Jakarta,detif.id
Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dikenal dengan berbagai macam bangunan yang tidak dilengkapi IMB/PBG, persoalan perizinan bangunan di Dinas DCKTRP sektor Kecamatan Gropet semakin menggurita, semenjak Uus Muslih menjabat Kasatpel Pengawasan DCKTRP di wilayah kecamtan tersebut.
Ditambah lagi dengan setafnya bernama Slamet yang diduga sarat dengan permainan kong kalikong, mengakibatkan Uus Muslih semakin piawai dalam membekup bangunan tanpa dilengkapi IMB/PBG dengan catatan semuanya diharuskan ber aroma rupiah.
Baca Juga : Perintah Bongkar Dalam UU Cipta Kerja, No. 6 /2023 Pasal 45 Tidak Pernah Dilaksanakan DCKTRP DKI Jakarta?
Salah satu contoh nyata terlihat terhadap satu unit bangunan dengan ketinggian 3 lantai yang berlokasi di RT.006/RW.02, Kelurahan Tanjung Duren Utara, hingga bangunan 3 lantai yang tidak dilengkapi IMB/PBG itu hingga memasuki tahap finising, Uus Muslih tidak melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut,sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)

Sementara dalam UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 , Pasal 71 jelas tertuang : Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 61 huruf c, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 Tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).
Untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang nakal, tuntutan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 harus dikenakan terhadap setiap pemilik bangunan yang nakal.
Baca Juga :Penjarakan Dhanu, Kasatpel DCKTRP Penjaringan Yang Abaikan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023?
Sementara untuk Uus Muslih, pejabat yang berwenang dikenakan Pasal 112 UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang menegaskan; Setiap pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan, terhadap ketaatan penenanggung jawab dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan dan perizinan, dikenakan sanksi pidana penjara paling lam (1) tahun dan denda 500 juta rupiah.
Ironisnya, tuntutan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 tersebut diabaikan seluruh pejabat, mulai dari Pj. Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, sampai dengan Uus Muslih selaku Kasatpel Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) sub sektor Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat kompak mengabaikan tuntutan UU tersebut.
Untuk menegakkan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 tersebut di atas, diharapkan Ketua DPR RI bersama Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian segera menindak lanjuti UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023, dengan demikian diharapkan ketentuan dalam undang undang tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Perlu diketahui, semenjak UU Cipta Kerja diundangkan, perintah pembongkaran terhadap bangunan tidak dilengkapi IMB/PBG belum pernah dilaksanakan Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Karenanya, Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian yang melakuan evaluasi jabatan seluruh Kepala Daerah Per 3 bulan sekali, seharusnya dijalankan. “setiap gubernur yang tidak melaksanakan tupoksinya seyogianya ‘dipurna baktikan’ diganti dengan pejabat yang mampu melaksanakan tuntutan Undang undang, “ ungkap Profesor Sanjaya SH, pemerhati pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
Untuk mengindari pemberitaan sepihak, berulang kali detif.id mengkonfirmasi Uus Muslih Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecmatan Grogol Petamburan, namun uapaya wartawan selalu kandas. Pasalnya, Uus Muslih tidak pernah berhasil ditemui di ruang kerjanya (Besli/Jun)

