BEE Mansion Massage di Ruko Taman Palem Tidak Dilengkapi TDUP, Wajib Ditutup?

0
712
BEE Mansion Massage di Ruko Mutiara Taman Palem,  Blok. C 9, No 11, Jln. Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat
BEE Mansion Massage di Ruko Mutiara Taman Palem,  Blok. C 9, No 11, Jln. Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

BEE Mansion Massage di Ruko Mutiara Taman Palem,  Blok. C 9, No 11, Jln. Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat beroperasi tanpa dilengkapi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dari PTSP. Karena TDUP BEE Mansion tidak ada, sudah pasti BEE Mansion sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 Pergub No.18 Tahun 2018 bermodus TDUP merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan sertifikat usaha.

“Bila TDUP tidak dimiliki usaha pariwisata, jelas sertifikat usaha, sertifikat kompetensi sudah pasti tidak dimiliki para terapis yang bekerja di BEE Mansion  Massage,”  demikian dijelaskan dalam Pergub DKI No 18 Tahun 2018

Hal ini diakui Kasir bernama Lusi. ”Sepuluh (10) terapis yang bekerja di sini belum  satu orangpun yang memiliki sertifikat kompetensi, “ katanya polos.

Baca Juga :Griya Pijat Dragon di Ruko Daan Mogot Semakin Gila, Menteri & Gubernur DKI, Pramono Anung Enjoy? By Detif Online -June 1, 2025010

Lazimnya, terapis yang bekerja di Massasge atau panti pijat harus memiliki sertifikat kompetensi yang profesional, sehingga dapat memberikan layanan pijat  relaksasi untuk meningkatkan kesehatan dan mengatasi masalah kesehatan tertentu.

Oleh karenanya, setiap terapis,”wajib memiliki sertifikat kompetensi,” ungkap dr. Indra kepada detif.id.

Keterangan lain yang diperoleh, BEE Mansion Massage ditengarai kerap melaksanakan tindak pidana penjualan orang (TTPO) bermoduskan Eksploitasi seksual  yang dibandrol dengan harga Rp. 700 ribu  sampai dengan Rp. 1000.000,-.

Baca Juga : By One Massage Perdagangkan Manusia?

Mirisnya, terapis yang melakukan ML (Makng love) hanya menerima bagian Rp.150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu rupiah. Kecilnya nominal yang diterima terapis mengakibatkan mereka harus pintar-pintar merayau tamu.

“Mungkin kareana simpati, maka kita sering dikasi uang tambahan (tip) antara Rp 100 sampai dengan 150 ribu,” ungkap Yanti (bukan nama sebenarnya) menjelaskan.  

Sementara dalam Pasal 9.UU No 21 Tahun 2007 menegaskan: Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain, supaya melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara, paling sedikit ( 1 ) tahun, dan paling banyak (6) tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.240.000.000,- (dua ratus empt puluh juta rupiah.)

Dalam pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 disebut, Tindak pidana yang mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana yang sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.

Baca Juga : GrandPa’s Village Sarang Tindak Pidana Penjualan Orang, Terkesan Dibiarkan Pemprov DKI Jakarta Tanpa Tindakan Penertiban?

Guna meningkatkan layanan pariwisata di wilayah DKI Jakarta, masyarakat Jakarta mengharapkan Widiyanti Putri Wardhana, Mentri Pariwisata, Pramono Anung, Gubernur DKI, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Uus Kuswanto, Wali kota Jakarta Barat, Andika Permata, Kadis Parekraf, Satriadi Gunawan, Kasatpol (PP) dan Kepala PTSP  untuk melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

 Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti panti pijat masih ada  yang belum memilki TDUP, sudah selayaknya panti pijat yang tidak dilengkapi TDUP harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Geliat Prostitusi Berkedok Golden Flow Massage Café & Resto Digelar di Ruko Daan Mogot Baru, Kalideres, JakBar?

Demikian halnya panti pijat yang terbukti memperdagangkan orang, Kapolda segera menggelandang manager panti pijat yang tidak menghormati norma agama.

Terkait banyaknya prostitusi terselubung yang diduga melaksanakan perdagangan orang,dengan modus Ekploitasi Seksual,untuk itu   Menteri Pariwisata, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Kadis Parekraf DKI, Kasatpol PP DKI sudah dikonfirmasi detif.id secara tertulis sebanyak 2 kali, namun konfirmasi wartawan sejauh ini hanya dianggap angin lalu saja. Terbukti, prostitusi berkedok panti pijat di Jakarta Barat, masih terus beroperasi,tanpa ada tindakan Penrtiban.

Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan berupaya menemui Welly, Manager BEE Mansion. Namun saat dikonfirmasi Lusi, Kasir merangkap mucikari, menyebut Welly tidak masuk. ”Bapak sedang tidak masuk hari ini, ” pungkas kasir tersebut sembari  melayani tamu.

(Radot M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here