharusnya, melaksanakan tindakan administrasi berupa SP (Surat Peringatan), terhadap bangunan tersebut.

Ironisnya, sampai sejauh ini tindakan SP belum dikenakan Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk terhadap bangunan tanpa dilengkapi IMB / PBG tersebut.

Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan masyarakat sekitar, bahwa didalam bangunan tanpa dilengkapi IMB / PBG tersebut, ditengarai Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk, kuyub bermain didalamnya.

“Jika memang bangunan kontruksi baja itu, telah dilengakapi Izin, seharusnya Plank IMB/PBG harus dipasang dibedenk atau ditembok bangunan. Kenyataannya, dilokasi bangunan tersebut tidak terpasang plank IMB/PBG” pungkas Gunardi Sekjen PBM menjawab pertanyaan wartawan.

Terkait bangunan kontruksi baja tanpa dilengkapi plank IMB / PBG itu, sejumlah kalangan meminta Bayu Aji Kasudin / Heru Kadis DCKTRP Jakarta, untuk melakasanakan sidak ke lapangan. “Bila  memang bangunan tersebut tidak dilengkapi IMB / PBG bangunan tersebut, harus secepatnya dilaksanakan tindakan Segel dan di Rekomtek” lanjut Gunardi lagi.

Bila bangunan tersebut, tidak dilengakapi izin, sudah pasti restribusi tidak dibayar pemilik terhadap Pemprov DKI Jakarta. “Jika bangunan kontruksi baja itu, sudah direkomtek, Kasudin DCKTRP Jakbar, seharusnya Ivan Sigiro Trantibum POL PP Jakarta – Barat, seyogianya melaksanakan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tanpa IMB / PBG tersebut, ” lanjut Gunardi menambahkan.

Menghindari pemberitaan sepihak, Kasatpel pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk, dikonfirmasi wartawan, Namun menurut Siska bangunan tersebut sudah dilengkapi IMB.” No. IMB nya nanti saya kirimkan,” katanya.

Namun sampai berita ini ditayangkan, No. IMB yang dijanjikan Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk itu, tidak mengirim No. IMB bangunan tersebut. (SR / JUNAI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here