Jakarta, detif.id
Lokasi prostitusi berkedok diskotik/karaoke disebut menggelar pijat esek-esek dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi ini terungkap berkat keterangan seorang tamu bernama Aliong (bukan nama sebenarnya), yang mengaku pelanggan tetap di Heny Wijaya 37, Jln. Daan Mogot, Gang Macan, Jakarta Barat.
Lebih dari itu Aliong menjelaskan, untuk mengelola Wijaya 37 diserahkan Heny terhadap Parman. Segala sesuatunya di Heny Wijaya 37 Parman yang mengatur, termasuk segala bentuk permainan sex, yang tersedia di Heny Wijaya 37. ”Pak Parman yang mengatur, demikian juga tentang tarif pijat biasa dengan durasi 60 menit, “Dibandrol Rp 200.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- beliau yang memutuskan,” pungkas Aliong.
Baca juga: Mami Ayu Perdagangkan Orang di Wijaya 77, Wajib Ditangkap?
Untuk itu salah seorang terapis bernama Mery (bukan nama sebenarnya) kepada detif.id mengaku, “Untuk pijat biasa memang harga dibandrol sesuai yang yang dikemukakan ko Aliong,” katanya seraya melirik Aliong yang dekat di sebelahnya.
Namun saat ditanya untuk Making Love (ML), “Kalau untuk ML, kita harus nego dahulu, untuk sekali ML kita minta Rp. 700.000 s/d Rp.1.000.000,-. Dari harga yang kita tawarkan kita hanya kebagian Rp250 ribu s/d 300 ribu, “ ungkap Mery berterus terang.
Dampak segela permainan sex yang digelar di Wijaya 37, membuat warga yang bermukim di sekitarnya menjadi resah. Untuk itu sejumlah warga mengaku sudah melapor terhadap aparat yang berkompeten.
”Misalnya terhadap pak Gun Gun, Kepala Seksi Industri Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, Sherli Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Andika Permata, Kadis Parekraf DKI, Indra Gunawan, Kasatpol PP DKI Jakarta, kita sudah laporan, namun sampai sejauh ini, laporan warga belum mendapat tanggapan,” ungkap H.Wawan (bukan nama sebenarnya ) kepada wartawan.
Sementara saat Gun Gun dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui seputar panti pijat karena lebih fokus ke hotel. “Saat ini, saya lebih fokus mengawasi hotel-hotel di Jakarta Barat. Terus terang, ke lokasi panti pijat saya masih jarang, ” katanya.
Di sisi lain, bicara tentang konten pornograrfi, sesuai UU No 21 Tahun 2008 Pasal 2 diancam pidana paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Aturan ini bertujuan melindungi moralitas publik dan mencegah penyebaran konten seksual. Demikian Prof. Sanjaya, SH, MM, praktisi hukum menjelaskan kepada detif.id.
Terkait hal tersebut di atas, Parman, Manager Heny Waijaya 37 dengan sombong memerintahkan sekuritinya melayani wartawan. “Selama tujuannya baik kita layani,” katanya sembari mengajak wartawan ke luar ruangan.
Sementara Prof Sanjaya, SH, MM, prkatisi hukum meminta Walikota Jakbar dan kapolda Metro Jaya untuk segera menindak lanjuti dugaan TPPO yang disebut digelar di Heny Wijaya 37 gang macan. “Guna melindungi moralitas public, langkah tepat jika Wijaya 77 segera ditutup sesuai hukum yang berlaku,” kata Prof Sanjaya mantab.
Hingga berita ini naik tayang, Wijaya 37 masih terus beroperasi. (Radot/ Tim)

