Uus Muslih, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kec. Gropet Abaikan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 Yang Diundangkan Presiden/DPR RI?

0
446

Jakarta,detif.id

Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dikenal dengan berbagai macam bangunan yang tidak dilengkapi IMB/PBG, persoalan perizinan bangunan di Dinas DCKTRP sektor Kecamatan Gropet semakin menggurita, semenjak Uus Muslih menjabat Kasatpel Pengawasan DCKTRP di wilayah kecamtan tersebut.

Ditambah lagi dengan setafnya bernama Slamet yang diduga sarat dengan permainan kong kalikong, mengakibatkan  Uus Muslih semakin piawai  dalam membekup bangunan tanpa dilengkapi IMB/PBG dengan catatan semuanya diharuskan ber aroma rupiah.

Baca Juga : Perintah Bongkar Dalam UU Cipta Kerja, No. 6 /2023 Pasal 45 Tidak Pernah Dilaksanakan DCKTRP DKI Jakarta?

Salah satu contoh nyata terlihat terhadap satu unit bangunan dengan ketinggian 3 lantai yang berlokasi di  RT.006/RW.02,  Kelurahan Tanjung Duren Utara, hingga bangunan 3 lantai yang tidak dilengkapi IMB/PBG itu hingga memasuki tahap finising, Uus Muslih tidak melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut,sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)

Bangunan Jl. Tj. Duren Utara 2, RT.006/RW.02, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Gropet

Sementara dalam UU Cipta Kerja, No. 6  Tahun 2023 , Pasal 71 jelas tertuang :  Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan  kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud  dalam Pasl 61 huruf c, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 Tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).

Untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang nakal, tuntutan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 harus dikenakan terhadap setiap pemilik bangunan yang nakal.

Baca Juga :Penjarakan Dhanu, Kasatpel DCKTRP Penjaringan Yang Abaikan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023?

Sementara untuk  Uus Muslih, pejabat yang berwenang dikenakan Pasal 112 UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang menegaskan;  Setiap pejabat  yang berwenang  yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan, terhadap ketaatan penenanggung jawab dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan dan perizinan, dikenakan sanksi pidana penjara paling lam (1) tahun dan denda 500 juta  rupiah.

Ironisnya, tuntutan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 tersebut diabaikan seluruh pejabat, mulai dari  Pj. Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, sampai dengan Uus Muslih selaku Kasatpel Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) sub sektor Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat kompak mengabaikan tuntutan UU tersebut.

Untuk menegakkan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 tersebut di atas, diharapkan Ketua DPR RI bersama Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian segera menindak lanjuti UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023, dengan demikian diharapkan ketentuan dalam undang undang tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Baca Juga : Bangunan 2 Lapis Direnovasi Total Tanpa IMB Melanggar UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 45. Agus Kasatpel CKTRP Kecamatan Cilandak Membisu?

Perlu diketahui, semenjak UU Cipta Kerja diundangkan, perintah pembongkaran terhadap bangunan tidak dilengkapi IMB/PBG belum pernah dilaksanakan Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Karenanya,  Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian yang melakuan evaluasi jabatan seluruh  Kepala Daerah Per 3 bulan sekali, seharusnya dijalankan. “setiap  gubernur yang tidak melaksanakan tupoksinya seyogianya ‘dipurna baktikan’ diganti dengan pejabat yang mampu melaksanakan tuntutan Undang undang, “ ungkap Profesor Sanjaya SH, pemerhati pembangunan di wilayah DKI Jakarta.

Untuk mengindari pemberitaan sepihak, berulang kali detif.id mengkonfirmasi Uus Muslih Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecmatan Grogol Petamburan, namun uapaya wartawan selalu kandas. Pasalnya, Uus Muslih tidak pernah berhasil ditemui di ruang kerjanya (Besli/Jun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here