Tangerang, detif.id
Kendati dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan dengan tegas; Penyelenggara pendidikan dilarang untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan pakaian seragam.
Pada kenyataannya, larangan dalam PP tersebut tidak digubris Mashudi,MPd, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang.
Terbukti, praktek jual beli seragam di sekolah tersebut dilakukan melalui koperasi. Sementara Koperasi sekolah itu dikatakan belum memiliki legalitas yang jelas.
Untuk lebih Lengkapnya, detif.id/detif tv mengkonfirmasi tentang penjulan pakaian seragam ke SMA Negeri 8, yang diterima bu Etik, yang mengaku sebagai kahumas di sekolah tersebut. Pada saat wawancara, dengan tegas bu Etik menyangkal informasi penjualan pakaian seragam di SMA Negeri 8 Kota Tangerang.
“Baru dengar ada penjualan seragam di sekolah ini. Yang saya tahu, tidak ada penjualan seragam di sekolah SMA Negeri 8 ini,” urainya sembari tertawa cikikikan, entah apa arti ketawa humas tersebut, hanya dia yang tahu.
Secara terpisah, Mashudi,MPd, Kepala Sekolah SMAN 8 kepada wartawan Kota Tangerang mengaku adanya penjualan pakaian seragam sekolah yang dikelola Koperasi.
“Pakaian seragam memang diperjualbelikan di sekolah ini melalui koperasi. Namun sifatnya, kami tidak memaksa. Hampir di semua sekolah melakukan hal yang sama,” timpalnya seakan tidak berdosa.
Apa yang dikemukakan Mashudi,MPd, berbanding terbalik dengan keluhan beberapa orangtua siswa SMAN 8 yang mengaku telah melakukan pembelian pakaian seragam disekolah tersebut, dengan harga Rp 2 juta untuk 5 stel pakaian seragam plus atribut sekolah.
“Pembelian pakaian sergam lewat koperasi sekolah harus dibayar cas. Tidak bisa dibayar cicil,“ keluh dari salah seorang orang tua siswa tersebut dengan wajah serius.
Karenanya, Kemendibud Ristek Kota Tangerang, diminta sejumlah orang tua siswa SMAN 8 Kota Tangerang untuk segera bertindak, terkait adanya penjualan pakaian seragam di SMAN 8 Kota Tangerang.
“Jika dalam pelaksanaan investigasi berikut pengembangannya, terbukti adanya penjualan seragam di Sekolah SMAN 8 Kota Tangerang, untuk memberi efek jera, selayaknya Mashudi,MPd, Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Tangerang untuk segera dicopot dari jabatannya.
(Radot M/ Tim)

