Tangsel, detif.id
Di Apollo Massage di Ruko Alam Sutra Town Center, Blok. 10 E, No. 09, Tangerang Selatan disinyalir ada prostitusi terselubung berkedok Panti Pijat. Hasil penelusuran detif.id, pihak pengelola memperdagangkan minuman sekaligus melayani pijat massage.
Karenanya, kuat dugaan, Apollo Massage hanya berkedok prostitusi terselubung dan memperdagangkan orang. Oswin sebagai penenggung jawab saat dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat.
Baca Juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Ruko Golden Bulevard Tangerang Selatan Semakin Menggila?
Akiong, salah seorang pengunjung aktif yang berahsil ditemui wartawan di area parkir kendaraan Apollo Massage mengatakan, di lantai dasar tempat untuk minum alcohol ditemani wanita-wanita cantik seksi dan bahenol yang disediakan pengelola. “Kalau mau lanjut, tinggal masuk kamar,” ungkap Akiong.
Sementara,Yani nama samaran, terapis yang berhasil ditemui wartawan di lokasi mengaku, untuk sekali pijat dibandrol perusahaan Rp 300 ribu rupiah. Namun kalau tamu mengajak berhubungan badan, ”kita nego dahulu dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu rupiah,” ujar Yani menghembuskan asap rokoknya.
Sekali show time, lanjutnya,perusahaan menerima 60 %, “Sementara kita menerima 40 % dari tarif yang telah disepakat,” ungkap Yani sembari melepas seyumnya yang aduhai, entah apa arti senyumnya hanya dia yang tahu.
Di sisi lain, Hengky SH,MH, pengamat kebijakan publik dan aktivis sosial mencurigai Oswin pengelola tempat hiburan, telah memberikan upeti alias setoran ke pihak aparat.
“Terutama oknum Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan sehingga Apollo Massage aman dari tindakan penertiban,” ujarnya.
Baca Juga: Zeus Massage di Ruko Golden Bulevard, Tangsel Sarat Prostitusi & Aroma Perdagangan Orang?
Saya menduga, lanjutnya, oknum Satpol PP dan oknum Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan sudah mengetahui tentang prostitusi terselubung, bahkan perdagangan orang di Apolla Massage. “ Namun karena pengelola sudah kordinasi dengan oknum aparat, semuanya menajadi lancer,” ungkap Hengky, seraya menghembuskan asap rokoknya.
Secara terpisah, Dedy warga sekitar yang berhasil ditemui wartawan mengaku sangat resah akibat menjamurnya prostitusi berkedok panti pijat di wilayah pemukiman mereka.
“Harapan kita, Polda Metro Jaya secepatnya turun ke lapangan agar kasus prostitusi dan perdagangan orang dapat terungkap sesuai Undang undang Nomor 21 Tahun 2007,”katanya.
Baca Juga: Romeo Panti Pijat Plus-Plus di Ruko Golden Bulevard Tangerang Selatan Semakin Menggurita?
Berbicara UU No 21 Tahun 2007, dalam Pasal 9 ditegaskan; Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain, supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama enam (6) tahun dan pidana denda paling sedikt Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 240 000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 10; Setip orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
Sementara dalam Perda Tangerang Selatan Nomor 5 tahun 2012 dalam Pasal 45 berbunyi; Setiap pengusaha pariwisata yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud Pasal 20, Pasal 22 Ayat satu (1 ) dikenai sangsi :
- Teguran tertulis
- Peringatan tertulis
- Pemberhentian semntara kegiatan.
- Pencabutan Izin.
Sementara untuk Pramuria, Pemandu lagu (L/C) pada usaha hiburan malam dan usaha karaoke sebagaimana ditegaskan dalam Ayat (1) dan Ayat (2) harus memiliki sertifikat keahlian.
Baca Juga: Griya Pijat Dragon di Ruko Daan Mogot Semakin Gila, Menteri & Gubernur DKI, Pramono Anung Enjoy?
Di sisi lain, untuk pengelola sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 adalah untuk dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengusaha Pariwisata wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Terkait Peraturan Daerah Tangsel, No. 5 Tahun 2012, Oswin sebagai penanggung jawab Apollo Massage, saat dikonfirmasi tidak memberi jawaban. (Radot /Tim)