Heru Hermawanto, Kadis CKTRP/Uus Kuswanto, Walikota Jakbar Cuek Terhadap Bangunan Berjebah Tanpa PBG di Kec. Kembangan??

0
170
Bangunan tanpa dilengkapi PBG di Jln. Cempaka 2, Blok. 94, No 17, Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat
Bangunan tanpa dilengkapi PBG di Jln. Cempaka 2, Blok. 94, No 17, Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat

Jakarta,detif.id

Membelarnya bangunan tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jln. Cempaka 2, Blok. 94, No 17, Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat, sudah diambang batas toleransi.

Namun Joko/Rafly, Kepala Sektor DCKTRP (Dinas Cipta Kerja Tata Ruang dan Pertanahan) Kec. Kembangan terlihat santai dan cuek-cuek saja. Mirisnya, Heru Sunawan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, dan Heru Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP beserta Uus Kuswanto, Walikota Jakbar, Kasatpol PP DKI dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, masa bodoh saja.

Baca Juga : Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Terima Gaji & TKD Yang Besar, Tidak Laksanakan Tupoksinya?

 Sementara dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan; Setiap Pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, atau kegiatan perundang-undangan dan Perizinan dipidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). Demikian tuntutan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pertanyaannya, apakah UU No 6 Tahun 2023 tidak sah?. Terbukti, penjelasan di dalam Undang-Undang tersebut tidak pernah dilaksankan Heru Sunawan, Kasudin (Kepala Suku Dinas) CKTRP Jakbar, Heru Hermawanto Kadis (Kepala Dinas) CKTRP DKI Jakarta beserta Uus Kuswanto selaku Walikota Jakbar, cuek dan apatis terhadap Undang-Undang tersebut.

Baca Juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?

Karenanya, Prof Sanjaya SH.MH.MM, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya menyatakan, seharusnya seluruh pejabat yang terkait sebagai pengawas dan penertiban perizinan bangunan, wajib melaksanakan UU No 6 Tahun 2023 yang disahkan Presiden dan DPR Repulik Indonesia.

Oleh karenanya, diharapkan pihak OMBUDSMAN, untuk segera memeriksa Kasudin CKTRP Jakbar, Walikota Jakbar, Kadis CKTRP DKI Jakarta, Kasatpol PP DKI Jakarta beserta Kepala Inspektorat DKI Jakarta, untuk diminta pertanggung jawaban, apa sebab dan musabab  penegasan yang tertuang dalam Pasal 112  UU No 6 Tahun 2023, terkait bangunan tidak dilengakapi PBG, tidak pernah dilaksanakan.” imbuhnya.

Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Berjebah di Kembangan. Rafly Kepala Sektor Santai, dan Berleha-Leha?

Pasalnya, membelarnya bangunan tanpa dilengkapi PBG di Kecamatan Kembangan, sudah diambang batas toleransi. “Yang perlu kita ingat, sumber dana untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, salah satunya berasal dari restribusi bangunan,” ujarnya.

“Jika bangunan yang sedang dikerjakan tidak dilengkapi izin, itu jelas merusak keindahan dan ketertiban bangunan di kota Jakarta, sekaligus mengurangi Pendapatan Asli Daerah Pemprov  DKI Jakarta,” pungkasnya lantang.

Agar terhindar dari pemberitaan sepiahak, detif.id telah melayangkan surat Konfirmasi secara tertulis terhadap instansi terkait melalui Walikota Jakarta Barat dan Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta.

Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Itu Sudah Hal Biasa Bagi Heru Sunawan Kasudin CKTRP/Rafly?

Renyangnya (mirisnya), sampai sejauh ini surat konfirmasi detif.id tidak direspon Uus Kuswanto, Walikota Jakarta Barat dan Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP Pemprov DKI Jakarta.

(Radot M/Besli/Jun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here