Panti Pijat Cahaya Arwana / Panti Pijat Berkedok Warung, Memperdagangkan Manusia?

0
2091

Jakarta, detif.id

Panti Pijat Cahaya Arwana yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Tanjung Duren Utara & Panti pijat plus-plus berkedok warung  di Jln Muwardi, No. 39, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sesuai data yang diperoleh detif.id, kedua lokasi tempat hiburan tersebut, diduga menjadi lokalisasi perjinahan terapis dengan lelaki hidung belang.

Sesuai dengan  pengakuan Nur dan Nabila (bukan nama sebenarnya),  masing masing sebagai kasir di kedua lokalisasi panti pijat tersebut menyatakan, terapis yang dipekerjakan Susi (mucikari) sebagai pengelola di kedua panti pijat itu belum dilengkapi sertifikat dari LSU (Lembaga Sertifikat Usaha) Bidang Pariwisata.

Terbukti, Susi wanita paruh baya, yang berhasil ditemui detif id, di panti pijat berkedok warung di Jalan Muwardi, No.39, Kecamtan Grogol Petamburan (Gropet), pengelola merangkap mucikari mengaku terapis yang dipekerjakan sudah dilengkapi sertifikat.

Panti pijat berkedok warung di jln. Muwardi, Tanjung Duren, Gropet

Namun saat wartawan meminta copy sertifikat yang diterbitkan LSU, Susi tidak dapat menunjukkan copy sertifikat yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata, sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku terhadap detif.id.

Terkait sertifikat yang harus dimiliki usaha panti pijat, cukup jelas ditegaskan dalam Peraturan Mentri Pariwisata, Nomor 20 Tahun 2015  dalam Pasal  5 tertuang, ”Setiap usaha panti pijat wajib memiliki sertifikat yang diperoleh melalui sertifikasi”

Baca Juga :Tutup Segera Panti Pijat Plus Plus Berkedok Warung di Jln. Muwardi Raya, No. 39 Gropet, Jakarta Barat

Keterangan lain yang diperoleh, jumlah terapis yang diperdagangkan mucikari setengah tua itu terhadap lelaki hidung belang di kedua lokalisasi tersebut, dikatakan lebih kurang 15-30 orang.

Hebatnya, mayoritas terapis di kedua tempat massage itu berwajah cantik dan sexy. Para terapis yang ada, ditawarkan bagaikan barang dagangan di pusat pasar terhadap para  lelaki hidung belang.

Saat disinggung tarif untuk sekali kencan di tempat, mucikari tersebut mengaku kisaran 150 s/d 300 ribu per satu jam. ”Untuk sekali kencan, tamu ditarik biaya 150 s/d 300 ribu rupiah,” katanya lepas begitu saja.

Kepala Suku DInas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat. sumber: barat.jakarta.go.id

Parahnya, dari 30 terapis yang ada di panti pijat tersebut, ditengarai belum ada satu orangpun yang memiliki sertifikat. Terbukti sejumlah tamu yang datang ke panti pijat Cahaya Arwana di Jln Daan Mogot dan panti pijat berkedok warung di Jln  Muwardi, para pria hidung belang lebih dominan melaksanakan pijat plus plus, ketimbang pijat relaksasi.

Lebih dari itu, salah seorang pengunjung sebut saja namanya Uka Uka  mengaku, dari sejumlah terapis yang bekerja di panti pijat Cahaya Arwana dan tempat massage berkedok warung  di Jln. Muwardi belum ada yang benar-benar memiliki skill untuk melakukan pemijatan. “Praktis tamu yang datang ke panti pijat ini lebih dominan berkencan pijat plus-plus ketimbang pijat relaksasi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi timbulnya penyakit kelamin di tengah-tengah masyarakat di Tanjung Duren, Grogol Pertamburan pada umumnya, para pengunjung (lelaki hidung belang), oleh karenanya, banyak pihak mengharapkan kehadiran Pj.Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, Walikota Jakrta Barat, Uus Kuswanto, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andhika Permata, Kepala Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi, Kasudin Kesehatan, dr. Erizon Safari. MKK & Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto AP.M.Si serta PTSP  Jakarta Barat, agar segera melaksanakan sidak ke lokasi.

Baca juga : Segera Tutup el lucha Massage di Rukan Green Like City Yang Berubah Menjadi Ajang Porstitusi?

Jika dalam sidak dan pengembangannya terbukti ada transaksi jual beli terapis alias perdagangan manusia di panti pijat Cahaya Arwana dan panti pijat berkedok warung di Jln. Muwardi Raya, seharusnya sanksi administrasi sebagaimana dituangkan dalam Pasal 52 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, terhadap dua usaha pijat plus-plus tersebut, seyogianya dikenakan pencabutan TDUP, disertai dengan penutupan kegiatan usaha  tempat esek esek tersebut.

Agar tidak terjadi pemberitaan sepihak, lewat surat konfirmasi tertulis, wartawan berupaya mengkonfirmasi Walikota Jakarta Barat, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi, melalui pengawas Sanyoto. Sayangnya konfirmasi detif.id, tidak direspon pejabat tersebut.

Hingga berita ini naik tayang, transaksi memperjual-belikan manusia masih terus berlangsung. Sayangnya,  kedua lokalisasi panti pijat yang sudah meresahkan itu, sejauh ini masih terus dibiarkan instansi terkait tanpa ada tindakan penertiban. Bagaimana ini pak?.  (Radot M / Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here